Nakhoda Kapal Rusia Jadi 'Kambing Hitam' Sanksi, Istri: Suami Saya Hanya Patuh Perintah
Baca dalam 60 detik
- Kapten asal India, Ajay Pant, ditahan Inggris atas tuduhan melanggar sanksi minyak Rusia; istrinya menilai suaminya hanya korban politik.
- Kapal Smyrtos yang disita diduga bagian dari armada bayangan Rusia; ini jadi uji hukum pertama bagi nakhoda asing di Eropa.
- Kasus ini memicu kekhawatiran pelaut internasional, termasuk dari Indonesia, tentang risiko kriminalisasi saat bekerja di kapal yang tak jelas muatannya.

Seorang nakhoda kapal asal India yang kapalnya disita Komando Inggris di Selat Inggris justru menjadi 'kambing hitam' dalam pusaran sanksi Barat terhadap Rusia. Ritu Pant, istri dari Ajay Pant (38), dengan tegas membela suaminya yang kini mendekam di tahanan Inggris dan menghadapi dakwaan pelanggaran sanksi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Ajay Pant ditangkap pada 14 Juni lalu ketika pasukan khusus Inggris menyerbu kapal tanker Smyrtos dari helikopter. Kapal tersebut diduga menjadi bagian dari 'armada bayangan' Rusia, jaringan kapal dengan kepemilikan dan asuransi yang tidak transparan, yang digunakan Moskow untuk menghindari sanksi minyak yang dijatuhkan setelah invasi ke Ukraina pada 2022. Penangkapan ini menjadi yang pertama di Eropa yang menargetkan seorang kapten kapal atas pelanggaran sanksi, dan sidang perdana dijadwalkan pada 15 Desember mendatang.
Dalam wawancara pertamanya sejak penangkapan, Ritu Pant menegaskan bahwa suaminya hanyalah seorang karyawan yang patuh pada perintah pemilik kapal. "Suami saya hanya menjadi kambing hitam," ujarnya. Pengacara Pant juga menyampaikan di pengadilan bahwa kliennya "hanya mengikuti perintah" sebagai bagian dari tugasnya. Namun, jaksa penuntut bersikukuh bahwa Pant adalah "penguasa kapal" dan "mengetahui muatan" yang diangkut.
Kasus ini menyoroti dilema besar yang dihadapi pelaut internasional: mereka sering kali tidak tahu bahwa kapal yang mereka nahkodai membawa minyak yang terkena sanksi. Steve Yandell, koordinator seksi pelaut dari Federasi Pekerja Transportasi Internasional (ITF), menyebut para pelaut kini hidup dalam ketakutan karena "terjebak di tengah" tarik-menarik kekuatan geopolitik. "Pelaut sering tidak tahu bahwa kapal mereka mungkin membawa minyak yang terkena sanksi, dan mereka berisiko terseret dalam konflik politik," katanya.
Kementerian Luar Negeri India telah mengirim pejabat konsuler untuk menjenguk Pant dan memastikan kondisinya baik. Namun, kasus ini memicu pertanyaan lebih luas tentang perlindungan hukum bagi pelaut asing yang bekerja di kapal-kapal yang terlibat dalam perdagangan gelap. Bagi Indonesia, yang merupakan salah satu pemasok pelaut terbesar di dunia, kasus ini menjadi alarm penting. Ribuan pelaut Indonesia bekerja di kapal asing, termasuk di rute-rute yang berisiko tinggi. Mereka bisa saja menghadapi situasi serupa tanpa perlindungan yang memadai.
Para ahli hukum maritim menilai kasus ini akan menjadi preseden penting. Jika Pant dinyatakan bersalah, maka akan membuka pintu bagi penuntutan serupa terhadap nakhoda lain yang terlibat dalam armada bayangan Rusia. Namun, jika ia dibebaskan, hal itu bisa menjadi tameng bagi pelaut yang mengklaim tidak tahu menahu tentang muatan kapal. Pertanyaannya, apakah hukum akan berpihak pada keadilan bagi individu yang hanya menjalankan profesi, atau justru menjadi alat politik dalam perang ekonomi antara Barat dan Rusia?
Bagi Indonesia, kasus ini menegaskan perlunya perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pelaut nasional. Pemerintah perlu mendorong ratifikasi konvensi internasional yang melindungi hak-hak pelaut, serta memastikan bahwa perusahaan pelayaran asing yang mempekerjakan pelaut Indonesia memiliki tanggung jawab hukum yang jelas. Di tengah meningkatnya tensi geopolitik, pelaut Indonesia harus dipastikan tidak menjadi korban dari konflik yang bukan urusan mereka.
Kasus Ajay Pant masih panjang. Sidang akan berlangsung di Inggris, dan hasilnya akan dinanti oleh banyak pihak, terutama para pelaut yang kini khawatir akan nasib mereka. Apakah kasus ini akan menjadi titik balik dalam penegakan sanksi internasional, atau justru memicu gelombang protes dari organisasi buruh pelaut global? Waktu yang akan menjawab, tetapi satu hal pasti: para pelaut tidak ingin menjadi pion dalam permainan kekuasaan antarnegara.



