Ketegangan Dagang AS-Kanada Merembet ke Ranah Hukum: Antitrust DOJ Diminta Hentikan Kerja Sama
Baca dalam 60 detik
- Divisi antitrust Kementerian Kehakiman AS dilaporkan memerintahkan penghentian sementara seluruh kerja sama dengan otoritas Kanada di tengah sengketa dagang.
- Washington membantah adanya arahan resmi, menyebut laporan itu tidak akurat dan hanya penundaan pertemuan investigasi tertentu.
- Langkah ini berpotensi menghambat penegakan hukum persaingan usaha di kawasan dan menambah ketidakpastian hubungan bilateral kedua negara.

Washington, 5 September 2025 โ Ketegangan dagang antara Amerika Serikat dan Kanada yang telah memicu tarif miliaran dolar kini merambah ke ranah penegakan hukum. Divisi antitrust Kementerian Kehakiman AS (DOJ) dilaporkan telah menginstruksikan para pejabatnya untuk menghentikan sementara seluruh kerja sama dengan pemerintah Kanada, sebuah langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam hubungan kedua negara yang selama puluhan tahun menjadi sekutu dekat.
Laporan yang dimuat Wall Street Journal pada Jumat (5/9) menyebutkan, Lynda Marshall, kepala seksi internasional divisi antitrust, mengirim surel pada Rabu (3/9) yang memerintahkan penghentian semua kolaborasi dalam kasus dan keterlibatan kebijakan dengan otoritas Kanada, tanpa memberikan alasan spesifik. Dua hari kemudian, para kepala seksi juga diminta untuk mendaftar area kerja sama dengan Kanada. Langkah ini muncul di tengah memburuknya hubungan bilateral sejak Donald Trump kembali menjabat pada awal 2025, yang ditandai dengan pengenaan tarif terhadap puluhan miliar dolar barang perdagangan lintas batas.
Namun, DOJ dengan tegas membantah laporan tersebut. Dalam pernyataan resmi yang dikirim ke Reuters, departemen itu menyebut arahan tersebut "tidak pernah diberikan kepada siapa pun" dan mengklarifikasi bahwa yang terjadi hanyalah penundaan sementara pertemuan yang dijadwalkan untuk investigasi tertentu, sambil menunggu tim antitrust lebih siap. Meski demikian, sumber internal yang dikutip Wall Street Journal menggambarkan instruksi itu sebagai perintah tegas untuk menghentikan semua kerja sama, bukan sekadar penjadwalan ulang.
Ketegangan ini bukanlah hal baru. Trump berulang kali melontarkan gagasan bahwa Kanada seharusnya menjadi negara bagian AS, bahkan pekan lalu memerintahkan penggantian nama Danau Ontario menjadi "Lake America" untuk keperluan federalโsebuah simbolisme yang tidak mengubah penyebutan internasional. Eskalasi terbaru ini menunjukkan bahwa perseteruan dagang tidak lagi terbatas pada tarif, tetapi juga menyentuh mekanisme penegakan hukum yang selama ini menjadi pilar kerja sama bilateral.
Bagi Indonesia, dinamika ini relevan mengingat banyaknya perusahaan multinasional yang beroperasi di ketiga negara. Jika kolaborasi antitrust AS-Kanada terhambat, pengawasan terhadap praktik monopoli lintas batas bisa melemah, yang berpotensi memengaruhi harga dan inovasi di pasar global, termasuk Indonesia. Selain itu, preseden ini dapat menginspirasi negara lain untuk menahan kerja sama hukum demi kepentingan politik, sebuah tren yang mengkhawatirkan bagi tata kelola ekonomi global.
Para analis menilai bahwa jika laporan tersebut akurat, langkah ini merupakan eskalasi signifikan yang dapat merusak kepercayaan di antara lembaga penegak hukum kedua negara. Selama ini, AS dan Kanada sering berbagi informasi dan berkoordinasi dalam kasus-kasus yang melibatkan perusahaan raksasa teknologi dan farmasi. Penghentian kerja sama, meski sementara, dapat menghambat penyelidikan yang sedang berjalan dan memberikan celah bagi pelaku usaha untuk menghindari sanksi.
Di sisi lain, pembantahan DOJ menunjukkan adanya tarik-menarik internal antara kepentingan politik dan profesionalisme birokrasi. Gedung Putih merujuk pertanyaan ke DOJ, sementara pemerintah Kanada belum memberikan tanggapan resmi. Ketidakjelasan ini justru menambah ketidakpastian di kalangan pelaku bisnis dan investor yang selama ini mengandalkan stabilitas regulasi di kawasan Amerika Utara.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah langkah ini akan berlanjut atau hanya taktik negosiasi menjelang pembicaraan dagang berikutnya. Jika AS benar-benar menarik diri dari kerja sama hukum dengan Kanada, dampaknya bisa meluas ke perjanjian dagang seperti USMCA dan memicu tindakan balasan dari Ottawa. Bagi Indonesia, perkembangan ini layak dicermati sebagai sinyal bahwa kerja sama internasional di bidang hukum dan ekonomi tidak lagi kebal terhadap gejolak politik bilateral.



