KPK Kembali Menjerat Dunia Pendidikan: Rektor Unsoed dan Dua Wakil Rektor Diciduk dalam OTT ke-19
Baca dalam 60 detik
- Operasi tangkap tangan terbaru KPK pada 2026 menyasar pucuk pimpinan Universitas Jenderal Soedirman, menandai babak baru pemberantasan korupsi di sektor pendidikan tinggi.
- Rektor beserta dua wakil rektor dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
- Penangkapan ini mempertegas tren penindakan KPK yang agresif sepanjang tahun, dengan total 19 operasi senyap yang telah menjerat pejabat dari berbagai institusi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang kali ini menyasar jantung akademik negeri. Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Akhmad Sodiq, beserta dua wakil rektornya diamankan dalam operasi senyap yang digelar pada Jumat (21/8/2026). Ini merupakan OTT ke-19 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun ini, sekaligus sinyal keras bahwa tidak ada sektor yang kebal dari jerat hukum.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan penangkapan tersebut. "Ada Rektor juga," ujarnya singkat saat dikonfirmasi awak media di Jakarta. Selain Rektor, dua pejabat struktural lainnya yang turut diamankan adalah Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Noor Farid dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo. Sementara itu, nasib Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno serta Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Prof. Waluyo Handoko masih belum jelas. Setyo mengaku belum menerima laporan lengkap dari tim di lapangan.
Operasi yang berlangsung di lingkungan kampus Unsoed, Purwokerto, ini mengguncang dunia pendidikan tinggi. Pasalnya, ini pertama kalinya dalam sejarah OTT KPK yang menjerat pimpinan universitas negeri secara kolektif. Dugaan sementara mengarah pada praktik suap atau gratifikasi yang melibatkan penerimaan mahasiswa baru, proyek pengadaan, atau pemerasan terhadap bawahan. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para tersangka, apakah akan ditahan atau hanya diperiksa lebih lanjut.
Penangkapan ini menjadi babak baru dalam agenda pemberantasan korupsi yang digencarkan KPK di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto. Sepanjang 2026, KPK telah melakukan 19 OTT yang menjerat pejabat dari berbagai lini: mulai dari kepala daerah, hakim, pegawai pajak, hingga pejabat kementerian. Pada Januari lalu, delapan orang ditangkap terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Disusul kemudian Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, dan Kepala KPP Madya Banjarmasin pada Februari. Bulan Maret yang bertepatan dengan Ramadhan pun tidak menghalangi KPK untuk menangkap tiga bupati sekaligus, yakni Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Intensitas operasi KPK bahkan meningkat pada semester kedua. Juni menjadi bulan dengan empat OTT, termasuk yang membuat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri. Juli menyusul dengan empat operasi yang menjerat Bupati Langkat, Sukoharjo, Lombok Barat, dan Pemalang. Pola ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya mengejar target politik, tetapi juga membidik institusi yang selama ini luput dari pengawasan, seperti peradilan dan kini akademik.
Bagi publik Indonesia, penangkapan di lingkungan Unsoed ini memiliki arti penting. Dunia pendidikan tinggi selama ini dianggap sebagai benteng moral yang bersih dari praktik koruptif. Namun, kasus ini membuktikan bahwa kampus pun tidak imun. Para orang tua yang menyekolahkan anaknya di perguruan tinggi negeri kini dihadapkan pada pertanyaan: apakah penerimaan mahasiswa selama ini benar-benar transparan? Sementara itu, para akademisi dan peneliti yang bergantung pada dana penelitian pemerintah mulai waspada terhadap potensi penyalahgunaan anggaran. KPK tampaknya ingin menegaskan bahwa tidak ada ruang aman bagi koruptor, di mana pun mereka berada.
"KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," demikian pernyataan resmi KPK yang menegaskan komitmen proses hukum yang cepat dan transparan.
Ke depan, publik akan mengawasi bagaimana KPK memproses kasus ini. Apakah akan ada tersangka lain yang menyusul? Bagaimana dampaknya terhadap tata kelola Unsoed dan perguruan tinggi lain? Yang jelas, OTT ke-19 ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak akan berhenti di ruang-ruang kekuasaan politik, tetapi juga merambah ke ruang-ruang akademik yang selama ini dianggap suci.



