Ariana Grande Minta Bantuan Pengadilan untuk Membongkar Peretas di Balik Kebocoran Lagu Selama Bertahun-tahun
Baca dalam 60 detik
- Ariana Grande mengajukan permohonan ke pengadilan agar diizinkan memanggil paksa platform digital untuk mengungkap identitas peretas yang membocorkan lagu-lagunya yang belum dirilis.
- Dalam gugatan yang diajukan Juli lalu, penyanyi 33 tahun itu menuding dua orang tak dikenal (John Doe) mencuri dan menjual konten pribadi di dark web, dengan 45 lagu bocor hanya pada 2023.
- Langkah hukum ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan siber yang menargetkan industri musik, sekaligus menegaskan hak artis atas karya mereka.

Penyanyi pop asal Amerika Serikat, Ariana Grande, mengambil langkah hukum baru dengan meminta izin pengadilan untuk mengeluarkan perintah pengadilan (subpoena) terhadap sejumlah platform internet. Langkah ini diambilnya untuk mengungkap identitas di balik peretas yang selama bertahun-tahun membocorkan lagu-lagu karyanya yang belum dirilis. Dalam dokumen pengadilan terbaru yang diperoleh TMZ, pelantun "Thank U, Next" itu ingin mengakses data akun, pelanggan, dan informasi login dari layanan online serta perusahaan pihak ketiga yang diduga terkait dengan para pelaku.
Gugatan ini merupakan eskalasi dari tuntutan hukum yang diajukan Grande pada Juli lalu terhadap dua individu yang hanya disebut sebagai John Doe. Keduanya dituduh mengakses akun pribadi fotografer dan produser yang bekerja sama dengan Grande, lalu mendistribusikan konten yang tidak seharusnya dipublikasikan, termasuk lagu, foto, video, dan file audio. Dalam dokumen yang diperoleh PEOPLE, disebutkan bahwa aksi ini merupakan "pencurian, penyebaran, dan eksploitasi konten yang belum dirilis secara melanggar hukum dan keterlaluan".
Menurut gugatan tersebut, para peretas tidak hanya membocorkan materi, tetapi juga menjual data pribadi dan konten di dark web dengan imbalan uang yang signifikan. Angka yang mengejutkan terungkap: pada 2023 saja, 45 lagu milik Grande berhasil dicuri dan dibocorkan. Sejak debut musiknya pada 2011, ratusan kebocoran serupa telah terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa serangan terhadap artis bukanlah kasus terisolasi, melainkan pola kejahatan siber yang terorganisir dan terus berulang.
Kekhawatiran terbesar Grande adalah hilangnya bukti penting. Dalam dokumen pengadilan, ia menyatakan bahwa peretasan dan kebocoran masih berlangsung hingga kini, dan ia khawatir akun-akun yang digunakan para pelaku akan dihapus atau catatan digitalnya dimusnahkan sebelum identitas mereka terungkap. Oleh karena itu, ia mendesak pengadilan untuk segera mengabulkan permohonan subpoena agar data dari platform seperti penyedia email, media sosial, dan layanan pembayaran peer-to-peer dapat diakses.
Seorang sumber yang dekat dengan penyanyi tersebut menyatakan bahwa gugatan ini dimaksudkan sebagai efek jera, tidak hanya bagi pelaku yang menargetkan Grande, tetapi juga bagi para artis lain yang kerap menjadi korban invasi privasi dan pencurian karya. "Artis berhak mengontrol bagaimana dan kapan karya mereka dibagikan ke dunia. Pencurian dan distribusi ilegal karya kreatif merusak hak itu dan tidak boleh ditoleransi," ujar sumber itu.
Langkah hukum ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, pada 2024, Grande sempat mengungkapkan kekesalannya dalam wawancara di Zach Sang Show terkait bocornya lagu "Fantasize" yang ia garap bersama produser Max Martin. Dalam kesempatan itu, ia dengan nada bercanda namun serius menyebut para pembocor sebagai "pirates, crooks, illegal" dan mengancam akan bertemu mereka di penjara. Lagu tersebut sebenarnya ditulis untuk acara televisi, bukan untuk dirinya, sehingga kebocorannya dianggap sebagai pelanggaran serius.
Fenomena kebocoran lagu ini juga relevan bagi industri musik Indonesia. Maraknya pembajakan dan distribusi ilegal karya musisi tanah air, baik melalui platform digital maupun media sosial, menunjukkan bahwa perlindungan hak cipta masih menjadi tantangan besar. Kasus Ariana Grande dapat menjadi preseden penting bagi artis Indonesia untuk lebih berani menempuh jalur hukum dalam melindungi karya mereka. Namun, efektivitas penegakan hukum siber di Indonesia masih diuji, terutama dalam hal pelacakan pelaku yang sering menggunakan identitas palsu.
Ke depan, pertanyaan yang muncul adalah apakah langkah hukum ini akan benar-benar mengungkap dalang di balik kebocoran tersebut, dan apakah akan mendorong platform digital untuk lebih kooperatif dalam menangani kasus serupa. Dengan semakin canggihnya metode peretasan, industri musik global perlu memperkuat sistem keamanan digital dan kerja sama lintas negara untuk menekan kejahatan ini. Apakah kasus ini akan menjadi titik balik dalam perlindungan hak cipta di era digital?



