KAMMI Desak Aksi AMPB di DPR Tetap Dalam Koridor Hukum: Ancaman dan Provokasi Ditolak Tegas
Baca dalam 60 detik
- KAMMI secara eksplisit menolak rencana unjuk rasa AMPB di Gedung DPR pada 27 Agustus 2026, menyusul kekhawatiran akan eskalasi konfrontatif.
- Organisasi mahasiswa Islam ini menegaskan dukungannya pada pemberantasan korupsi, termasuk pengesahan RUU Perampasan Aset, namun menggarisbawahi bahwa cara penyampaian aspirasi harus konstitusional.
- Sikap KAMMI menyoroti ketegangan antara hak demokrasi dan stabilitas nasional, terutama di tengah bencana alam yang melanda sejumlah daerah di Indonesia.

Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI, Muhammad Amri Akbar, dengan tegas menyatakan penolakan terhadap segala bentuk provokasi dan tindakan di luar hukum menjelang rencana aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026. Pernyataan ini muncul di tengah kekhawatiran bahwa aksi tersebut dapat memicu ketegangan politik dan mengganggu stabilitas nasional, terutama saat Indonesia masih berkutat dengan berbagai bencana alam.
Dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat, Amri menegaskan bahwa KAMMI menghormati hak konstitusional setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, ia mengingatkan agar hak tersebut tidak disalahgunakan oleh narasi konfrontatif yang berpotensi merusak fasilitas negara dan mengoyak persatuan bangsa. โKritik dan aspirasi adalah hak setiap warga negara, tetapi hak tersebut tidak boleh ditunggangi oleh narasi yang memantik kegaduhan,โ ujarnya, menekankan pentingnya menjaga etika demokrasi.
KAMMI menilai bahwa pernyataan yang mengarah pada niat menyandera atau mengancam anggota DPR merupakan bentuk eskalasi yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Organisasi ini menolak segala manuver yang mengatasnamakan aspirasi rakyat namun berpotensi menjurus pada tindakan koersif atau ancaman terhadap simbol-simbol kenegaraan. Sikap ini sejalan dengan komitmen KAMMI untuk menjaga ketertiban dan mencegah aksi anarki yang kerap mencoreng wajah demokrasi Indonesia.
Di sisi lain, KAMMI juga menyoroti kondisi kebangsaan yang sedang diuji. Sejumlah daerah, seperti Nusa Tenggara Timur yang dilanda gempa dan Kalimantan yang dilanda kebakaran hutan, membutuhkan perhatian serius. Amri mengajak seluruh elemen bangsa untuk memfokuskan energi pada misi kemanusiaan, alih-alih terjebak dalam aksi yang berpotensi memecah belah. โMari kita rawat persatuan yang telah dibangun dengan susah payah,โ katanya, menggarisbawahi urgensi solidaritas di tengah krisis.
Meskipun menolak aksi AMPB, KAMMI menegaskan dukungannya pada agenda pemberantasan korupsi, termasuk mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Organisasi ini melihat bahwa pemberantasan korupsi adalah fondasi penting bagi kemajuan bangsa, namun harus dilakukan melalui mekanisme yang sah dan konstitusional. Dukungan ini menunjukkan bahwa KAMMI tidak anti-kritik, melainkan menolak cara-cara yang dianggap kontraproduktif.
Bagi pembaca di Indonesia, sikap KAMMI ini mencerminkan dilema klasik dalam demokrasi: bagaimana menyeimbangkan hak berekspresi dengan kebutuhan akan ketertiban. Di satu sisi, publik berhak menyuarakan ketidakpuasan terhadap lambannya proses hukum, terutama dalam kasus korupsi yang merugikan negara. Di sisi lain, aksi yang berpotensi anarkis justru dapat mengalihkan perhatian dari isu-isu krusial, seperti penanganan bencana dan pemulihan ekonomi.
Kehadiran AMPB di depan Gedung DPR juga menyiratkan adanya gelombang ketidakpercayaan publik terhadap institusi legislatif. Namun, cara penyampaian yang agresif justru dapat memperlebar jurang antara rakyat dan wakilnya. Pertanyaannya, apakah pemerintah dan DPR mampu merespons tuntutan ini secara substantif tanpa harus menunggu aksi massa? Atau justru aksi ini akan menjadi bumerang bagi gerakan antikorupsi itu sendiri?



