Tim 9 Kejagung Sita 38 Aset Rp846 Miliar di Kasus Pencucian Uang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Baca dalam 60 detik
- Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung menyita 38 bidang tanah dan bangunan senilai total Rp846 miliar dalam perkara TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Selain properti, penyidik mengamankan 27 lembar saham perusahaan milik pihak-pihak yang diduga terafiliasi, sementara dua tersangka baru dari kalangan swasta dan advokat turut ditetapkan.
- Dua permohonan praperadilan yang diajukan Febrie ke PN Jakarta Selatan kandas, sehingga fokus penyidikan kini bergerak ke penelusuran aliran dana dan pemetaan kepemilikan aset.

Kejaksaan Agung kembali memperluas penelusuran aset dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Tim 9 yang dibentuk khusus untuk menangani kasus ini melaporkan telah menyita 38 objek tanah dan bangunan dengan estimasi nilai mencapai Rp846 miliar.
Angka tersebut disampaikan Ketua Tim 9 yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/9). Ia menegaskan bahwa nilai itu belum mencakup barang bukti lain yang lebih dulu diamankan dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang menjadi titik awal terungkapnya perkara ini.
Selain aset properti, penyidik turut menyita 27 lembar saham milik sejumlah perusahaan yang diduga terhubung dengan para pihak dalam perkara. Rudi tidak merinci identitas pemilik saham maupun lokasi aset, dengan alasan penyidikan masih berjalan. Namun ia memastikan seluruh objek tersebut merupakan akumulasi penyitaan yang dilakukan dalam rangkaian penanganan kasus Febrie.
Perkara ini bermula dari penggeledahan yang menemukan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar. Temuan itu kemudian berkembang menjadi penyidikan pemerasan dan TPPU dengan Febrie sebagai tersangka utama. Kejagung menilai praktik pencucian uang dilakukan Febrie selama menjabat sebagai pejabat struktural di korps Adhyaksa.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik juga menetapkan dua tersangka tambahan, yakni seorang pihak swasta berinisial NH (Nurman Herin) dan seorang advokat berinisial DR (Don Ritto). Keduanya diduga ikut serta membantu aliran dana dalam skema TPPU yang dijalankan Febrie. Penetapan ini menandakan bahwa penyidik tidak berhenti pada aktor utama, melainkan mulai membidik jaringan di sekelilingnya.
"Dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp846 miliar. Di luar yang disita dari barang bukti Sentul kemarin," ujar Rudi Margono, Ketua Tim 9 Kejagung.
Pemerasan yang dilakukan Febrie disebut berkaitan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya dan Asabri. Dalam kasus itu, nama pengusaha properti Tan Kian turut disebut sebagai pihak yang terlibat. Kombinasi antara kewenangan sebagai Jampidsus dan kedekatan dengan pihak swasta inilah yang menjadi fokus penyidik untuk membuktikan adanya penyalahgunaan jabatan.
Upaya Febrie untuk menggugat proses hukumnya melalui jalur praperadilan juga menemui jalan buntu. Dua permohonan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak oleh hakim tunggal. Penolakan tersebut secara tidak langsung memperkuat posisi penyidik dalam melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.
Dari sisi penegakan hukum, kasus ini menjadi ujian bagi internal Kejaksaan dalam membersihkan institusinya sendiri. Publik akan mencermati apakah penyitaan aset senilai ratusan miliar ini berujung pada pemulihan kerugian negara atau sekadar menjadi simbol keseriusan yang tidak tuntas. Transparansi dalam mengumumkan pemilik aset dan aliran dana menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan.
Bagi pelaku pasar dan dunia usaha, penanganan kasus ini juga menjadi sinyal tentang risiko integritas dalam proses penanganan perkara korporasi besar seperti Jiwasraya dan Asabri. Kejelasan hukum atas aset yang disita akan memengaruhi persepsi investor terhadap kepastian berusaha di Indonesia, terutama di sektor keuangan dan properti.
Ke depan, pertanyaannya bukan lagi berapa nilai aset yang berhasil disita, melainkan seberapa jauh penyidik mampu membongkar jaringan penerima manfaat di balik aliran dana tersebut. Jika 38 aset dan 27 lembar saham itu hanya lapisan terluar, maka ujian sesungguhnya baru dimulai: apakah Kejagung berani menelusuri hingga ke pihak-pihak yang selama ini berada di balik layar?



