Pengasuh Asrama di Singapura Divonis 9 Tahun 10 Bulan Penjara dan 8 Kali Cambuk: 620 Pukulan Gantungan ke Bocah 6 Tahun
Baca dalam 60 detik
- Pria 31 tahun di Singapura dijatuhi hukuman penjara hampir satu dekade dan delapan kali cambuk karena menyiksa tiga bocah asuh, dengan korban termuda berusia enam tahun.
- Kekerasan yang terekam CCTV menunjukkan lebih dari 620 pukulan gantungan, tendangan, dan perlakuan tidak manusiawi seperti tidur di toilet dan meminum urine sendiri.
- Kasus ini memicu pertanyaan tentang pengawasan lembaga penampungan anak asing di Singapura dan pentingnya perlindungan anak di kawasan Asia Tenggara.

Singapura, 21 Agustus โ Seorang pria berusia 31 tahun dijatuhi hukuman penjara sembilan tahun sepuluh bulan dan delapan kali cambuk oleh Pengadilan Negeri Singapura pada Jumat (21/8) karena terbukti menganiaya tiga anak laki-laki di bawah asuhannya. Vonis ini menjadi salah satu hukuman terberat untuk kasus kekerasan anak di negara kota itu, menyusul kekejaman yang terekam jelas oleh kamera pengawas.
Korban termuda, bocah enam tahun, mengalami penderitaan luar biasa: dipukul dengan gantungan baju lebih dari 620 kali, dipaksa menahan posisi push-up selama berjam-jam, disuruh tidur di toilet, dan bahkan dipaksa meminum air seninya sendiri. Akibat penganiayaan yang berlangsung sekitar 18 jam pada satu insiden, korban menderita cedera parah pada paru-paru, ginjal, dan tulang rusuk, hingga harus dirawat inap selama 46 hari, termasuk 15 hari di unit perawatan intensif anak.
Hakim Distrik John Ng dalam putusannya menegaskan bahwa hukuman ini mencerminkan pesan kolektif masyarakat: perlakuan buruk dan kekerasan terhadap anak-anak yang rentan tidak dapat ditoleransi. "Fakta berbicara sendiri tentang kebrutalan yang dilakukan terdakwa," ujar Ng, seraya menambahkan bahwa latar belakang pribadi pelaku yang juga pernah menjadi korban kekerasan tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakannya.
Pria yang tidak disebutkan namanya itu bertanggung jawab mengelola akomodasi bagi pelajar asing milik bibinya. Ia juga mengajar matematika dan bahasa Inggris tanpa memiliki kualifikasi mengajar. Selain korban termuda, dua anak lain berusia 10 dan 11 tahun juga menjadi sasaran kekerasan fisik, seperti ditinju, ditampar, dan dipukul dengan gantungan.
Jaksa Penuntut Umum Timotheus Koh dan Cheronne Lim sebelumnya menuntut hukuman penjara antara sembilan tahun enam minggu hingga sepuluh tahun delapan minggu, plus enam kali cambuk. Mereka menyebut rekaman CCTV yang mengabadikan aksi pelaku menunjukkan "tingkat kebejatan" yang sulit ditonton. Sementara itu, pengacara pembela meminta hukuman lebih ringan, tujuh tahun dua minggu, dengan alasan kliennya menyesal dan mengalami insomnia.
Kasus ini menyoroti celah pengawasan pada lembaga penampungan anak asing di Singapura. Meski pelaku tidak memiliki kualifikasi pengasuhan, ia dipercaya mengelola anak-anak yang dikirim orang tua mereka untuk bersekolah di negeri jiran. Insiden ini juga menjadi pengingat bagi Indonesia, yang banyak mengirim pelajar ke Singapura, untuk lebih selektif dalam memilih lembaga penampungan dan memastikan adanya mekanisme pelaporan kekerasan yang mudah diakses.
Menurut psikiater dari Institute of Mental Health yang merujuk pada laporan, meskipun pelaku mengaku pernah mengalami kekerasan masa kecil, hal itu tidak mengurangi kesalahannya. Hakim Ng menekankan bahwa justru karena pernah menjadi korban, pelaku seharusnya lebih memahami penderitaan anak-anak yang dipercaya kepadanya. "Seharusnya dia berada dalam posisi yang lebih baik untuk tidak mengulangi perlakuan buruk terhadap anak-anak yang rentan," kata Ng.
Vonis ini juga memunculkan pertanyaan tentang efektivitas hukuman cambuk sebagai deterensi. Meski Singapura dikenal dengan hukuman fisik yang keras, kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan tetap terjadi di ruang privat. Ke depan, penguatan sistem pengawasan independen dan pelatihan pengasuh menjadi krusial, tidak hanya di Singapura tetapi juga di negara-negara Asia Tenggara yang menjadi pengirim pelajar. Apakah hukuman seberat ini cukup untuk mencegah terulangnya kekejaman serupa?



