Satgas PKH Rebut 111 Hektare Tambang Ilegal di Penyangga IKN, Denda Rp147 Miliar Mengintai
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah melalui Satgas PKH mengambil alih 111,71 hektare kawasan hutan konservasi yang dipakai PT Singlurus Pratama untuk tambang batu bara tanpa izin di Kalimantan Timur.
- Potensi denda administratif mencapai Rp147,31 miliar, namun baru Rp25 miliar yang dibayarkan perusahaan, menyisakan tunggakan besar yang harus dilunasi.
- Penertiban di sekitar IKN ini menjadi sinyal keras bagi pelaku usaha lain bahwa kawasan penyangga ibu kota negara tidak akan mentolerir aktivitas ilegal.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akhirnya mengambil alih kembali 111,71 hektare lahan di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang selama ini digarap PT Singlurus Pratama untuk tambang batu bara ilegal. Langkah ini bukan sekadar penertiban biasaโlokasinya hanya beberapa kilometer dari pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara (IKN), menjadikannya ujian nyata bagi komitmen pemerintah memberantas praktik liar di area penyangga ibu kota baru.
Penguasaan kembali lahan tersebut dilakukan pada Senin (31/8) setelah tim gabungan menuntaskan verifikasi lapangan dan penelusuran dokumen. Hasilnya, perusahaan dinyatakan beroperasi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), sebuah pelanggaran serius di kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi. Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa pemasangan plang telah dilakukan sebagai penanda resmi penguasaan negara atas lahan tersebut.
Konsekuensi finansialnya tidak main-main. Pemerintah menetapkan potensi denda administratif sebesar Rp147,31 miliar atas penggunaan lahan tanpa izin itu, dengan objek denda seluas 101,44 hektare. Namun, baru sekitar Rp25 miliar yang telah dibayarkan oleh PT Singlurus Pratama, menyisakan kewajiban lebih dari Rp122 miliar yang masih menggantung. Angka ini menjadi pengingat betapa besarnya kerugian negara yang selama ini mengalir dari praktik tambang ilegal di kawasan hutan.
Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, menegaskan bahwa penertiban ini memiliki arti strategis karena lokasinya berdekatan dengan IKN. Menurutnya, tindakan tegas ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi aktivitas ilegal di kawasan penyangga ibu kota negara. Ia juga menggarisbawahi bahwa langkah ini bukan akhir dari proses, melainkan awal dari penataan kawasan hutan secara berkelanjutan.
Bagi investor dan pelaku usaha di sektor sumber daya alam, kasus ini mengirim sinyal penting: pemerintah kini serius menindak pelanggaran di kawasan hutan, terutama di sekitar proyek strategis nasional. Sebelumnya, banyak perusahaan mungkin menganggap operasi di lahan konservasi sebagai risiko kecil dengan konsekuensi ringan. Kini, dengan denda miliaran rupiah dan pengambilalihan lahan, risiko tersebut menjadi jauh lebih nyata dan mahal.
"Satgas PKH akan terus menyisir dan menindak tegas seluruh aktivitas ilegal perkebunan dan pertambangan di dalam kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia tanpa pandang bulu, demi menyelamatkan keuangan negara dan menjaga kelestarian lingkungan hidup bagi generasi mendatang," tegas Kuntadi.
Langkah Satgas PKH ini juga menjadi sorotan karena bertepatan dengan upaya pemerintah memperkuat legitimasi IKN sebagai kota berkelanjutan. Jika kawasan penyangganya masih dipenuhi tambang ilegal, citra IKN sebagai model pembangunan ramah lingkungan akan tercoreng. Oleh karena itu, penertiban ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal reputasi dan kepercayaan publik terhadap proyek besar tersebut.
Ke depan, pertanyaan yang menggantung adalah seberapa konsisten pemerintah melanjutkan operasi serupa di daerah lain, terutama di luar Kalimantan. Apakah penindakan ini akan berlanjut ke perusahaan-perusahaan besar lain yang selama ini beroperasi di kawasan hutan dengan izin yang dipertanyakan? Ataukah ini hanya operasi simbolis untuk mengamankan kawasan IKN? Publik akan mengawasi dengan seksama, karena konsistensi penegakan hukum menjadi kunci untuk memastikan efek jera yang sesungguhnya.



