KPK Beri Tenggat 2 Bulan bagi Pejabat Baru Hasil Reshuffle Kabinet untuk Serahkan LHKPN
Baca dalam 60 detik
- KPK mewajibkan seluruh pejabat yang baru dilantik dalam perombakan kabinet menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam waktu maksimal dua bulan.
- Kepatuhan LHKPN dipandang sebagai cermin integritas dan menjadi pintu masuk bagi publik untuk mengawasi pergerakan harta pejabat.
- Dengan jumlah pejabat yang dilantik cukup besar, tenggat ini akan menjadi ujian awal transparansi pemerintahan Prabowo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa setiap pejabat negara yang baru dilantik wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat dua bulan sejak pengangkatan. Aturan ini berlaku bagi seluruh pejabat yang baru saja mengisi kursi dalam perombakan kabinet yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (1/10).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa kewajiban tersebut bukan sekadar formalitas administratif. Menurutnya, LHKPN merupakan instrumen strategis untuk mencegah praktik korupsi sekaligus membuka ruang pengawasan publik terhadap kekayaan penyelenggara negara. "Kami mengimbau para pejabat baru untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Budi melalui pesan tertulis, Senin (5/10).
Kewajiban pelaporan LHKPN tidak hanya muncul saat seseorang pertama kali menjabat. Regulasi terbaru juga mengatur pelaporan pada saat pengangkatan kembali setelah masa jabatan berakhir, serta ketika seorang pejabat memasuki masa purna bakti. Dalam semua kondisi tersebut, tenggat yang diberikan tetap sama, yakni dua bulan sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan.
Budi menekankan bahwa nilai LHKPN tidak berhenti pada kepatuhan melaporkan. Yang tak kalah penting adalah memastikan laporan disampaikan secara benar, lengkap, dan sesuai kondisi sebenarnya. "Karena itu, yang dibutuhkan bukan hanya kepatuhan untuk melaporkan, tetapi juga memastikan laporan disampaikan secara benar, lengkap, dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," katanya.
Dalam kerangka pencegahan korupsi, data kekayaan yang dilaporkan dapat menjadi alat untuk menilai kewajaran perubahan harta seorang pejabat selama menjalankan amanah. Lonjakan harta yang tidak wajar, misalnya, bisa menjadi sinyal awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Karena itu, KPK mendorong agar pelaporan tidak sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi benar-benar mencerminkan realitas.
"KPK juga mengajak masyarakat untuk turut memanfaatkan keterbukaan informasi LHKPN sebagai bagian dari partisipasi publik dalam mengawal integritas penyelenggara negara." โ Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK
Bagi publik, keterbukaan LHKPN menjadi salah satu kanal untuk menilai integritas pejabat. Data yang tersedia di e-LHKPN KPK memungkinkan siapa pun memantau perkembangan harta penyelenggara negara. Namun, tantangan yang kerap muncul adalah memastikan data yang diunggah akurat dan mutakhir. Ketiadaan verifikasi independen yang memadai dapat membuat LHKPN sekadar menjadi dokumen administratif tanpa daya cegah yang signifikan.
Perombakan kabinet kali ini tercatat sebagai salah satu yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Selain tiga menteri koordinator dan satu wakil menteri koordinator, Prabowo juga melantik dua menteri dan empat wakil menteri, serta sejumlah kepala dan wakil kepala badan/lembaga, termasuk Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Dengan jumlah pejabat yang cukup banyak, tenggat dua bulan menjadi ujian awal bagi komitmen transparansi pemerintahan Prabowo.
Kepatuhan LHKPN juga berkaitan erat dengan kepercayaan publik. Semakin terbuka seorang pejabat mengenai harta kekayaannya, semakin kecil ruang kecurigaan terhadap potensi konflik kepentingan. Sebaliknya, keterlambatan atau ketidaklengkapan laporan dapat memicu spekulasi yang merusak kredibilitas. Karena itu, KPK menilai kepatuhan ini sebagai bagian dari pertanggungjawaban moral kepada masyarakat yang memberikan amanah.
Ke depan, yang perlu dicermati adalah apakah tenggat dua bulan benar-benar dipatuhi oleh seluruh pejabat baru. Jika tidak, akankah ada sanksi tegas yang dijatuhkan? Publik berhak menuntut konsistensi, sebab LHKPN bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan cermin keseriusan negara dalam memberantas korupsi.



