MUIS Terapkan Kerangka Perlindungan Anak di Seluruh Masjid Singapura
Baca dalam 60 detik
- Dewan Agama Islam Singapura (MUIS) akan memberlakukan standar perlindungan anak terpadu di semua masjid menyusul kasus kekerasan seksual terhadap dua bocah.
- Langkah ini mencakup pelatihan staf, audit berkala, dan pengawasan kegiatan informal yang melibatkan anak di bawah umur.
- Inisiatif ini diharapkan menjadi rujukan bagi lembaga keagamaan di kawasan, termasuk Indonesia, dalam memperkuat sistem perlindungan anak.

Dewan Agama Islam Singapura (MUIS) berkomitmen membangun kerangka perlindungan anak yang seragam di seluruh masjid untuk memperkuat pengamanan terhadap anak dan remaja. Langkah ini diumumkan pada Sabtu (29/8) sebagai respons atas kasus kekerasan seksual yang melibatkan dua anak di sebuah masjid, sekaligus menegaskan komitmen lembaga keagamaan itu dalam menciptakan lingkungan ibadah yang aman.
Kerangka kerja tersebut akan mengatur prinsip perlindungan, tanggung jawab personel masjid, serta prosedur pelaporan dan eskalasi yang jelas ketika terdapat kekhawatiran. MUIS juga akan memperluas edukasi perlindungan bagi anak, remaja, dan orang tua, serta menyediakan jalur dukungan bagi keluarga rentan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kasus seorang mentor agama yang tidak terakreditasi, yang memperkosa bocah laki-laki di bawah umur setidaknya sepuluh kali dan melecehkan kakaknya.
Menurut Menteri Urusan Muslim Singapura, Zaqy Mohamad, masjid harus menjadi tempat yang nyaman bagi generasi muda untuk beribadah, belajar, dan berkembang. โKami ingin masjid menjadi tempat di mana anak-anak dan remaja merasa aman,โ ujarnya dalam acara aLIVE Service Learning (aSL) CARE-nival 2026. Pernyataan ini menegaskan bahwa keamanan menjadi prioritas utama dalam pengelolaan rumah ibadah.
Kerangka kerja ini akan diterapkan secara bertahap melalui berbagai inisiatif, termasuk pelatihan staf dan relawan masjid untuk mengenali tanda-tanda pelecehan atau penelantaran, merespons pengungkapan dengan tepat, serta menjaga batas profesional. Selain itu, MUIS akan meningkatkan pengawasan terhadap pertemuan informal yang melibatkan anak di bawah umur melalui pendekatan berbasis risiko. Pendekatan ini memungkinkan identifikasi kegiatan mentoring atau pengajaran yang berulang, pemeriksaan yang diperlukan, dan intervensi jika ada pelanggaran batas atau pengajaran tanpa izin.
Kerangka kerja ini juga mencakup audit berkala dan pemeriksaan mendadak yang dilakukan bersama District Offices. Audit akan meninjau langkah-langkah keamanan fisik seperti visibilitas, pencahayaan, cakupan CCTV, dan penandaan, serta memperkuat praktik perlindungan di seluruh area masjid. MUIS menegaskan bahwa inisiatif ini membangun tata kelola yang sudah ada, termasuk kewajiban sertifikasi ARS bagi asatizah yang mengajar kelas agama formal dan pendaftaran kelompok keagamaan eksternal.
Selain itu, MUIS akan menyediakan panduan praktis yang sesuai usia bagi anak dan remaja tentang cara melindungi diri. Materi pembelajaran perilaku protektif telah diperkenalkan untuk siswa aLIVE, program pengajaran bagi Muslim muda, agar mereka dapat mengenali perilaku yang tidak aman atau tidak pantas serta tahu cara melaporkan kekhawatiran kepada orang dewasa yang dipercaya. Infografis yang sesuai usia juga akan dibagikan untuk memperkuat pesan-pesan ini.
Orang tua tidak luput dari perhatian. MUIS akan melibatkan mereka melalui sumber daya kesadaran dan titik kontak yang ada. Materi ini membantu orang tua mengenali tanda-tanda peringatan, berbicara terbuka dengan anak tentang keselamatan pribadi, menghadapi risiko online, dan mengetahui tempat melapor atau mencari dukungan. Materi edukasi ini dikembangkan dengan masukan dari Islamic Education Workgroup (IEWG), yang juga akan melatih para guru untuk mengenali masalah perlindungan dan mengikuti prosedur pelaporan yang berlaku.
MUIS juga mendorong pusat pendidikan Islam lainnya untuk mengadopsi sumber daya dan praktik ini dalam program mereka. Untuk memperluas jangkauan, portal online Learnislam.sg dan anggota IEWG akan membagikan poster di media sosial masing-masing. Dengan langkah ini, MUIS berharap dapat menciptakan ekosistem perlindungan anak yang menyeluruh di lingkungan keagamaan.
Bagi Indonesia, langkah MUIS ini menjadi contoh konkret bagaimana lembaga keagamaan dapat merespons kasus kekerasan seksual dengan kebijakan sistematis. Di tengah meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan anak di tempat ibadah, kerangka kerja seperti ini bisa menjadi rujukan bagi pengelola masjid dan lembaga pendidikan agama di Indonesia. Namun, efektivitasnya akan bergantung pada konsistensi implementasi dan pengawasan di lapangan. Apakah lembaga keagamaan di Indonesia siap mengadopsi langkah serupa?



