Gugatan RM100 Juta Indira Gandhi Ditolak MA: Polisi Tak Terbukti Lalai
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Tinggi Malaysia menolak banding Indira Gandhi atas gugatan ganti rugi RM100 juta terhadap polisi dan pemerintah, dengan alasan kausalitas tidak terbukti.
- Majelis hakim menilai keterlambatan penangkapan mantan suami Indira bukan akibat langsung dari kelalaian polisi, meski ada kekurangan prosedural.
- Putusan ini menegaskan batas tanggung jawab hukum aparat, namun tidak menghapus kewajiban polisi untuk mengeksekusi perintah pengadilan.

Mahkamah Rayuan Malaysia, pada Selasa (25/8), secara bulat menolak banding M. Indira Gandhi, guru taman kanak-kanak yang menuntut ganti rugi RM100 juta atas dugaan kelalaian polisi dan pemerintah dalam menangani kasus penculikan anaknya. Putusan ini mengunci kegagalan Indira membuktikan hubungan sebab-akibat yang menjadi syarat utama dalam gugatan perdata, sekaligus menegaskan batas tanggung jawab aparat penegak hukum dalam kasus yang telah berlarut lebih dari satu dekade.
Majelis hakim yang dipimpin Datuk Mohamed Zaini Mazlan, bersama Datuk Faizah Jamaludin dan Datuk Mohd Radzi Abdul Hamid, menilai bahwa gugatan Indira tidak memenuhi standar pembuktian "kemungkinan besar" (balance of probabilities). Menurut hakim Faizah, Indira harus menunjukkan bahwa tanpa kelalaian yang diidentifikasi, mantan suaminya, K. Pathmanathan (yang kini dikenal sebagai Muhammad Ridhuan Abdullah), kemungkinan besar akan ditangkap, atau anak bungsunya, Prasana Diksa, dapat dipulangkan. Namun, bukti yang diajukan tidak cukup untuk membuktikan hal tersebut.
Hakim Faizah menekankan bahwa hukum ganti rugi perdata hanya mengompensasi kerugian yang secara langsung disebabkan oleh perbuatan melawan hukum, bukan sekadar respons atas kinerja administrasi yang buruk. Ia juga menggarisbawahi bahwa pemisahan ibu dan anak terjadi jauh sebelum perintah pengadilan dikeluarkan pada 2014 dan 2016. "Kami tidak meragukan penderitaan, kecemasan, dan rasa ketidakadilan yang dialami Indira. Namun, syarat kausalitas tidak mengurangi penderitaan itu; ia justru mengidentifikasi kerugian yang secara hukum harus dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Meski demikian, majelis hakim mengakui adanya "kekurangan material" dalam kinerja polisi, termasuk tidak adanya perintah tertulis dari Inspektur Jenderal Polisi (IGP) dalam tenggat tujuh hari sebagaimana diatur. Namun, hakim Faizah menegaskan bahwa putusan ini tidak memberikan kekebalan umum bagi polisi. "Tidak ada yang boleh ditafsirkan sebagai pemberian imunitas umum kepada polisi, atau menunjukkan bahwa kegagalan mematuhi perintah pengadilan tidak memiliki konsekuensi hukum," katanya. Putusan ini hanya menyangkut gugatan perdata yang diajukan Indira, dan tidak mengurangi kewajiban polisi untuk tetap mengeksekusi surat perintah penahanan.
Kasus Indira Gandhi telah menjadi simbol perjuangan hak asasi dan hukum keluarga di Malaysia, terutama terkait penculikan orang tua dan isu murtad. Meski kalah di pengadilan perdata, Indira masih memiliki jalur hukum lain, termasuk upaya hukum terhadap putusan Mahkamah Syariah yang mengakui perpindahan agama sepihak oleh mantan suaminya. Putusan ini juga menjadi preseden penting bagi kasus serupa di kawasan, termasuk Indonesia, di mana gugatan terhadap aparat atas kelalaian sering kali terganjal pada pembuktian kausalitas.
Bagi pengamat hukum di Indonesia, putusan ini menyoroti pentingnya membedakan antara tanggung jawab administratif dan tanggung jawab perdata. Di Indonesia, gugatan perdata terhadap aparat penegak hukum juga sering kali ditolak karena sulitnya membuktikan hubungan langsung antara kelalaian dan kerugian. Namun, putusan ini tidak menutup kemungkinan gugatan melalui jalur administratif atau pidana, yang memiliki standar pembuktian berbeda.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah apakah Indira akan menempuh upaya hukum lain, seperti gugatan ke Pengadilan Hak Asasi Manusia ASEAN atau melalui mekanisme PBB. Putusan ini juga memicu diskusi tentang perlunya reformasi prosedur penegakan perintah pengadilan di Malaysia, agar kasus serupa tidak berlarut-larut. Apakah keadilan yang dicari Indira akan tercapai melalui jalur lain, atau akankah kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum memiliki batas dalam memulihkan luka masa lalu?



