Warga Banyumas Blokade Tambang Pasir Sungai Serayu: 11 Mesin Sedot Dianggap Ancaman Longsor
Baca dalam 60 detik
- Ratusan warga Desa Cindaga memblokade akses tambang pasir di Sungai Serayu, menuntut penghentian operasi mesin penyedot yang dinilai memicu erosi dan longsor.
- Dinas ESDM Jateng mengakui belum mengeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di lokasi, sehingga kegiatan tersebut berstatus ilegal.
- Penelitian Unsoed menunjukkan Sungai Serayu tercemar ringan hingga berat, dengan indikasi beban organik tinggi yang diperparah aktivitas penambangan.

Ratusan warga Desa Cindaga, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menggelar aksi protes di tepian Sungai Serayu pada Selasa (17/8/2026). Mereka memblokade jalan masuk menuju lokasi penambangan pasir dengan memasang patok dan portal, sebagai bentuk penolakan terhadap penggunaan mesin penyedot yang dinilai mengancam kelestarian lingkungan dan keselamatan warga.
Aksi ini dipicu oleh kekhawatiran mendalam akan meningkatnya risiko erosi dan longsor, terutama saat musim hujan tiba. Sarno, koordinator aksi, mengungkapkan bahwa trauma lama masih membekas di benak warga. Sekitar tiga dekade lalu, longsor pernah terjadi di kawasan tersebut, memaksa sejumlah rumah warga untuk dipindahkan. Kenangan itu membuat warga merasa terancam dan terganggu dengan aktivitas tambang yang kian masif.
Perkembangan jumlah mesin penyedot menjadi sorotan utama. Menurut catatan warga, awalnya hanya ada tiga unit, namun kini telah bertambah menjadi sebelas unit. Sarno juga menyoroti lalu lintas truk pengangkut pasir yang diperkirakan mencapai 50 unit per hari, merusak jalan desa dan membahayakan anak-anak yang kerap melintas untuk mengaji. Warga menegaskan bahwa penolakan ini bukan tanpa dasar; mereka telah menempuh jalur prosedural, termasuk berdialog dengan pemerintah desa dan pihak penambang, namun kesepakatan yang dihasilkan justru dilanggar.
Pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah buka suara. Heri Subekti, Kepala Seksi Geologi, Mineral, dan Batubara Cabang DESDM Wilayah Slamet Selatan, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dikeluarkan untuk wilayah tersebut. Meskipun sebagian Desa Cindaga berstatus Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), kegiatan penambangan tanpa izin jelas melanggar aturan. "Kalau ada kegiatan pertambangan harus ada IPR. Sampai sekarang, kami belum mengeluarkan IPR di wilayah setempat. Sehingga bisa disimpulkan kalau kegiatan pertambangannya ilegal," ujarnya.
Heri menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan ke lokasi dan memberikan pembinaan. Namun, pengawasan rutin memang tidak dilakukan. Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kanal seperti Lapor Gubernur. Ia juga menegaskan bahwa penggunaan mesin sedot tidak hanya menjadi kewenangan sektor pertambangan, tetapi juga memerlukan rekomendasi teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Artinya, kepemilikan IPR tidak serta merta memberikan kebebasan dalam memilih alat operasional.
Di tengah hiruk-pikuk aksi warga, penelitian dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) memberikan gambaran tentang kondisi Sungai Serayu. Sungai sepanjang 180 kilometer yang melintasi lima kabupaten ini merupakan sumber air vital bagi rumah tangga, pertanian, dan industri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum kualitas air masih dalam ambang batas, namun parameter Chemical Oxygen Demand (COD) mengindikasikan pencemaran berat akibat tingginya bahan organik. Dengan metode STORET, DAS Serayu masuk kategori tercemar ringan untuk baku mutu kelas II, namun tercemar berat jika dibandingkan dengan baku mutu kelas I.
Peneliti menekankan bahwa kondisi ini tidak lepas dari aktivitas masyarakat di sepanjang DAS, termasuk penambangan pasir yang meningkatkan sedimentasi dan material tersuspensi. Limbah domestik, pertanian, dan industri turut menyumbang beban pencemaran. Oleh karena itu, pengendalian pencemaran tidak cukup hanya dengan pemantauan rutin, tetapi juga memerlukan pengelolaan aktivitas masyarakat dan tata guna lahan yang lebih ketat.
Konflik antara kebutuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan ini menjadi cermin persoalan yang lebih luas di Indonesia. Di satu sisi, tambang pasir menyediakan lapangan kerja dan material konstruksi; di sisi lain, eksploitasi tanpa izin dan pengawasan yang lemah dapat memicu bencana ekologis dan sosial. Pertanyaannya, akankah pemerintah daerah mengambil tindakan tegas untuk menertibkan aktivitas ilegal ini, atau justru membiarkan konflik berkepanjangan hingga terjadi longsor susulan? Warga Cindaga menunggu jawaban nyata, bukan sekadar janji.



