PKB Desak Menhut Hentikan Siklus Karhutla: Evaluasi Konsesi hingga Tanggung Jawab Perusahaan
Baca dalam 60 detik
- PKB mendesak Kementerian Kehutanan untuk menggeser fokus dari pemadaman ke pencegahan karhutla melalui pembenahan tata kelola hutan.
- Evaluasi menyeluruh terhadap konsesi di wilayah rawan kebakaran dinilai krusial agar perusahaan ikut menanggung biaya pemulihan, bukan hanya negara.
- Tanpa perubahan pendekatan, siklus tahunan karhutla diprediksi terus berulang, mengancam ekonomi dan lingkungan Indonesia.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk menghentikan pola penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang selama ini berputar pada siklus tahunan: api padam, pelaku ditangkap, tetapi musim kemarau berikutnya kebakaran kembali terjadi. Desakan ini disampaikan Wakil Ketua Harian DPP PKB, Nadya Alfi Roihana, yang juga inisiator PKB EcoGen, di Jakarta, Jumat (28/8).
Nadya menilai pendekatan yang terlalu bertumpu pada respons pemadaman hanya menjadikan kementerian seperti "pemadam kebakaran" tanpa menyelesaikan akar persoalan. Ia menegaskan, masyarakat membutuhkan tata kelola kawasan yang lebih serius, bukan sekadar "atraksi main selang" setiap kali asap tebal menyelimuti wilayah.
"Kalau kita sudah tahu kawasan yang rawan, tahu titik-titik yang berulang terbakar, tahu faktor manusianya, bahkan sudah banyak pelaku yang diproses hukum, pertanyaannya kenapa kebakaran tetap berulang?" ujarnya dalam keterangan pers yang dikonfirmasi di Jakarta. Nadya menggarisbawahi bahwa siklus "api muncul, aparat turun, pelaku ditangkap, api dipadamkan" harus diakhiri dengan evaluasi menyeluruh terhadap konsesi di daerah rawan.
Ia secara khusus menyoroti perusahaan atau pengelola yang menikmati keuntungan ekonomi dari kawasan hutan. Menurut Nadya, mereka harus dievaluasi, terutama setelah terjadi karhutla, agar tidak ada lagi praktik yang menguntungkan secara privat tetapi membebani negara dan masyarakat saat kebakaran terjadi. "Jangan sampai keuntungan dari pengelolaan kawasan dinikmati secara privat, tetapi ketika kawasan terbakar, biaya pemadaman dan pemulihannya kembali ditanggung negara dan masyarakat," tegasnya.
Desakan ini muncul di tengah meningkatnya frekuensi karhutla di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan, yang telah memicu pengerahan pesawat TNI AU untuk pemadaman. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto juga sebelumnya menyebut karhutla berdampak signifikan terhadap ekonomi. Namun, PKB menilai langkah-langkah tersebut masih bersifat reaktif dan belum menyentuh inti permasalahan.
Bagi Indonesia, persoalan karhutla bukan sekadar bencana lingkungan tahunan, melainkan juga masalah tata kelola yang menyangkut akuntabilitas korporasi dan efektivitas regulasi. Evaluasi yang diusulkan PKB sejalan dengan kebutuhan untuk memperkuat penegakan hukum dan memastikan bahwa konsesi hutan tidak menjadi sumber kebakaran berulang. Namun, pertanyaan yang menggantung adalah sejauh mana pemerintah berani mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang lalai, mengingat kepentingan ekonomi yang melekat pada sektor tersebut.
Ke depan, langkah Kementerian Kehutanan dalam merespons desakan ini akan menjadi ujian. Apakah akan lahir kebijakan baru yang lebih preventif, atau justru kembali pada pola lama yang terbukti tidak efektif? Publik, terutama masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan, menanti jawaban nyata dari pemerintah.



