Hong Kong Kembali Soroti Celah Hukum Anti-Stalking: Pria Bebas Usai Ikuti Siswi ke Sekolah
Baca dalam 60 detik
- Seorang pria di Hong Kong bebas dari tuntutan karena undang-undang yang ada tidak mengkriminalisasi tindakan menguntit secara spesifik.
- Para legislator mendesak pemerintah untuk menghidupkan kembali rancangan undang-undang anti-stalking yang sempat tertunda sejak 2014.
- Kasus ini menyoroti kebutuhan akan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi korban penguntitan, termasuk di ranah siber.

Putusan bebas terhadap seorang pria berusia 57 tahun yang mengikuti seorang siswi sekolah menengah hingga ke ruang kelasnya kembali memicu desakan agar Hong Kong segera memiliki undang-undang anti-stalking. Majelis hakim menilai pasal yang digunakan tidak tepat sasaran, sementara para legislator menilai celah hukum ini telah lama dibiarkan dan kini mendesak pemerintah untuk meninjau ulang usulan regulasi yang sempat tertunda sejak 2014.
Kasus ini bermula dari laporan seorang gadis berusia 16 tahun yang merasa diikuti oleh pria tersebut selama dua hingga tiga tahun dalam perjalanannya menuju sekolah. Pada Juli tahun lalu, pria yang bekerja sebagai statistikawan pemerintah itu kedapatan berada di luar ruang kelas sang gadis. Meski demikian, pada 25 Agustus lalu, Pengadilan Eastern Court memutuskan ia tidak bersalah atas tuduhan berkeliaran dengan tujuan mencurigakan. Hakim Kestrel Lam Tsz-hong menegaskan bahwa dakwaan tersebut tidak mencerminkan tindakan terdakwa yang sebenarnya, dan bahwa tidak ada hukum pidana yang dapat menjeratnya.
Pria tersebut sempat mengaku kepada polisi bahwa gadis itu mirip dengan seorang teman lamanya dan ia hanya ingin mengenalnya. Namun, pengakuan ini tidak cukup untuk memenuhi unsur pidana dalam kerangka hukum yang berlaku. Para pengamat hukum menilai keputusan ini menggarisbawahi kelemahan sistem hukum Hong Kong yang tidak memiliki definisi jelas mengenai penguntitan, sehingga tindakan berulang yang menimbulkan ketakutan kerap lolos dari jerat hukum.
Hong Kong selama ini mengandalkan sejumlah pasal yang tersebar di berbagai undang-undang untuk menangani kasus-kasus pelecehan, termasuk undang-undang anti-doxxing yang dianggap belum memadai untuk menjerat penguntitan di dunia maya. Sementara itu, banyak yurisdiksi lain telah memiliki regulasi khusus yang melindungi korban dari perilaku stalking, baik secara fisik maupun digital. Ketimpangan ini menjadi sorotan tajam, terutama ketika kekerasan berbasis gender dan pelecehan siber semakin marak di kawasan Asia.
Bagi Indonesia, kasus ini relevan dengan upaya penguatan regulasi terhadap tindak pelecehan dan kekerasan berbasis gender online (KBGO). Meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan, terutama dalam membuktikan pola perilaku yang berulang. Pengalaman Hong Kong menunjukkan bahwa tanpa definisi hukum yang jelas, aparat penegak hukum kesulitan menjerat pelaku, dan korban kerap tidak mendapatkan keadilan.
Menurut para ahli hukum yang dihubungi, pemerintah Hong Kong seharusnya tidak lagi menunda pembahasan rancangan undang-undang anti-stalking yang telah diusulkan sejak 26 tahun lalu. Mereka menilai regulasi semacam itu penting tidak hanya untuk melindungi korban, tetapi juga untuk memberikan kepastian hukum bagi aparat dalam menangani kasus-kasus yang selama ini berada di area abu-abu. Desakan ini muncul di tengah meningkatnya kesadaran publik akan dampak psikologis yang ditimbulkan oleh penguntitan, yang sering kali berujung pada kecemasan berkepanjangan dan gangguan aktivitas sehari-hari korban.
Ke depan, pemerintah Hong Kong perlu mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk korban, akademisi, dan praktisi hukum, untuk merancang undang-undang yang komprehensif. Pertanyaannya, akankah kasus ini menjadi momentum bagi Hong Kong untuk berbenah, atau justru kembali tenggelam dalam birokrasi yang berkepanjangan? Sementara itu, masyarakat sipil di Indonesia dapat menjadikan kasus ini sebagai pelajaran bahwa perlindungan hukum terhadap korban pelecehan harus terus diperjuangkan, baik melalui regulasi maupun penegakan hukum yang konsisten.



