Jaringan Emas Ilegal Sumatera Barat Tembus Pasar Malaysia, Polisi Masih Memburu Kurir
Baca dalam 60 detik
- Penangkapan warga India di Sumbar menguak praktik pembelian emas ilegal hingga 1 kg per hari yang diduga hasil tambang tanpa izin.
- Jaringan ini melibatkan kurir misterius dan diduga mengalir ke Malaysia, menunjukkan modus operandi yang terstruktur dan melintas batas.
- Pakar hukum menilai kasus ini berpotensi masuk ranah tindak pidana pencucian uang jika emas ilegal terbukti dibawa ke luar negeri.

Penangkapan seorang warga negara India berinisial A oleh Polda Sumatera Barat pada Kamis (20/8/2026) membuka tabir gelap perdagangan emas ilegal yang tidak hanya membanjiri pasar domestik, tetapi juga menembus pasar internasional. Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga batang emas murni, dua telepon seluler, timbangan digital, uang tunai Rp6.036.100, dan satu unit minibus Nissan X-Trail—barang bukti yang mengindikasikan operasi yang terorganisir.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah, mengungkapkan bahwa emas yang dibeli A diduga berasal dari penambangan tanpa izin (peti) di Kabupaten Sijunjung dan Garabak Data, Solok. Yang lebih meresahkan, emas ilegal itu mengalir hingga ke Malaysia melalui perantara kurir yang tidak saling mengenal. A mengaku hanya berkomunikasi dengan seseorang berinisial N, yang mengatur pengambilan emas setelah barang terkumpul—sebuah pola yang dirancang untuk memutus mata rantai penyelidikan.
Skala operasi A meningkat drastis. Pada Maret–April 2026, ia membeli emas urai rata-rata 40 gram per hari. Namun sejak Juli, pembeliannya melonjak menjadi sekitar satu kilogram emas batangan per hari. Lonjakan ini menunjukkan permintaan yang besar, sekaligus mengindikasikan adanya jaringan pemodal dan pembeli yang lebih luas di balik layar.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar, Tommy Adam, menegaskan bahwa penangkapan ini hanyalah puncak gunung es. Ia mendesak aparat untuk mengungkap seluruh jaringan, bukan sekadar menindak pelaku di tingkat tapak. "Jangan hanya menindak pelaku di tingkat tapak," katanya. Catatan Walhi menyebutkan sekitar 1.100 hektare hutan di Sumbar telah rusak akibat aktivitas peti, dan lebih dari 50 orang tewas sejak 2012 hingga Mei 2026. Penggunaan merkuri dan mesin dompeng semakin memperparah kerusakan lingkungan.
Riset Dewi Anggraini dkk. yang terbit di Journal of Election and Leadership (2023) memperkuat kekhawatiran tersebut. Studi di Sijunjung dan Solok Selatan menemukan jaringan bisnis yang melibatkan pemilik modal, pemilik lahan, pemilik ekskavator, operator, hingga pekerja tambang. Pola bagi hasil pun timpang: pemilik lahan mendapat 5–10 persen, operator dan pendulang masing-masing 5 persen, sementara pemilik modal menguasai bagian terbesar. Dalam pola lain, pemilik mesin dompeng bahkan bisa meraup 60–70 persen hasil tambang.
Akademisi Hukum Lingkungan Universitas Andalas, Sucy Delyarahmi, menyoroti praktik rent seeking yang mengakar. Ia menduga ada keterlibatan oknum aparat, birokrat, dan aktor politik yang melindungi bisnis ini. "Keberlangsungan peti berkaitan dengan relasi kepentingan antara pemerintah daerah dan pengusaha tambang," tegasnya. Sucy juga mengingatkan bahwa pola perdagangan berlapis dan transaksi tunai membuat penelusuran asal-usul emas semakin sulit.
Lebih jauh, Sucy menjelaskan bahwa jika emas ilegal terbukti dibawa ke luar negeri, pelaku dapat dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 607 ayat (1) KUHP. Ia mendesak kepolisian untuk berkoordinasi dengan penegak hukum di negara tujuan, termasuk melalui Interpol, guna mengungkap rantai perdagangan hingga pembeli akhir. "Pemerintah Indonesia perlu bekerja sama dengan penegak hukum di negara tersebut untuk mencari titik akhir perdagangan barang tambang ilegal itu," ujarnya.
Kasus ini menjadi alarm bagi pengawasan pertambangan di Indonesia. Pertanyaannya, akankah aparat berani menindak aktor-aktor besar di balik jaringan ini, atau akankah kasus ini kembali berhenti di level kurir dan penadah kecil? Publik menunggu langkah konkret Polda Sumbar dan Mabes Polri untuk membongkar sindikat yang selama ini meraup untung dari kerusakan lingkungan dan hilangnya potensi penerimaan negara.


