RUU Penyiaran Segera Jerat Platform Digital: DPR Siapkan Regulasi OTT untuk Kepastian Hukum
Baca dalam 60 detik
- Komisi I DPR memasukkan pengaturan platform digital dalam RUU Penyiaran untuk menciptakan ekosistem media yang adil.
- Definisi penyelenggara platform digital mencakup entitas domestik dan asing yang menyajikan konten melalui OTT atau konten buatan pengguna.
- Pembahasan norma masih berlangsung; DPR menegaskan pentingnya keseimbangan antara inovasi industri dan perlindungan publik.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi memasukkan pengaturan platform digital atau layanan over-the-top (OTT) dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Langkah ini diambil untuk menjawab pergeseran perilaku konsumsi konten masyarakat yang kini tidak lagi bergantung pada televisi atau radio konvensional, melainkan merambah ke aplikasi streaming, media sosial, dan layanan berlangganan berbasis internet.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menegaskan bahwa semangat regulasi ini bukanlah untuk membatasi ruang gerak platform digital, melainkan untuk menciptakan tata kelola yang jelas dan proporsional di tengah ekosistem media yang berubah cepat. "Kami ingin memastikan ada kepastian hukum dan kesetaraan tanggung jawab antara penyiaran tradisional dan platform digital," ujarnya di Jakarta, Kamis (13/2). Pernyataan ini disampaikan di sela-sela rapat Panitia Kerja Harmonisasi RUU Penyiaran yang digelar Badan Legislasi DPR.
Dalam naskah RUU yang tengah dibahas, penyelenggara platform digital didefinisikan sebagai "setiap orang atau badan usaha, baik domestik maupun asing, yang mengelola dan/atau menyajikan konten digital melalui platform OTT dan/atau user generated content." Definisi ini menjadi titik krusial karena akan menentukan siapa saja yang tunduk pada kewajiban perizinan, pengawasan konten, hingga aturan periklanan.
Dave mengakui bahwa pembahasan norma ini masih jauh dari final. "Belum tepat jika kita menyimpulkan bentuk pengaturannya secara spesifik, termasuk soal pengawasan konten dan iklan, sebelum seluruh pasal disepakati," katanya. Ia menekankan bahwa ketentuan yang disusun harus menjaga keseimbangan antara kepentingan publik, perlindungan masyarakat, kepastian hukum, serta keberlanjutan inovasi industri digital.
Langkah DPR ini memicu diskusi hangat di kalangan pelaku industri. Sebagian pengamat menilai regulasi OTT dalam UU Penyiaran berpotensi tumpang tindih dengan UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi yang sudah ada. Namun, DPR berargumen bahwa UU Penyiaran secara khusus mengatur aspek penyiaran, sehingga platform yang menyajikan konten seperti video on demand atau live streaming perlu memiliki payung hukum yang lebih spesifik.
Bagi Indonesia, regulasi ini memiliki implikasi besar terhadap industri kreatif digital yang tumbuh pesat. Platform seperti Netflix, Spotify, YouTube, hingga TikTok kini menjadi konsumsi utama masyarakat. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan platform-platform tersebut turut berkontribusi pada ekosistem penyiaran nasional, termasuk dalam hal konten lokal dan periklanan. Namun, pelaku usaha kecil yang bergantung pada platform digital juga perlu memastikan bahwa regulasi ini tidak membebani mereka dengan biaya kepatuhan yang tinggi.
Pakar hukum media, yang kerap menyuarakan perbedaan antara lembaga penyiaran dan platform digital, mengingatkan bahwa penyamarataan perlakuan antara keduanya bisa kontraproduktif. Sebelumnya, akademisi juga menyoroti bahwa UU Penyiaran yang lama tidak dirancang untuk menjangkau realitas digital saat ini. Oleh karena itu, DPR perlu merumuskan norma yang adaptif dan tidak menghambat kebebasan berekspresi.
Ke depan, pertanyaan yang menggantung adalah bagaimana DPR akan menyelaraskan RUU Penyiaran dengan regulasi lain yang sudah ada, serta bagaimana mekanisme pengawasan konten akan dijalankan tanpa menimbulkan kesan sensor. Publik dan pelaku industri akan mengawal ketat proses legislasi ini, mengingat dampaknya yang luas terhadap cara masyarakat mengakses informasi dan hiburan.



