Pasca OTT Unsoed, DPR Desak Audit Nasional Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri
Baca dalam 60 detik
- Anggota Komisi III DPR, Abdullah, meminta pemerintah menggelar audit menyeluruh atas skema penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di seluruh PTN, menyusul operasi tangkap tangan KPK di Unsoed.
- Kasus di Unsoed dan Unila menunjukkan celah sistemik yang memungkinkan praktik suap, sehingga diperlukan perbaikan tata kelola, bukan sekadar penindakan individu.
- Audit yang diusulkan diharapkan melibatkan KPK dan menjadi momentum untuk memastikan penerimaan mahasiswa berjalan adil, transparan, dan akuntabel.

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) memantik desakan agar pemerintah melakukan audit nasional terhadap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri di seluruh perguruan tinggi negeri (PTN). Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai kasus dugaan korupsi yang menjerat Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, beserta lima orang lainnya itu bukan insiden terisolasi, melainkan cermin dari kelemahan sistemik yang berulang.
Abdullah mengingatkan bahwa kasus serupa pernah mencuat di Universitas Lampung (Unila) pada 2022, ketika rektor saat itu, Karomani, ditetapkan sebagai tersangka suap terkait jalur mandiri. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang hanya menyasar individu tidak akan menyelesaikan akar masalah. "Jangan sampai kita hanya mengusut orangnya, tetapi tidak membenahi sistemnya," ujarnya di Jakarta, Minggu.
Desakan ini muncul setelah KPK mengungkap dugaan praktik pungutan liar yang melibatkan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed, Norman Arie Prayogo. Melalui dua orang perantara, Norman diduga meminta uang hingga Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran agar anak mereka diterima. Praktik semacam ini, menurut Abdullah, tidak hanya merusak meritokrasi, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap integritas institusi pendidikan tinggi.
Lebih jauh, Abdullah menilai kasus Unsoed harus menjadi momentum untuk mengevaluasi ulang skema penerimaan jalur mandiri secara nasional. Ia mendorong pemerintah untuk tidak menunggu munculnya kasus baru di kampus lain sebelum bertindak. Audit yang diusulkan bukan dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan PTN, melainkan untuk memastikan sistem berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. "Jangan menunggu OTT berikutnya baru kita bergerak," tegasnya.
Wacana audit ini juga menyoroti pentingnya koordinasi antara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) serta KPK. Dengan melibatkan lembaga antirasuah, diharapkan celah-celah yang selama ini dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok dapat ditutup. Meski demikian, langkah ini perlu dijalankan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan stigma negatif terhadap seluruh PTN, mengingat mayoritas kampus telah menjalankan proses seleksi secara profesional.
Bagi masyarakat Indonesia, isu ini memiliki dampak langsung. Jalur mandiri kerap menjadi pintu masuk bagi calon mahasiswa yang tidak lolos seleksi nasional, namun biayanya yang tinggi sering kali menjadi beban keluarga. Ketika praktik suap merajalela, mereka yang memiliki kemampuan akademik tetapi tidak memiliki koneksi atau uang akan tersingkir. Hal ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga memperlebar kesenjangan sosial dan menghambat mobilitas vertikal melalui pendidikan.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah sejauh mana pemerintah berkomitmen mereformasi tata kelola penerimaan mahasiswa. Akankah audit nasional ini benar-benar menghasilkan perubahan yang signifikan, atau justru menjadi formalitas belaka? Publik tentu berharap langkah ini menjadi titik balik untuk memastikan pendidikan tinggi di Indonesia bersih dari praktik koruptif, sehingga setiap anak bangsa memiliki kesempatan yang sama untuk meraih masa depan yang lebih baik.



