Sindikat Pembobol Warung di Serang Diringkus: 20 Tabung LPG 3 Kg dan 500 Rokok Raib, Kerugian Capai Rp24 Juta
Baca dalam 60 detik
- Empat tersangka sindikat pencurian di Serang ditangkap, dengan satu pelaku masih buron.
- Aksi kejahatan terfokus pada komoditas bernilai tinggi seperti rokok dan LPG 3 kg, menandakan target pasar gelap yang menguntungkan.
- Polisi menjerat pelaku eksekutor dengan pasal pencurian hingga 7 tahun penjara, sementara penadah terancam 4 tahun.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten membekuk empat orang yang diduga kuat sebagai sindikat pembobol sebuah warung di Lingkungan Kubang Apu, Trondol, Kecamatan Serang. Dari lokasi kejadian, komplotan ini menggasak lebih dari 500 bungkus rokok berbagai merek dan 20 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, yang jika ditotal merugikan pemilik warung hingga sekitar Rp24,7 juta.
Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Kabid Humas Polda Banten, mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada dini hari, sekitar pukul 03.45 WIB. Berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV, para pelaku terlihat membobol gembok pintu warung, kemudian dengan sigap memindahkan ratusan bungkus rokok ke dalam kardus dan mengangkut tabung-tabung LPG ke kendaraan yang telah disiapkan. Korban baru menyadari pembobolan tersebut saat hendak membuka warung dan menemukan kondisi ruangan dalam keadaan berantakan.
Pengungkapan kasus ini berlangsung cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengamankan keempat tersangka yang diidentifikasi berinisial AM, UH, SU, dan RI. Dari hasil pemeriksaan, AM dan UH berperan sebagai eksekutor yang bertugas membobol gembok dan mengambil barang. Sementara itu, SU dan RI berperan sebagai penadah yang sengaja membeli barang hasil curian untuk dijual kembali. Polisi masih memburu satu pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 20 tabung gas LPG 3 kilogram yang masih utuh dan satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi. Pengembangan kasus mengungkap bahwa sindikat ini telah beraksi setidaknya dua kali di wilayah hukum Polda Banten. Modus yang dijalankan terbilang terorganisir: barang curian langsung dijual ke penadah untuk mempercepat perputaran uang.
Fenomena pencurian yang menyasar warung kelontong dengan barang-barang seperti rokok dan LPG 3 kg ini bukanlah kasus biasa. Rokok dan elpiji bersubsidi merupakan komoditas dengan permintaan tinggi dan mudah dijual kembali di pasar gelap. Tabung LPG 3 kg, misalnya, kerap menjadi incaran karena harganya yang bersubsidi dan selalu dibutuhkan rumah tangga. Hal ini menunjukkan bahwa para pelaku tidak hanya mencari keuntungan cepat, tetapi juga menargetkan barang yang memiliki pasar gelap yang jelas.
Dari sisi penegakan hukum, polisi menjerat AM dan UH dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, SU dan RI dijerat dengan Pasal 591 KUHP yang baru, yang mengatur tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Bagi masyarakat Indonesia, khususnya para pemilik warung dan usaha mikro, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya sistem keamanan yang lebih baik. Memasang CCTV, mengganti gembok dengan yang lebih kokoh, atau berkoordinasi dengan tetangga sekitar adalah langkah-langkah sederhana yang dapat meminimalisir risiko. Polisi juga mengimbau agar warga segera melapor melalui Call Center Polri 110 apabila melihat aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana.
Ke depannya, pertanyaan yang mengemuka adalah seberapa luas jaringan sindikat ini dan apakah mereka terhubung dengan kasus serupa di daerah lain. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat membongkar rantai penadahan yang selama ini menjadi mesin ekonomi kejahatan. Masyarakat pun menanti langkah kepolisian untuk menuntaskan perburuan terhadap pelaku yang masih buron.



