Tambang di Pesisir Teluk Moramo Menggerus Habitat Ikan Napoleon yang Dilindungi
Baca dalam 60 detik
- Kepadatan ikan napoleon di kawasan konservasi Teluk Moramo tercatat 1,17 individu per hektar, masuk kategori sangat kritis.
- Aktivitas pertambangan galian C dan galangan kapal menyebabkan sedimentasi serta penurunan tutupan karang hingga 31,69 persen di sejumlah titik.
- Tiga perusahaan tambang batu gamping beroperasi di sekitar kawasan konservasi, memicu kekhawatiran akan kelestarian ekosistem.

Air laut di sekitar dermaga Desa Wawatu, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, kini berwarna cokelat kemerahan. Bekas galian tambang batu gamping di perbukitan terlihat jelas dari permukiman warga. Di balik pemandangan itu, Teluk Moramo—kawasan konservasi perairan yang menjadi rumah bagi ikan napoleon (Cheilinus undulatus), spesies dilindungi—menghadapi ancaman serius dari aktivitas ekstraktif.
Survei yang dilakukan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar pada 2025 menunjukkan kepadatan ikan napoleon di Teluk Moramo hanya 1,17 individu per hektar, masuk kategori “sangat kritis”. Dari 10 stasiun pengambilan sampel, total hanya ditemukan 22 ekor napoleon, terdiri dari 14 juvenil dan delapan dewasa. Sebarannya terkonsentrasi di beberapa titik seperti Panambea Barata, Tambolosu, dan Rumbi-rumbia, sementara di Pasi Jamba, Karang Sappa, dan Pulau Lara tidak ditemukan sama sekali. Padahal, pada 2018, Pulau Lara—yang berjarak kurang dari dua kilometer dari tambang batu gamping di Wawatu—masih memiliki populasi ikan ini.
Peneliti ekologi ikan terumbu karang, Sasanti Retno Suharti, menjelaskan bahwa napoleon memiliki peran krusial sebagai predator utama bintang laut berduri (Acanthaster planci) yang memangsa karang. “Jika napoleon hilang, bulu seribu akan merajai dan merusak ekosistem terumbu karang,” ujarnya. Napoleon juga memiliki karakteristik biologis yang unik: pertumbuhan lambat, kematangan seksual di usia 5–7 tahun, serta kemampuan berubah jenis kelamin dari betina menjadi jantan (hermaphrodite protogynous). Kerentanan ini diperparah dengan statusnya yang masuk Appendix II CITES sejak 2004 akibat perdagangan berlebih.
Ancaman terhadap habitat napoleon di Teluk Moramo tidak hanya datang dari penangkapan ilegal, tetapi juga dari kerusakan terumbu karang yang dipicu sedimentasi, pencemaran laut, dan aktivitas tambat labuh. Jupri, Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir di Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar Wilayah Kerja Sulawesi Tenggara, mengidentifikasi sedikitnya 14 galangan kapal dan dua terminal khusus di sekitar kawasan konservasi. Di Panambea Barata, tutupan karang merosot dari 59,5 persen pada 2018 menjadi 31,69 persen pada 2024, dengan kecerahan perairan hanya 8,5 meter. “Galangan kapal dan lalu-lalang kapal memberikan dampak signifikan,” katanya.
Selain itu, tambang nikel di hulu Sungai Wandaeha yang bermuara ke Teluk Moramo turut memperparah kondisi. Jupri mencontohkan, produksi ebi (baby udang) di daerah itu sudah tidak ada lagi akibat sedimentasi dari aktivitas tambang. Risiko lain datang dari 12 Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) galian C di sepanjang pesisir, tiga di antaranya sudah beroperasi: PT Citra Khusuma Sultra (CKS), PT Ramadhan Moramo Raya (RMR), dan PT Hoffmen Energi Perkasa (HEP). Dua perusahaan pertama bahkan memiliki izin di atas laut yang masuk ke dalam kawasan konservasi.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, Muhammad Hasbullah Idris, membela perpanjangan izin dengan alasan izin terbit lebih dulu sebelum penetapan kawasan konservasi. Ia mengklaim telah meninjau lokasi pada Februari 2026 dan air masih jernih. Namun, klaim ini dipertanyakan oleh Direktur Eksekutif Walhi Sulawesi Tenggara, Andi Rahman. “Kalau rusak dan tercemar, siapa yang bertanggung jawab? Sejak dua tahun lalu kami minta evaluasi,” tegasnya. Andi juga menyoroti bahwa perubahan RTRW Konawe Selatan 2020–2040 seharusnya menjadi dasar untuk mengevaluasi izin tambang yang tumpang tindih dengan kawasan konservasi.
Penetapan Teluk Moramo sebagai kawasan konservasi sejak 2021 tidak serta-merta menghentikan aktivitas ekstraktif. Anung Wijaya, Analis Konservasi DKP Sulawesi Tenggara, mengakui belum ada kajian dampak langsung pertambangan terhadap populasi napoleon, tetapi “kemungkinannya ada”. Ia menekankan bahwa wilayah daratan kawasan konservasi seharusnya bebas dari industri pertambangan, mengingat Teluk Moramo juga menjadi habitat bambu laut dan penyu.
Pertanyaannya, apakah pemerintah daerah akan berani mengevaluasi izin tambang yang sudah terlanjur terbit? Ataukah kelestarian Teluk Moramo akan terus dikorbankan demi kepentingan ekonomi jangka pendek? Tanpa langkah tegas, bukan tidak mungkin ikan napoleon—yang menjadi penjaga keseimbangan terumbu karang—akan semakin sulit ditemukan di perairan yang seharusnya menjadi rumahnya.



