Begal yang Rampas Uang dan Emas Mantan Istri di Jeneponto Ditembak Polisi Saat Coba Kabur
Baca dalam 60 detik
- Polisi menembak kaki seorang residivis berinisial AAS alias SN (40) setelah ia mencoba melarikan diri saat akan ditahan di Polres Jeneponto.
- Pelaku membegal mantan istrinya dengan parang, menyebabkan luka terbuka dan kerugian hingga Rp70 juta, termasuk uang tunai dan perhiasan emas.
- Pengakuan pelaku mengungkap hasil kejahatan dipakai untuk membeli narkoba dan judi online, menyoroti keterkaitan tindak kriminal dengan kecanduan.

Seorang pria berinisial AAS alias SN (40) harus berurusan dengan timah panas aparat setelah membegal mantan istrinya di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Pelaku yang merupakan residivis itu ditangkap pada Sabtu (5/9) di Desa Maero, Kecamatan Bontoramba, namun upaya pengamanan berujung pada tindakan tegas karena ia berusaha kabur.
Peristiwa bermula saat korban NW tengah mengendarai mobilnya di Jalan Karya, Kecamatan Binamu, Senin (31/8) pagi. Dari belakang, pelaku yang telah membuntuti korban tiba-tiba menghampiri dan memukul kaca mobil menggunakan parang hingga pecah. Sabetan senjata tajam itu juga mengenai tangan korban, meninggalkan luka terbuka yang membutuhkan perawatan medis.
Dalam kepanikan, NW turun dari kendaraan untuk menyelamatkan diri. Momen itu dimanfaatkan pelaku untuk mengambil tas selempang cokelat milik korban yang tertinggal di atas mobil. Isi tas tersebut bukan main: uang tunai Rp13 juta, perhiasan emas berupa anting, cincin, dan kalung, serta sejumlah dokumen penting. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp70 juta.
Penangkapan pelaku sendiri bukan tanpa drama. Setelah berhasil dilumpuhkan di lokasi persembunyiannya, pelaku yang tengah dibawa menuju Polres Jeneponto tiba-tiba meminta berhenti dengan alasan ingin buang air kecil. Namun, begitu diberi kesempatan, ia justru mendorong petugas dan mencoba melarikan diri. Aiptu Abdul Rasyad, Dantim Pegasus Resmob Polres Jeneponto, menjelaskan bahwa anggota memberikan tiga kali tembakan peringatan. Karena pelaku tak mengindahkan, aparat terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di bagian betis dan telapak kaki kanan.
Pelaku yang terluka kemudian dilarikan ke RSUD Lanto Daeng Pasewang untuk mendapatkan perawatan sebelum akhirnya dijaga ketat di sel Polres Jeneponto. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengejutkan: selain tas dan perhiasan, turut disita timbangan, pirex, dan plastik klip berisi kristal yang diduga sabu. Pengakuan pelaku pun mengungkap motif di balik aksi nekatnya.
"Pelaku mengaku uang dan perhiasan hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkotika, judi online, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkap Aiptu Abdul Rasyad.
Kasus ini menyoroti fenomena kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada tindak kriminal, di mana mantan pasangan menjadi korban. Kepolisian masih mendalami motif pelaku yang tega menganiaya dan merampas harta mantan istrinya. AKP Nurman Matasa, Kasat Reskrim Polres Jeneponto, membenarkan bahwa pelaku yang dilaporkan adalah mantan suami korban berinisial SN.
Bagi masyarakat Indonesia, kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi konflik pasca-putus hubungan, terutama yang melibatkan masalah harta dan ekonomi. Selain itu, keterkaitan antara tindak kriminal dengan penyalahgunaan narkoba dan judi online kian memperkuat urgensi penanganan masalah sosial ini secara holistik, tidak hanya dari sisi penegakan hukum tetapi juga rehabilitasi dan pencegahan.
Ke depannya, aparat kepolisian diharapkan terus memperketat pengawasan terhadap residivis, serta mempercepat proses hukum agar memberikan efek jera. Pertanyaan yang menggantung: apakah kasus ini akan membuka tabir lebih dalam mengenai jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut, atau hanya puncak gunung es dari masalah yang lebih besar?



