Apple Setor Rp 277 Triliun ke Irlandia: 40% Pajak Global, Sengketa EU Jadi Pemicu
Baca dalam 60 detik
- Raksasa teknologi Apple mengalokasikan 40% dari total pembayaran pajak globalnya ke Irlandia pada tahun fiskal terakhir, mencapai US$17,1 miliar.
- Angka tersebut melonjak drastis karena mencakup tunggakan pajak sebesar โฌ13 miliar yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Uni Eropa pada 2024.
- Keputusan ini menegaskan kembali posisi Irlandia sebagai surga pajak bagi perusahaan multinasional AS, sekaligus menjadi preseden penting bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia.

Apple Inc. mencatatkan pembayaran pajak senilai US$17,1 miliar kepada pemerintah Irlandia sepanjang tahun fiskal yang berakhir September 2025. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 40 persen dari total kewajiban pajak global perusahaan, menurut dokumen resmi yang dirilis perusahaan pada Kamis (21/8). Angka ini menjadi sorotan karena melampaui beban pajak penghasilan yang seharusnya dibayarkan, akibat adanya setoran tunggakan dari sengketa hukum dengan Uni Eropa.
Dalam laporan yang dirinci per negara, Apple mengungkapkan bahwa pembayaran ke Irlandia "jauh lebih tinggi" dari pajak penghasilan yang diakui dalam laporan keuangan. Penyebabnya, nilai tersebut sudah termasuk denda keterlambatan sebesar โฌ13 miliar (sekitar US$15,18 miliar) yang diwajibkan oleh Mahkamah Eropa pada 2024. Keputusan itu merupakan puncak dari pertarungan hukum selama delapan tahun antara Apple dan Komisi Eropa, yang menuduh Irlandia memberikan keuntungan pajak ilegal kepada raksasa teknologi asal Cupertino itu.
Perseteruan ini berakar pada tahun 2016, ketika Margrethe Vestager, kepala persaingan usaha Komisi Eropa saat itu, menuduh Irlandia telah memberikan perlakuan istimewa kepada Apple. Menurut Vestager, insentif pajak yang diberikan Irlandia secara tidak adil mengalihkan investasi dari negara-negara lain. Irlandia sendiri selama ini dikenal sebagai destinasi favorit perusahaan multinasional AS di Eropa, berkat tarif pajak korporasi yang rendah dan kebijakan yang ramah bisnis. Selama bertahun-tahun, negara itu menarik miliaran euro dalam bentuk pajak langsung maupun tidak langsung dari perusahaan-perusahaan seperti Apple, Google, dan Microsoft.
Meski harus membayar tunggakan, keputusan pengadilan pada akhirnya menguntungkan Irlandia. Pemerintah Irlandia justru diuntungkan dengan aliran dana segar yang masuk ke kas negara, meskipun mereka sempat menolak menerima dana tersebut karena khawatir akan merusak reputasi sebagai yurisdiksi pajak yang kompetitif. Namun, dengan adanya putusan final, Irlandia kini menerima pembayaran tersebut dan menggunakannya untuk mendanai infrastruktur publik.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pelajaran penting dalam merancang kebijakan perpajakan bagi perusahaan digital global. Saat ini, pemerintah Indonesia tengah gencar mendorong implementasi pajak minimum global sebesar 15 persen sesuai kesepakatan OECD/G20. Langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional yang selama ini memanfaatkan celah antarnegara. Jika Indonesia mampu menerapkan aturan tersebut secara efektif, bukan tidak mungkin pendapatan pajak dari sektor teknologi akan meningkat signifikan, seperti yang terjadi di Irlandia.
Langkah Apple ini juga menjadi sinyal bagi negara-negara berkembang yang selama ini menjadi basis produksi atau pasar bagi perusahaan teknologi besar. Dengan semakin transparannya pelaporan pajak per negara, tekanan untuk memastikan keadilan pajak semakin menguat. Indonesia, yang memiliki pasar digital yang besar, berpotensi mendapatkan manfaat serupa jika mampu menegakkan aturan pajak yang lebih ketat.
Ke depan, pertanyaan yang muncul adalah apakah negara-negara lain akan mengikuti jejak Irlandia dalam memanfaatkan putusan pengadilan untuk menarik investasi, atau justru semakin memperketat regulasi untuk mengejar ketertinggalan. Bagi Indonesia, momentum ini bisa menjadi kesempatan untuk memperkuat posisi tawar dalam negosiasi pajak internasional, sekaligus memastikan bahwa keuntungan dari ekonomi digital benar-benar dinikmati oleh masyarakat luas.



