Gaji PPPK Pindah ke APBN 2027: Rp23 Triliun Disepakati, Daerah Dapat Ruang Fiskal Baru
Baca dalam 60 detik
- Banggar DPR dan pemerintah menetapkan pagu Rp23 triliun dalam RAPBN 2027 untuk menanggung honor PPPK yang sebelumnya dibebankan ke APBD.
- Perubahan ini menjawab ketidakpastian kontrak PPPK sekaligus memberi kelegaan fiskal bagi kabupaten/kota yang selama ini kesulitan menutup belanja pegawai.
- Pemerintah pusat masih perlu merancang mekanisme transfer dan verifikasi data sebelum skema baru berlaku penuh, sementara daerah dituntut menyiapkan penyesuaian anggaran.

Beban gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi beralih dari kas daerah ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai 2027. Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama pemerintah menyepakati pagu Rp23 triliun untuk pos belanja tersebut, sebuah keputusan yang mengakhiri ketidakpastian panjang bagi ratusan ribu tenaga pendidik dan tenaga kesehatan berstatus kontrak di daerah.
Kesepakatan itu diumumkan Ketua Banggar DPR Said Abdullah di Jakarta, Rabu. Menurutnya, selama ini mayoritas pembayaran honor PPPK ditanggung APBD, dengan porsi terbesar mengalir ke guru dan tenaga pendidik di kabupaten/kota. Mulai 2027, tanggung jawab itu diambil alih pemerintah pusat melalui APBN. "Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk gaji atau honorarium P3K ditanggung oleh pusat melalui APBN," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Langkah ini bukan sekadar perpindahan pos anggaran. Ia menyentuh persoalan struktural: banyak daerah, terutama yang memiliki kapasitas fiskal rendah, kerap terlambat membayar honor PPPK karena APBD mereka tergerus belanja pegawai. Dengan pengalihan ke APBN, daerah memperoleh ruang fiskal untuk membiayai infrastruktur, layanan dasar, dan program pembangunan lain yang selama ini tertunda. Said menilai kebijakan tersebut juga menjawab kekhawatiran PPPK soal kelanjutan kontrak kerja mereka.
Bagi PPPK, kepastian ini krusial. Selama ini banyak dari mereka bekerja dengan status kontrak yang bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Ketika pandemi menekan pendapatan asli daerah, sejumlah pemda menunda pembayaran honor, bahkan ada yang mempertimbangkan pemutusan hubungan kerja. Kesepakatan Rp23 triliun memberi sinyal bahwa negara hadir sebagai penjamin, bukan sekadar pemberi mandat.
"Kami minta para P3K terus bekerja dan terus mengembangkan diri agar kualitas pendidikan di daerah semakin baik," kata Said Abdullah, Ketua Banggar DPR.
Namun, sejumlah kalangan menilai realisasi kebijakan ini tidak otomatis mulus. Pemerintah pusat perlu menyusun mekanisme transfer yang akurat, termasuk verifikasi data PPPK di seluruh Indonesia. Basis data yang terintegrasi menjadi prasyarat agar penyaluran dana tidak tumpang tindih dengan transfer ke daerah yang sudah ada, seperti Dana Alokasi Umum (DAU). Kementerian Dalam Negeri sebelumnya sempat menggodok usulan penggunaan DAU untuk membayar gaji PPPK, namun skema finalnya masih menunggu keputusan lanjutan.
Dari sisi fiskal, pengalihan ini menambah beban APBN. Pemerintah perlu memastikan ruang fiskal tetap sehat di tengah target penerimaan yang fluktuatif. Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan Rp31,1 triliun untuk pengalihan status PPPK daerah ke pusat, angka yang lebih besar dari pagu Rp23 triliun karena mencakup komponen lain di luar honor rutin. Perbedaan angka ini menunjukkan masih ada ruang negosiasi dan penyesuaian dalam pembahasan anggaran mendatang.
Bagi investor dan pelaku pasar, sinyal paling penting adalah arah konsolidasi fiskal. Pengalihan beban ke pusat dapat mengurangi risiko gagal bayar di tingkat daerah, yang selama ini menjadi salah satu sumber ketidakpastian dalam obligasi daerah dan kerja sama pemerintah-badan usaha. Di sisi lain, kenaikan belanja pusat perlu diimbangi dengan optimalisasi penerimaan agar defisit APBN tetap terkendali. Pasar akan mencermati bagaimana pemerintah menyeimbangkan kebutuhan belanja pegawai dengan prioritas pembangunan lain.
Ke depan, pertanyaan besarnya bukan lagi soal angka, melainkan eksekusi. Apakah pemerintah mampu membangun sistem penyaluran yang transparan dan tepat waktu? Bagaimana daerah menyikapi ruang fiskal baru yang terbuka? Dan yang tak kalah penting, apakah kualitas layanan publik, terutama pendidikan, ikut terangkat seiring membaiknya kesejahteraan PPPK? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu akan menentukan apakah kebijakan ini menjadi terobosan struktural atau sekadar perpindahan beban administratif.



