Warga Filipina Dihukum 25 Bulan Penjara karena Terlibat Sindikat Penipuan di Kamboja yang Menargetkan Warga Singapura
Baca dalam 60 detik
- Hakim menilai De Villar Rizalyn Panganiban tidak dipaksa dan memiliki kebebasan cukup untuk meninggalkan komplotan di Phnom Penh.
- Sindikat ini dilaporkan meraup kerugian hingga S$52,5 juta dari 528 kasus penipuan dalam setahun.
- Vonis ini menjadi yang pertama di antara 12 tersangka yang ditangkap dalam operasi lintas batas Singapura-Kamboja.

Seorang perempuan Filipina berusia 35 tahun, De Villar Rizalyn Panganiban, divonis 25 bulan penjara pada Senin (24/8) oleh Pengadilan Singapura karena terbukti menjadi bagian dari sindikat penipuan yang beroperasi dari Kamboja dan menargetkan korban di Singapura. Vonis ini menjadi yang pertama dijatuhkan di antara belasan tersangka yang ditangkap dalam operasi gabungan kepolisian Singapura dan Kamboja tahun lalu.
Hakim Principal District Judge Thian Yee Sze menilai jaksa berhasil membuktikan dakwaan terhadap Panganiban, termasuk menjadi anggota kelompok kriminal terorganisir dan konspirasi untuk menipu. Meski ada pembatasan tertentu di Phnom Penh, hakim menekankan bahwa Panganiban memiliki kebebasan yang cukup besar dan dapat meninggalkan lokasi atau mencari bantuan. "Dia tidak dipaksa atau diancam untuk melakukan tindakan tersebut," ujar hakim dalam pertimbangannya.
Panganiban mengaku awalnya ditawari pekerjaan di luar negeri dengan gaji US$1.500 oleh seorang teman. Ia berangkat ke Kamboja melalui Malaysia pada akhir Maret 2025, namun paspornya langsung diambil dan ia dibawa ke sebuah pusat panggilan dengan membawa naskah percakapan. Dalam persidangan, pengacara Panganiban, Chooi Jing Yen, berargumen bahwa kliennya tidak mengetahui lokasi Singapura dan mengira Singapura berada di China. Namun jaksa penuntut menunjukkan bukti bahwa Panganiban mengenal referensi alamat, mata uang, dan institusi Singapura seperti Otoritas Moneter Singapura, serta diminta berbicara dengan aksen Inggris-Singapura.
Hakim Thian menegaskan bahwa untuk dakwaan ini, tidak perlu membuktikan Panganiban mengetahui karakteristik Singapura sebagai negara Asia Tenggara, melainkan cukup menunjukkan bahwa ia sadar Singapura adalah lokasi spesifik tempat aktivitas kriminal terjadi. "Bahkan jika peta mentalnya kabur, bukti menunjukkan ia tahu Singapura adalah tempat tertentu," kata hakim. Pengadilan juga menolak argumen pembelaan bahwa Panganiban tidak lulus tes dan tidak terlibat dalam perekrutan, dengan menunjuk pada pelatihan yang dijalaninya serta keikutsertaannya dalam grup chat internal.
Jaksa penuntut, Yeo Kee Hwan, mengungkapkan bahwa sindikat ini beroperasi selama setahun dan bertanggung jawab atas sedikitnya 528 kasus penipuan dengan kerugian mencapai S$52,5 juta. Penipuan dengan menyamar sebagai pejabat pemerintah, seperti yang dilakukan sindikat ini, merupakan jenis penipuan paling menguntungkan di Singapura setelah penipuan investasi. Sementara itu, pengacara Panganiban meminta hukuman tidak lebih dari 15 bulan dengan alasan kliennya hanya menjadi anggota kurang dari sebulan dan angka kerugian tersebut tidak sepenuhnya dapat diatribusikan kepadanya. "Dia tidak melakukan apa pun selain berada di pusat penipuan itu," kata Chooi.
Kasus ini menjadi pengingat akan maraknya sindikat penipuan di kawasan Asia Tenggara, yang kerap memanfaatkan pekerja migran sebagai 'kaki' operasional. Bagi Indonesia, fenomena ini relevan mengingat banyak warga negara Indonesia yang menjadi korban atau bahkan terlibat dalam sindikat serupa di Kamboja, Myanmar, dan Laos. Pemerintah Indonesia telah beberapa kali melakukan evakuasi WNI dari pusat-pusat penipuan daring, namun upaya pencegahan masih menghadapi tantangan besar. Kasus Panganiban menunjukkan bahwa meskipun pelaku mengaku tidak tahu menahu, hukum tetap menjerat mereka yang terbukti terlibat dalam jaringan kriminal.
Ke depan, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana negara-negara di kawasan dapat memperkuat kerja sama lintas batas untuk membongkar sindikat ini hingga ke akarnya, serta melindungi warga yang rentan menjadi korban atau terseret dalam operasi ilegal. Apakah vonis ini akan menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa yang melibatkan warga asing di Singapura?



