Petugas Panti Sosial Singapura Didenda S$8.000 Usai Aniaya Anak Asuh di Ruang Ibadah
Baca dalam 60 detik
- Seorang petugas panti sosial di Singapura dijatuhi hukuman denda maksimal S$8.000 karena menendang dan memukul anak asuh berusia 10 tahun.
- Insiden yang terekam kamera pengawas itu terjadi di ruang ibadah, dipicu oleh persepsi petugas bahwa korban menyeringai padanya.
- Hakim menekankan bahwa pelanggaran serupa di masa depan akan berujung pada hukuman penjara, menyoroti pentingnya perlindungan anak di lembaga sosial.

Seorang petugas panti sosial di Singapura harus membayar denda maksimum S$8.000 (sekitar Rp95 juta) setelah terbukti menganiaya seorang anak asuh berusia 10 tahun di ruang ibadah. Peristiwa yang terjadi pada 11 Agustus 2025 itu terkuak setelah rekaman kamera pengawas memperlihatkan aksi kekerasan yang dilakukan pria 43 tahun tersebut, yang juga seorang praktisi silat.
Berdasarkan dakwaan, petugas yang telah bekerja di panti sejak 2018 itu awalnya menegur korban karena kedapatan memanjat pagar di lantai dua. Namun, amarahnya memuncak saat ia mengira anak tersebut menyeringai dan menertawakannya di ruang doa. Dalam kemarahannya, ia melontarkan kata-kata kasar dalam bahasa Hokkien, bahkan sempat mengatakan bahwa kamera tidak berfungsi sehingga ia bisa memukul tanpa ketahuan.
Aksi kekerasan itu berlangsung singkat namun brutal. Petugas tersebut memutar tubuhnya dan menyikut wajah korban hingga anak itu terhuyung, kemudian menendang dan mendorong dadanya sampai korban terjatuh ke belakang. Sekitar 16 penghuni panti lain yang berada di ruangan itu sempat menoleh mendengar benturan, namun petugas justru menyuruh korban untuk segera berdoa seolah tidak terjadi apa-apa.
Jaksa penuntut dalam persidangan meminta denda tinggi mengingat korban adalah anak rentan yang dipercayakan dalam pengawasan terdakwa. Sementara itu, pengacara pembela, Rajan Supramaniam dari Regent Law, berargumen bahwa kliennya selama ini merupakan petugas yang baik dan insiden ini hanya terjadi sekali. Namun, Hakim Luke Tan menilai faktor pemberat sangat jelas: penyalahgunaan wewenang, pengkhianatan peran, dan tindakan yang direncanakan.
Meski demikian, hakim mempertimbangkan bahwa panti masih menghargai jasa terdakwa dan tidak ada bukti riwayat kekerasan sebelumnya. Ia menegaskan bahwa ini adalah denda maksimum yang mungkin dijatuhkan, dan jika mengulangi perbuatannya, terdakwa akan menghadapi hukuman penjara. Vonis ini menjadi pengingat penting bagi lembaga sosial di kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia, untuk memperketat pengawasan terhadap petugas yang berinteraksi dengan anak-anak.
Di Indonesia, kasus kekerasan di panti sosial juga kerap terjadi, namun sering kali tidak terungkap karena minimnya pengawasan dan lemahnya penegakan hukum. Kasus Singapura ini menunjukkan bahwa rekaman CCTV dan pelaporan medis yang cepat menjadi kunci pengungkapan. Pertanyaannya, apakah lembaga sosial di Indonesia sudah memiliki mekanisme serupa untuk melindungi anak-anak asuh dari kekerasan yang dilakukan oleh pengasuhnya sendiri?



