KPK Ungkap Jaringan Guru dalam Jual Beli Kursi Unsoed: Tarif Rp50-500 Juta per Kepala
Baca dalam 60 detik
- KPK menemukan peran guru sebagai koordinator yang mengumpulkan calon mahasiswa dan bernegosiasi dengan pejabat Unsoed melalui WhatsApp.
- Tarif kursi jalur mandiri bervariasi antara Rp50 juta hingga Rp500 juta, dengan praktik yang diduga berlangsung sejak 2025.
- Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Rektor Unsoed, sementara pengembangan kasus masih berlanjut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterlibatan seorang guru dalam praktik jual beli kursi mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), dengan tarif yang mencapai Rp500 juta per orang. Temuan ini memperluas jaringan dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat pimpinan universitas, dan menyoroti celah sistemik dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa guru tersebut berperan sebagai pengepul yang mengoordinasikan sejumlah siswa dari berbagai SMA. Guru ini kemudian berkomunikasi langsung dengan Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, untuk melakukan tawar-menawar terkait kuota dan harga. Percakapan melalui WhatsApp menjadi bukti awal yang memperkuat dugaan adanya transaksi terstruktur.
Menurut keterangan Taufik, harga satu kursi bervariasi tergantung pada program studi dan tingkat permintaan. "Paling tinggi Rp500 juta, paling rendah Rp50 juta per kepala," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat malam. Variasi harga ini mengindikasikan adanya skema penetapan harga yang tidak transparan, yang merugikan calon mahasiswa yang tidak memiliki koneksi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 20 Agustus 2026. Dalam OTT tersebut, sejumlah pejabat rektorat diamankan, termasuk Rektor Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno. KPK kemudian menetapkan enam tersangka, termasuk Sodiq, Norman, Eko, serta dua perantara dan keponakan Sodiq. Kuat tidak dijadikan tersangka, namun kasus ini terus dikembangkan.
KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp764 juta yang diduga terkait dengan transaksi ini. Selain itu, penyidik menduga praktik serupa telah berlangsung sejak 2025, menunjukkan bahwa modus ini bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Pengakuan Taufik bahwa guru tersebut berperan sebagai koordinator mengindikasikan adanya jaringan yang melibatkan pihak sekolah, yang seharusnya menjadi garda depan integritas pendidikan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi di pendidikan tinggi tidak hanya melibatkan pejabat kampus, tetapi juga aktor di luar kampus seperti guru. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang seberapa luas jaringan ini dan apakah melibatkan institusi lain. KPK perlu menelusuri aliran uang dan keterlibatan pihak lain untuk membongkar akar masalah.
Bagi masyarakat Indonesia, kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam penerimaan mahasiswa baru. Jalur mandiri yang seharusnya menjadi alternatif bagi calon mahasiswa justru menjadi celah bagi praktik suap. Pertanyaannya, akankah KPK mampu membongkar seluruh jaringan dan memastikan tidak ada lagi praktik serupa di kampus-kampus lain?



