Jaksa Tuntut 13,5 Tahun Penjara untuk Pengemudi Penyebab Tabrakan Beruntun Maut di Tampines
Baca dalam 60 detik
- Jaksa penuntut meminta hukuman penjara hingga 13,5 tahun bagi pengemudi yang menerobos lampu merah dan menyebabkan dua orang tewas di Tampines, Singapura.
- Kecelakaan beruntun yang melibatkan banyak kendaraan terjadi pada jam sibuk, menewaskan seorang pelajar dan seorang wanita, serta melukai delapan orang lainnya.
- Hakim menunda vonis hingga Oktober, sementara jaksa dan pembela sama-sama mengusulkan larangan mengemudi seumur hidup.

Jaksa penuntut di Singapura meminta hukuman penjara hingga 13,5 tahun bagi Muhammad Syafie Ismail, pengemudi yang menerobos lampu merah dengan kecepatan tinggi dan memicu tabrakan beruntun di kawasan Tampines pada April 2024 lalu. Insiden yang terjadi di jam sibuk pagi itu merenggut nyawa dua orang dan melukai delapan lainnya, termasuk dua anak-anak.
Kecelakaan yang terjadi pada 22 April 2024 itu melibatkan sejumlah kendaraan yang sebagian besar dikemudikan oleh orang tua yang mengantar anak mereka ke sekolah. Korban tewas adalah seorang pelajar berusia 17 tahun yang diantar ayahnya, serta seorang wanita berusia 57 tahun yang berada di bagian belakang sebuah van. Peristiwa ini menjadi sorotan tajam di Singapura karena melibatkan kecepatan ekstrem dan pelanggaran lalu lintas yang fatal.
Berdasarkan fakta persidangan, Syafie mulai memacu kendaraannya hingga kecepatan minimal 122 km/jam untuk menyalip pengemudi lain di Bedok, bahkan sempat menyenggol mobil tersebut. Ia kemudian berpindah-pindah jalur di sepanjang Bedok Reservoir Road, nyaris menabrak seorang pengendara motor, sebelum akhirnya melaju kencang menuju persimpangan Bedok Reservoir Road dengan Tampines Avenue 1 dan Tampines Avenue 4. Lampu lalu lintas saat itu telah menyala merah setidaknya 26 detik, namun Syafie tetap melaju dengan kecepatan 129-134 km/jam dan menabrak tiga kendaraan yang sedang melintas, yang kemudian memicu tabrakan beruntun melibatkan sebuah van dan bus sekolah.
Dampak kecelakaan ini sangat mengerikan. Tiga korban mengalami luka berat dan memerlukan beberapa kali operasi, sementara lima lainnya luka-luka, termasuk dua anak berusia 11 tahun yang harus dirawat di rumah sakit. Tidak hanya luka fisik, beberapa korban dilaporkan mengalami gangguan stres pasca-trauma (PTSD), dan ibu dari pelajar yang tewas disebut mengalami depresi berat hingga merasa hidupnya tidak berarti. Jaksa penuntut, Niranjan Ranjakunalan, dalam sidang pada Senin (7/9) menekankan besarnya kerugian yang ditimbulkan, baik jiwa maupun materi. Kerusakan pada tiang lampu dan pagar hijau diperkirakan mencapai S$1.317, sementara kerusakan parah pada lima kendaraan belum dihitung karena korban secara terpisah menempuh jalur klaim asuransi.
Jaksa juga meminta agar tiga hukuman dijalankan secara berturut-turut dan hanya memberikan potongan hukuman sebesar 10-15 persen atas pengakuan bersalah, bukan 30 persen seperti biasanya. Sementara itu, pengacara pembela, Kalaithasan Karuppaya, meminta hukuman penjara 7,5 hingga 8 tahun dengan larangan mengemudi seumur hidup. Dalam pembelaannya, ia menyebut kecelakaan ini sebagai peristiwa yang tidak biasa dan luar biasa, yang muncul dari rangkaian kejadian yang tidak terduga. Namun, ia mengakui bahwa Syafie gagal dalam penilaian dan tidak menjalankan kehati-hatian yang semestinya. Pengacara itu juga menyebut bahwa Syafie tidak dapat secara wajar memperkirakan bahwa keputusannya untuk melaju kencang dan menerobos lampu merah akan berujung pada tragedi sebesar ini. "Ini adalah luka yang akan melekat seumur hidupnya," ujar Kalaithasan.
Syafie, yang bekerja di industri manufaktur teknologi dan menafkahi orang tua serta anak-anaknya, sebelumnya juga dikenal sebagai guru mengaji yang berdedikasi di MUIS sejak 2019, namun dihentikan sementara dari tugasnya pada akhir 2024 akibat kasus ini. Ia telah menulis surat permohonan maaf kepada para korban dan keluarga mereka, mengungkapkan penyesalan mendalam dan berkomitmen untuk membawa pelajaran dari tragedi ini sepanjang hidupnya. Hakim Toh Han Li menunda vonis hingga Oktober untuk mempertimbangkan argumen kedua belah pihak.
Kecelakaan ini menjadi pengingat keras akan bahaya mengemudi ugal-ugalan, terutama di kawasan padat penduduk seperti Tampines. Di Indonesia, kasus serupa juga kerap terjadi dan menimbulkan korban jiwa. Hal ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas dan kesadaran akan keselamatan berkendara. Pertanyaannya, akankah hukuman berat yang dijatuhkan di Singapura ini menjadi pelajaran bagi pengemudi di kawasan Asia Tenggara untuk lebih disiplin di jalan raya?



