Kemensos Sisir 1,4 Juta Penerima Bansos yang Terindikasi Judi Online: Verifikasi Lapangan Jadi Kunci
Baca dalam 60 detik
- Data PPATK menunjukkan lebih dari 1,4 juta penerima bansos terindikasi terlibat judi online, memicu penyisiran besar-besaran oleh Kemensos.
- Verifikasi menemukan banyak transaksi judol dilakukan oleh anggota keluarga penerima manfaat, bukan oleh pemilik rekening bansos, sehingga diperlukan ground check menyeluruh.
- Kemensos juga membidik 1.900 pegawainya sendiri yang terindikasi judol, dengan sanksi tegas mulai dari peringatan hingga pemutusan kontrak bagi P3K.

Kementerian Sosial (Kemensos) tengah melakukan penyisiran besar-besaran terhadap data penerima bantuan sosial (bansos) yang diduga terlibat judi online (judol). Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tercatat lebih dari 1,4 juta penerima bansos yang masuk radar aktivitas perjudian daring, memicu langkah verifikasi ketat agar bantuan tepat sasaran.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, mengungkapkan bahwa data tersebut kini tengah didalami dan disisir. Pihaknya memberikan kesempatan kepada para penerima manfaat yang terindikasi untuk melakukan klarifikasi. Sebagian dari mereka, menurut Gus Ipul, telah menyatakan berhenti bermain judol sejak tahun lalu dan berjanji tidak mengulanginya. Namun, proses verifikasi tidak berhenti di situ; Kemensos melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kebenaran data.
Temuan menarik muncul dari pendalaman awal: dalam sejumlah kasus, aktivitas judol tidak dilakukan langsung oleh penerima bansos yang namanya tercatat di rekening. Justru, anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK)โseperti suami, istri, anak, atau cucuโyang menggunakan rekening tersebut untuk bertransaksi judol. Kondisi ini menjadi alasan utama mengapa verifikasi menyeluruh diperlukan sebelum Kemensos mengambil keputusan final terhadap penerima bansos yang terindikasi.
Gus Ipul menegaskan bahwa proses ground check bertujuan memastikan bantuan pemerintah tetap diterima oleh masyarakat yang berhak dan digunakan sesuai peruntukannya. "Jadi ini hal yang penting, yang menjadi bagian ke depan agar bansos semakin tepat sasaran dengan data yang semakin akurat," ujarnya. Untuk itu, Kemensos menggandeng pemerintah daerah dan pendamping sosial untuk memberikan edukasi kepada penerima manfaat agar dana bansos dibelanjakan untuk kebutuhan pokok, bukan untuk judi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya lebih luas memberantas judi online yang telah merambah berbagai lapisan masyarakat, termasuk penerima bantuan sosial. Di sisi lain, Kemensos juga tidak segan menindak pegawainya sendiri. Sekitar 1.900 pegawai, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), terindikasi bermain judol. Mereka tengah ditelusuri keterlibatannya, dan sanksi akan dijatuhkan sesuai tingkat kesalahan.
"Kita sedang telusuri dan pasti kita akan ambil tindakan, mulai dari peringatan, penurunan pangkat, penundaan tukin. Bagi teman-teman P3K bisa jadi nanti tidak akan kita perpanjang kontraknya," tegas Gus Ipul.
Bagi Indonesia, fenomena ini menyoroti kebocoran dana sosial yang seharusnya menjadi jaring pengaman bagi masyarakat miskin. Jika judol menyusup ke dalam ekosistem bansos, maka tujuan pengentasan kemiskinan terancam. Data PPATK yang menjadi dasar penyisiran ini menunjukkan bahwa transaksi judol sering kali menggunakan rekening penerima manfaat, baik secara langsung maupun oleh anggota keluarganya. Hal ini menuntut koordinasi lintas instansi, termasuk penguatan literasi digital dan pengawasan transaksi keuangan.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah: akankah verifikasi ini mampu menekan angka judol di kalangan penerima bansos secara signifikan? Atau justru akan memunculkan modus baru, seperti pemindahan dana ke rekening lain? Kemensos tampaknya berkomitmen untuk terus memperbaiki data dan mekanisme penyaluran bansos, tetapi keberhasilan jangka panjang akan sangat bergantung pada kesadaran masyarakat dan efektivitas pengawasan di lapangan.



