Pinjaman dari Rentenir Berizin di Singapura Kini Punya Masa Tenang: Bisa Dibatalkan Tanpa Bunga
Baca dalam 60 detik
- Mulai 15 September 2026, peminjam di Singapura mendapat waktu tiga hari kerja untuk membatalkan pinjaman tanpa bunga dari rentenir berizin.
- Rentenir hanya boleh menahan sebagian biaya persetujuan, maksimal S$50 untuk pinjaman hingga S$5.000 atau 3,5% untuk pinjaman lebih besar.
- Kebijakan ini dirancang untuk mencegah keputusan kredit impulsif, namun tetap memberi kompensasi bagi rentenir atas biaya operasional.

Mulai 15 September 2026, warga Singapura yang mengambil pinjaman tanpa agunan dari rentenir berizin akan memiliki waktu tiga hari kerja untuk membatalkan pinjaman tersebut tanpa dikenakan bunga. Langkah ini diumumkan Kementerian Hukum Singapura (MinLaw) pada Senin (31 Agustus) sebagai bagian dari upaya melindungi konsumen dari jeratan utang yang diambil secara impulsif.
Aturan baru ini berlaku untuk semua pinjaman tanpa agunan dari rentenir berizin, kecuali pinjaman bisnis. Masa tenang dihitung tiga hari kerja, tidak termasuk Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Dengan demikian, peminjam yang berubah pikiran dapat membatalkan pinjaman tanpa harus membayar bunga, dan hanya perlu mengembalikan pokok pinjaman yang telah diterima, dikurangi biaya yang sah.
Sebelumnya, jika peminjam membatalkan pinjaman, rentenir berhak menahan seluruh biaya persetujuan dan bunga yang telah berjalan. Kini, untuk pinjaman hingga S$5.000 (sekitar Rp47 juta), rentenir hanya boleh menahan maksimal S$50 dari biaya persetujuan. Sementara untuk pinjaman di atas S$5.000, mereka boleh menahan hingga 3,5% dari jumlah pokok pinjaman, namun tidak melebihi biaya persetujuan yang dikenakan.
Kebijakan ini merupakan hasil konsultasi dengan Credit Association of Singapore, asosiasi yang mewakili rentenir berizin. MinLaw menyatakan tujuan utamanya adalah memberi waktu bagi peminjam untuk mempertimbangkan kembali keputusan kredit yang mungkin dibuat secara terburu-buru, sambil tetap memastikan rentenir mendapat kompensasi atas pekerjaan yang telah dilakukan dalam proses persetujuan pinjaman.
Bagi Indonesia, langkah Singapura ini menjadi relevan mengingat maraknya pinjaman online ilegal yang kerap menjerat masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah berulang kali memperingatkan bahaya rentenir digital yang tidak berizin. Meski regulasi di Indonesia berbeda, prinsip perlindungan konsumen yang diterapkan Singapura bisa menjadi bahan evaluasi bagi kebijakan kredit di dalam negeri, terutama dalam hal transparansi biaya dan hak pembatalan.
- Masa tenang: 3 hari kerja, mulai 15 September 2026
- Pinjaman โค S$5.000: rentenir maksimal menahan S$50
- Pinjaman > S$5.000: maksimal 3,5% dari pokok
- Peminjam tidak dikenakan bunga jika membatalkan dalam masa tenang
MinLaw juga mencontohkan skenario: peminjam yang mengambil S$1.000 akan menerima S$900 setelah biaya persetujuan 10% (S$100) dipotong di muka. Jika membatalkan pinjaman, ia harus mengembalikan maksimal S$950, terdiri dari S$900 yang diterima dan S$50 yang boleh ditahan rentenir.
Langkah ini disambut baik oleh para pengamat yang menilai bahwa perlindungan konsumen di sektor keuangan semakin dibutuhkan, terutama di tengah meningkatnya tekanan ekonomi. Namun, beberapa pihak juga mengingatkan bahwa kebijakan ini dapat membuat rentenir lebih selektif dalam memberikan pinjaman, karena risiko kerugian jika peminjam membatalkan menjadi lebih besar.
Ke depan, pertanyaan yang muncul adalah apakah kebijakan serupa akan diadopsi oleh negara-negara lain di kawasan, termasuk Indonesia, yang memiliki tantangan besar dalam mengatur industri pinjaman berbasis teknologi. Akankah regulator di Indonesia mengambil langkah serupa untuk melindungi konsumen dari praktik pinjaman yang tidak sehat?



