KemenHAM Ukir Rekor Dunia Guinness: 6.000 Orang Ikut Pendidikan HAM Terbesar
Baca dalam 60 detik
- Kementerian HAM mencatatkan rekor Guinness untuk kategori pelajaran HAM terbesar dengan melibatkan sekitar 6.000 peserta di berbagai daerah.
- Capaian ini melampaui rekor sebelumnya yang dipegang kepolisian Ekuador sejak 2018, menandai pengakuan internasional atas program penyuluhan HAM Indonesia.
- Keberhasilan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran HAM nasional dan mendorong Indonesia menjadi rujukan global di bidang hak asasi manusia.

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mencatatkan namanya dalam Guinness World Records setelah sukses menggelar rangkaian pendidikan dan penyuluhan HAM yang diikuti sekitar 6.000 orang. Rekor kategori "Pelajaran Hak Asasi Manusia Terbesar" ini diumumkan di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sumedang, Jawa Barat, Jumat (28/2/2025), sekaligus memecahkan rekor yang sebelumnya dipegang kepolisian Ekuador sejak 2018.
Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa capaian ini bukan sekadar seremoni, melainkan buah dari kerja masif yang dilakukan kementeriannya di sejumlah wilayah. Sebelum puncak acara di Sumedang yang dihadiri 2.300 peserta, KemenHAM telah menggelar penyuluhan serupa di Kalimantan Barat, Mandailing Natal, Gorontalo, dan Sumatera Utara. Akumulasi peserta dari seluruh kegiatan inilah yang kemudian diverifikasi oleh adjudikator resmi Guinness World Records, Aynee Toorabally, dan dinyatakan memenuhi syarat pemecahan rekor.
Menurut Pigai, pendidikan HAM merupakan mandat langsung dari presiden dan menjadi salah satu prioritas utama kementeriannya. Ia menilai pengakuan dunia ini merupakan bukti bahwa upaya membangun kesadaran HAM di Indonesia mulai menuai hasil. "Ini bukan pencapaian pribadi, tetapi prestasi Kementerian HAM yang kami tunjukkan melalui hasil nyata," ujarnya di hadapan peserta dan pejabat IPDN.
Rekor sebelumnya untuk kategori yang sama tercatat di Ekuador pada 2018 dengan jumlah peserta 1.772 orang. Angka tersebut berhasil dilampaui dengan selisih yang signifikan, menunjukkan skala dan jangkauan program yang dijalankan KemenHAM. Adjudikator Guinness, Aynee Toorabally, menyatakan bahwa seluruh bukti partisipasi telah diperiksa dan diverifikasi sebelum sertifikat resmi diserahkan kepada Menteri Pigai.
Keberhasilan ini tidak lepas dari peran Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) KemenHAM yang menginisiasi dan mengoordinasikan kegiatan di berbagai daerah. Dengan melibatkan aparatur sipil negara, tokoh masyarakat, pelajar, dan elemen masyarakat lainnya, program ini dirancang untuk menanamkan nilai-nilai HAM sejak akar rumput. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat literasi HAM di tengah dinamika sosial yang semakin kompleks.
Bagi Indonesia, pengakuan ini memiliki arti strategis. Di tengah sorotan internasional terhadap isu HAM, capaian ini menjadi modal diplomatik untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam memajukan hak asasi manusia. Namun, para pengamat mengingatkan bahwa rekor dunia hanyalah simbol; tantangan sesungguhnya adalah memastikan pendidikan HAM berdampak pada kebijakan dan praktik di lapangan, seperti penegakan hukum yang berkeadilan dan perlindungan kelompok rentan.
Pigai sendiri optimistis Indonesia suatu saat akan menjadi juara dunia dalam konteks HAM, tidak hanya dari segi kuantitas kegiatan, tetapi juga kualitas implementasi. "Saya meyakini Indonesia akan menjadi champion dunia dalam hak asasi manusia," katanya penuh harap. Namun, ia juga menggarisbawahi bahwa rekor ini harus menjadi momentum untuk terus memperkuat pendidikan dan kesadaran HAM, bukan berhenti pada penghargaan semata.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah bagaimana KemenHAM akan menjaga keberlanjutan program ini. Akankah rekor ini diikuti dengan penguatan kelembagaan dan alokasi anggaran yang memadai untuk pendidikan HAM di daerah-daerah terpencil? Atau akankah ini menjadi sekadar catatan sejarah tanpa tindak lanjut yang berarti? Publik tentu berharap capaian ini menjadi titik tolak perubahan nyata dalam penghormatan HAM di Indonesia.



