Petasan Maulid di Pondok Pinang Berujung Intimidasi, Kelurahan Akui Acara Tanpa Izin
Baca dalam 60 detik
- Warga Pondok Pinang, Kebayoran Lama, mengeluhkan suara petasan dari acara Maulid dan reuni keluarga yang berlangsung hingga dini hari, memicu protes dan dugaan intimidasi.
- Kelurahan menyatakan kegiatan tidak memiliki izin keramaian dari kepolisian, sementara panitia telah menyampaikan permohonan maaf dalam mediasi.
- Gubernur DKI Jakarta menilai petasan larut malam tidak pantas, dan kecamatan akan melibatkan DMI serta MUI untuk mencegah kejadian serupa.

Suara petasan dari perayaan Maulid Nabi dan reuni keluarga di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, memicu konflik warga pada Sabtu (3/10) dini hari. Kegiatan yang berlangsung sejak pagi hingga tengah malam itu tidak hanya mengganggu waktu istirahat, tetapi juga berujung pada dugaan intimidasi terhadap seorang warga yang memprotes.
Amanda Andono, warga yang merasa terganggu, mengungkapkan bahwa acara tersebut digelar oleh keturunan salah satu keluarga setempat sebagai reuni akbar. Menurutnya, petasan yang dinyalakan hingga pukul 01.00 WIB membuat anaknya yang berkebutuhan khusus terbangun dan mengalami tremor. Protes yang ia sampaikan justru ditanggapi dengan bentakan dan ancaman kekerasan oleh sejumlah peserta acara.
Insiden ini menyoroti lemahnya koordinasi perizinan kegiatan masyarakat di lingkungan permukiman padat. Kelurahan Pondok Pinang menegaskan bahwa panitia tidak mengantongi izin keramaian dari kepolisian, meskipun telah berkoordinasi dengan RT/RW dan babinsa. Lurah Pondok Pinang, Dina Roslina, menyatakan bahwa pihaknya telah memediasi kedua belah pihak pada Minggu malam (4/10) di aula kelurahan, dihadiri Polsek, Koramil, Satpol PP, dan tokoh masyarakat.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menanggapi kejadian ini dengan menekankan bahwa penggunaan petasan hingga larut malam tidak seharusnya mengganggu ketenangan warga. "Karena bagaimanapun tidak eloklah bahwa sudah jam 01.00 malam masih membunyikan petasan dan sebagainya," ujarnya saat ditemui di TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (5/10).
Camat Kebayoran Lama, Mustopa, menambahkan bahwa kegiatan tersebut tidak disertai pemberitahuan resmi kepada pemerintah setempat. Pihak kecamatan berencana mengundang Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan MUI untuk menyatukan persepsi agar perayaan keagamaan ke depan lebih memperhatikan kondisi lingkungan. "Saya juga akan mengundang DMI pengurus MUI kecamatan, menyatukan persepsi agar kegiatan-kegiatan seperti ini (dengan petasan atau kembang api), tolong secara keseluruhan, lihat karakter masyarakat, dan secara administrasi bersurat ke aparat berwajib, membuat ijin keramaian dan tentukan waktunya," kata Mustopa.
Kasus ini bukan sekadar persoalan kebisingan, melainkan cerminan ketegangan antara tradisi dan hak warga atas ketenteraman. Di kota padat seperti Jakarta, perayaan yang melibatkan suara keras dan massa besar kerap menjadi ujian bagi toleransi bertetangga. Ketidakpatuhan pada prosedur izin memperbesar risiko konflik, terutama ketika ada kelompok rentan seperti anak berkebutuhan khusus yang terdampak.
Ke depan, penguatan peran RT/RW dan kelurahan dalam mengawasi kegiatan masyarakat menjadi krusial. Sosialisasi mengenai batas waktu dan intensitas suara perlu digencarkan, tanpa mengesampingkan nilai-nilai budaya dan keagamaan. Apakah mediasi yang difasilitasi kelurahan akan menghasilkan kesepakatan yang mengikat, atau justru menjadi preseden bahwa pelanggaran izin dapat diselesaikan hanya dengan permintaan maaf?



