Warga Singapura Dipenjara 14 Hari dan Denda Rp27 Juta karena Hina Al-Qur'an di Johor
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Johor Bahru menjatuhkan hukuman penjara dua pekan dan denda RM7.000 kepada pria Singapura yang mengaku bersalah menghina Islam.
- Video pernyataan kontroversialnya yang direkam sopir e-hailing memicu kemarahan publik dan menjadi viral di media sosial Malaysia.
- Kasus ini menyoroti sensitivitas isu agama di Malaysia dan menjadi pengingat bagi warga asing untuk menghormati norma lokal.

Seorang warga negara Singapura berusia 56 tahun harus merasakan dinginnya sel tahanan di Malaysia setelah pengadilan Johor Bahru menjatuhkan hukuman 14 hari penjara dan denda RM7.000 (sekitar Rp27 juta) pada Jumat (21/8). Pria yang bekerja sebagai satpam itu terbukti bersalah karena melontarkan pernyataan yang menghina Islam saat berada di dalam mobil e-hailing di Johor Bahru, Malaysia.
Mohamed Anim Atam, yang tidak didampingi pengacara, mengaku bersalah atas tuduhan dengan sengaja mengucapkan kata-kata yang melecehkan agama Islam dengan maksud melukai perasaan keagamaan orang lain. Tindakannya itu melanggar Pasal 298 KUHP Malaysia, sebagaimana dilaporkan The Star. Peristiwa bermula pada 30 Juli lalu ketika ia menumpang mobil e-hailing dari Jalan Tun Razak menuju Jalan Meldrum.
Menurut fakta persidangan, dalam perjalanan tersebut Mohamed Anim menggambarkan Al-Qur'an sebagai kitab yang tidak memiliki kasih sayang dan hanya berfokus pada pembunuhan. Pernyataan itu terdengar oleh sopir e-hailing, Muhamad Danial Haikal Nadzahakim, yang kemudian merekam percakapan tersebut dan mengunggahnya ke media sosial. Video berdurasi dua menit itu pun viral dan memicu gelombang kecaman publik. Polisi menerima laporan pada 31 Juli, dan Mohamed Anim akhirnya ditangkap di Gedung Sultan Iskandar, Bukit Chagar, pada 18 Agustus.
Hakim A Shaarmini memerintahkan hukuman penjara dihitung sejak tanggal penangkapan, Selasa lalu. Jika tidak, ia akan menghadapi hukuman tambahan tiga bulan penjara. Pasal yang dilanggar sebenarnya memungkinkan hukuman maksimal satu tahun penjara, denda, atau keduanya. Dalam persidangan, Mohamed Anim sempat memohon agar hanya dijatuhi denda dengan alasan tekanan darah tinggi dan proses perceraian yang sedang berlangsung di Pengadilan Syariah Singapura. Namun, Jaksa Penuntut Umum Eizlan Azhar menegaskan bahwa hukuman yang setimpal diperlukan karena kasus ini menyentuh isu-isu sensitif di Malaysia, terutama yang berkaitan dengan ras, agama, dan kerajaan, serta telah menimbulkan kemarahan luas di media sosial.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi warga asing, termasuk warga Indonesia, yang sering berkunjung ke Malaysia. Sensitivitas terhadap agama dan simbol-simbolnya di Malaysia sangat tinggi, dan tindakan yang dianggap sepele bisa berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Bagi pelaku, hukuman ini mungkin terasa berat, tetapi bagi masyarakat Malaysia, ini adalah bentuk penegakan hukum atas penghinaan terhadap keyakinan yang dijunjung tinggi.
Di sisi lain, kasus ini juga menyoroti peran media sosial dalam mempercepat proses hukum. Tanpa viralnya video tersebut, mungkin kasus ini tidak akan mendapat perhatian sebesar ini. Namun, pertanyaan yang muncul: apakah hukuman ini cukup untuk memberikan efek jera, atau justru memicu perdebatan tentang kebebasan berekspresi di kawasan yang multikultural? Ke depan, penting bagi setiap individu untuk lebih berhati-hati dalam bertutur kata, terutama di ruang publik yang mudah terekam dan disebarluaskan.



