Enam Pekerja Myanmar di Hokkaido Mengadu ke Serikat Buruh: Tuduhan Kekerasan dan Pelecehan di Peternakan
Baca dalam 60 detik
- Enam warga Myanmar di Hokkaido dilindungi serikat buruh setelah melaporkan kekerasan fisik dan pelecehan seksual di tempat kerja.
- Kasus ini menyoroti celah dalam program 'Specified Skilled Worker' Jepang yang rawan eksploitasi tenaga kerja asing.
- Para pekerja berencana melapor ke polisi dan imigrasi, sementara serikat mendesak investigasi menyeluruh.

Enam pekerja asal Myanmar yang dipekerjakan di sebuah peternakan di Kyogoku, Hokkaido, Jepang, kini berada di bawah perlindungan serikat buruh setempat setelah mengaku mengalami kekerasan fisik dan pelecehan seksual oleh staf peternakan. Pengakuan ini disampaikan serikat pekerja Sapporo General Union pada Jumat (22/8), memicu kekhawatiran baru tentang perlindungan pekerja asing di bawah program visa keterampilan khusus Jepang.
Para pekerja, yang terdiri dari pria dan wanita berusia 30 tahun ke bawah, mulai bekerja di peternakan tersebut antara Mei dan Juli. Menurut kesaksian mereka, staf peternakan kerap memukul kepala mereka dengan tangan atau peralatan pertanian ketika mereka kesulitan memahami bahasa Jepang. Tidak hanya itu, mereka juga melaporkan adanya sentuhan tidak senonoh, termasuk pada bagian dada. Perlakuan kasar ini diduga terjadi hampir setiap hari, disertai ancaman deportasi yang membuat mereka takut untuk melapor.
Kasus ini mencuat di tengah meningkatnya ketergantungan Jepang pada pekerja asing untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja yang akut, terutama di sektor pertanian. Program Specified Skilled Worker yang menjadi dasar pekerjaan mereka dirancang untuk menarik pekerja asing, tetapi praktik di lapangan menunjukkan adanya celah pengawasan yang serius. Serikat buruh menilai insiden ini bukan kasus isolasi, melainkan cerminan lemahnya mekanisme perlindungan bagi pekerja migran di Jepang.
Menurut keterangan Sapporo General Union, para pekerja telah memberikan informasi kepada biro imigrasi regional Sapporo dan berencana mengajukan laporan pidana atas sejumlah dugaan pelanggaran. Mereka mendesak investigasi menyeluruh terhadap peternakan tersebut. Salah seorang pekerja pria berusia 20-an, dengan mata berkaca-kaca, mengatakan, "Saya datang ke Jepang untuk bekerja. Saya ingin diajari dengan benar." Pernyataan ini menggambarkan kekecewaan mendalam para pekerja yang justru mendapat perlakuan tidak manusiawi.
Yang menarik, kasus ini bukan yang pertama terjadi di lokasi yang sama. Pada 2022, sebuah peternakan yang dioperasikan oleh korporasi pertanian berbeda di alamat yang sama di Kyogoku pernah dicabut izinnya untuk menerima pekerja asing dalam program magang teknis, yang merupakan pendahulu program Specified Skilled Worker. Pencabutan tersebut dilakukan setelah adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap peserta magang. Fakta ini menunjukkan bahwa masalah di lokasi tersebut mungkin bersifat sistemik, bukan hanya kesalahan individu.
Bagi Indonesia, kasus ini relevan mengingat banyaknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Jepang melalui program serupa. Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ribuan WNI bekerja di sektor pertanian, perikanan, dan manufaktur Jepang. Insiden seperti ini menjadi peringatan bahwa perlindungan pekerja migran masih lemah, baik di Jepang maupun di negara tujuan lainnya. Pemerintah Indonesia perlu memperkuat pengawasan dan pendampingan bagi TKI, serta memastikan adanya jalur pengaduan yang efektif.
Ke depan, kasus ini akan menjadi ujian bagi komitmen Jepang dalam memperbaiki kondisi kerja asing. Apakah pemerintah Jepang akan menindak tegas peternakan tersebut dan merevisi kebijakan program Specified Skilled Worker? Atau akankah kasus ini kembali menjadi catatan kelam yang terulang? Jawabannya akan menentukan apakah Jepang benar-benar serius melindungi hak-hak pekerja migran yang menjadi tulang punggung sektor pertaniannya.



