Mantan CEO Tabung Haji Ditahan KPK Malaysia, Kerugian Negara Capai RM190 Juta
Baca dalam 60 detik
- Mantan direktur utama Lembaga Tabung Haji Malaysia resmi ditahan tujuh hari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (MACC) terkait dugaan penggelapan investasi senilai RM190 juta.
- Investigasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan Komisi Kerajaan (RCI) yang mengungkap praktik korupsi dalam pengelolaan dana haji, termasuk perjanjian sewa hotel di Arab Saudi yang merugikan negara.
- Langkah penegakan hukum ini menjadi sinyal kuat bagi pengawasan lembaga keuangan syariah di kawasan, termasuk Indonesia, untuk memperketat tata kelola dana publik.

Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC) kembali menahan seorang mantan direktur utama Lembaga Tabung Haji, Jumat (22/8), sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan penggelapan dana investasi dan saham senilai RM190 juta. Penahanan ini menambah daftar panjang tersangka dalam kasus yang menguak praktik korupsi di lembaga pengelola dana haji terbesar di Malaysia tersebut.
Pria berusia 60-an tahun itu menyerahkan diri ke kantor MACC pada Kamis sore untuk dimintai keterangan, namun langsung ditahan dan dibawa ke Pengadilan Majistret Putrajaya. Hakim Ezrene Zakariah mengabulkan permohonan reman selama tujuh hari hingga 27 Agustus. Komisioner MACC, Datuk Seri Abd Halim Aman, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut kasus ini diselidiki berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang MACC 2009.
Penahanan ini merupakan kelanjutan dari operasi besar yang dilakukan MACC pekan lalu, di mana tujuh orang diamankan, termasuk empat mantan pejabat senior Tabung Haji. Di antara tersangka terdapat seorang CEO perusahaan pelayaran bergelar Datuk yang diduga memalsukan dokumen pembayaran kepada Tabung Haji, serta dua orang lainnya yang menyesatkan pejabat Tabung Haji untuk berinvestasi di sebuah perusahaan konstruksi dengan iming-iming akan melantai di Bursa Malaysia.
Yang lebih mencolok, empat mantan pejabat senior lainnya, termasuk seorang bergelar Datuk Seri dan seorang perempuan, diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan Tabung Haji menandatangani perjanjian sewa empat hotel di Arab Saudi dengan nilai mencapai 2,49 miliar riyal Saudi. Perjanjian tersebut diduga mengakibatkan kerugian besar bagi lembaga keuangan syariah milik umat Islam Malaysia itu.
Direktur Departemen Investigasi Kejahatan Komersial Bukit Aman, Komisioner Datuk Rusdi Mohd Isa, mengungkapkan bahwa polisi telah memeriksa 127 orang dan membuka lima berkas penyidikan terkait temuan Komisi Kerajaan (RCI) tentang Tabung Haji. Pihaknya juga akan memanggil saksi-saksi dari luar negeri untuk memperkuat penyelidikan. "Investigasi dilakukan secara independen, transparan, dan profesional sesuai hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat akan ditindak tegas," tegasnya dalam pernyataan resmi.
RCI yang laporannya dipublikasikan pada 29 Juli lalu melalui portal resmi Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) menjadi pemicu utama gelombang penegakan hukum ini. Temuan komisi tersebut menyoroti lemahnya pengawasan internal dan praktik tata kelola yang buruk di Tabung Haji, yang selama ini menjadi andalan jamaah haji Malaysia dalam mengelola dana ibadah mereka.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pelajaran berharga. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang mengelola dana haji Indonesia yang jauh lebih besar, sekitar Rp160 triliun, menghadapi tantangan serupa dalam hal transparansi dan akuntabilitas. Meskipun BPKH telah menerapkan berbagai reformasi, kasus Tabung Haji menunjukkan bahwa pengawasan eksternal yang kuat dan penegakan hukum yang tegas mutlak diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan dana umat.
MACC sendiri telah membebaskan lima tersangka lainnya dengan jaminan karena alasan kesehatan, sementara dua tersangka lainnya, termasuk CEO perusahaan pelayaran dan direktur perusahaan konstruksi, masih ditahan selama lima hari hingga 19 Agustus. Publik diimbau untuk tidak berspekulasi dan hanya mempercayai informasi dari kanal resmi.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah kasus ini akan berhenti pada penahanan para pejabat, atau justru membuka kotak pandora yang lebih dalam tentang praktik korupsi di lembaga-lembaga keuangan syariah di kawasan. Dengan semakin maraknya pengelolaan dana haji dan zakat yang melintasi batas negara, koordinasi antar lembaga anti-korupsi di Asia Tenggara menjadi semakin krusial untuk memastikan dana umat benar-benar sampai ke tangan yang berhak.



