Bawaslu Minta Kajian E-Voting Diperdalam: Geografi Indonesia Jadi PR Besar
Baca dalam 60 detik
- Bawaslu menilai wacana pemungutan suara elektronik masih menyisakan pekerjaan rumah serius, terutama pada kesiapan infrastruktur di daerah terpencil.
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menekankan bahwa keputusan adopsi teknologi ini tidak bisa terburu-buru dan harus mempertimbangkan kondisi lapangan yang beragam.
- Perdebatan e-voting diprediksi semakin memanas seiring revisi UU Pemilu yang tengah bergulir di DPR.

PANGANDARAN โ Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan bahwa wacana penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting pada pemilu nasional tidak bisa disikapi dengan tergesa-gesa. Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengingatkan bahwa kondisi geografis Indonesia yang membentang dari Sabang sampai Merauke menjadi variabel krusial yang harus masuk dalam setiap skenario perencanaan.
Pernyataan itu disampaikan Lolly usai menghadiri acara refleksi kepemimpinan Bawaslu menjelang lima tahun lembaga tersebut, di Pangandaran, Jawa Barat, Jumat (4/9/2026). Menurut dia, ide untuk memodernisasi proses pemungutan suara sejatinya sudah mengemuka di ruang publik, tidak hanya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), tetapi juga dalam berbagai forum resmi seperti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI. Namun, ia menggarisbawahi bahwa sebuah gagasan sebaik apa pun akan kehilangan makna jika tidak diuji dengan realitas di lapangan.
Indonesia, dengan lebih dari 17 ribu pulau dan topografi yang sulit, menghadirkan tantangan yang tidak sama dengan negara-negara yang lebih dulu menerapkan e-voting. Lolly menilai, jika sistem ini dipaksakan tanpa persiapan matang, justru berpotensi melahirkan persoalan baru, mulai dari kesenjangan akses teknologi hingga kerentanan terhadap gangguan siber. Ia menekankan bahwa Bawaslu tidak ingin mengambil risiko dengan mempertaruhkan legitimasi pemilu demi kepentingan efisiensi semata.
Wacana ini muncul di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang juga menyentuh kemungkinan penggunaan teknologi digital. Sejumlah pihak menilai e-voting dapat menekan biaya logistik dan mempercepat proses penghitungan suara. Namun, di sisi lain, kekhawatiran tentang keamanan data dan potensi kecurangan digital masih menjadi momok yang belum tuntas terjawab. Lolly menambahkan, kajian yang mendalam harus mencakup uji coba terbatas di wilayah dengan karakteristik berbeda, bukan sekadar studi teoretis.
Bagi Indonesia, keputusan untuk mengadopsi e-voting bukan sekadar soal teknologi, melainkan juga menyangkut kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa transisi ke sistem digital membutuhkan waktu bertahun-tahun dan sosialisasi masif. Jika tidak, yang terjadi justru eksklusi politik bagi warga di daerah tertinggal yang belum terjangkau internet. Oleh karena itu, langkah Bawaslu untuk bersikap hati-hati layak diapresiasi sebagai upaya menjaga integritas pemilu.
Ke depan, pertanyaan yang menggantung adalah sejauh mana pemerintah dan DPR bersedia mendengarkan masukan dari pengawas pemilu. Apakah kepentingan politik jangka pendek akan mengalahkan kebutuhan akan kajian yang komprehensif? Atau justru momen revisi UU ini menjadi pintu masuk untuk merancang sistem pemilu yang lebih inklusif dan tahan banting? Semua itu masih menunggu jawaban dari para pengambil kebijakan.



