Sahroni Desak Polri Bongkar Total Jaringan Meterai Palsu: Kerugian Negara Capai Rp1,03 Triliun
Baca dalam 60 detik
- Komisi III DPR meminta aparat tidak berhenti pada penangkapan tersangka, tetapi menelusuri hingga ke akar produksi dan distribusi.
- Sindikat lintas provinsi memproduksi dan merekondisi meterai bekas, lalu memasarkannya lewat platform digital.
- Pengawasan ketat dan edukasi publik menjadi kunci mencegah meluasnya pemalsuan dokumen berharga negara.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak Kepolisian RI untuk membongkar tuntas sindikat peredaran meterai palsu yang diperkirakan telah menggerus potensi penerimaan negara hingga Rp1,03 triliun. Ia menegaskan bahwa kejahatan ini bukan sekadar soal angka kerugian fiskal, melainkan juga merusak kepercayaan publik terhadap keabsahan dokumen dan transaksi resmi yang menggunakan bea meterai.
Desakan itu disampaikan Sahroni di Jakarta, Kamis (20/8/2026), menyusul pengungkapan kasus oleh Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Menurut Sahroni, penindakan terhadap para tersangka yang telah diamankan tidak cukup. Polisi harus menelusuri seluruh mata rantai kejahatan, mulai dari tempat produksi, pemasok bahan baku, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari praktik ilegal ini.
โSikat habis seluruh jaringannya. Bongkar di mana diproduksi, siapa yang memasok, ke mana saja peredarannya, dan siapa yang menikmati keuntungannya,โ ujar Sahroni dalam keterangan resminya. Ia juga meminta agar seluruh meterai palsu yang telah diproduksi segera disita untuk mencegah peredarannya kembali ke masyarakat. โIni penting untuk memastikan masyarakat tetap percaya bahwa dokumen-dokumen resmi yang menggunakan meterai negara benar-benar terlindungi dari praktik pemalsuan,โ tambahnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Ditjen Pajak mengungkap sindikat pembuat dan pengedar meterai palsu yang beroperasi lintas provinsi. Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono, menjelaskan bahwa operasi penindakan dilakukan serentak pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di lima wilayah hukum: DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan 16 tersangka dengan peran berbeda-beda, mulai dari produsen, distributor, kurir, pendaur ulang, hingga penjual.
Modus operandi sindikat ini terbilang rapi. Mereka tidak hanya memproduksi meterai palsu baru, tetapi juga merekondisi meterai bekas dengan menghapus tanda tangan, cap, atau tanggal pemakaian agar tampak seperti baru. Hasil produksi dan rekondisi tersebut kemudian dipasarkan melalui lokapasar atau marketplace. Barang bukti yang disita antara lain 3.438.541 keping meterai palsu nominal Rp10.000 siap edar, tiga gulungan bahan baku kertas yang dapat mencetak hingga 33,3 juta keping meterai, satu set mesin cetak, serta sejumlah akun marketplace.
Kasus ini menyoroti celah pengawasan yang masih longgar dalam peredaran meterai, terutama di era transaksi digital. Maraknya jual beli meterai palsu di marketplace menunjukkan bahwa platform digital kerap menjadi sarang aktivitas ilegal yang sulit terdeteksi. Padahal, meterai merupakan instrumen penting dalam berbagai dokumen hukum dan bisnis, mulai dari surat perjanjian, akta notaris, hingga transaksi keuangan. Jika pemalsuan ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin kepercayaan investor dan pelaku usaha terhadap kepastian hukum di Indonesia akan tergerus.
Dari perspektif kebijakan, kasus ini menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperketat regulasi dan pengawasan peredaran meterai. Penggunaan teknologi keamanan yang lebih canggih, seperti hologram atau kode QR yang terverifikasi, bisa menjadi langkah antisipatif. Di sisi lain, edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha tentang cara membedakan meterai asli dan palsu juga perlu digencarkan. Direktorat Jenderal Pajak sendiri telah mengeluarkan panduan untuk mengenali meterai asli, namun sosialisasi yang lebih masif tetap diperlukan.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah aparat penegak hukum mampu membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan oknum internal. Tekanan dari DPR dan publik akan menentukan sejauh mana kasus ini diusut tuntas. Jika hanya berhenti pada penangkapan para kurir dan penjual, maka sindikat serupa bisa dengan mudah bangkit kembali dengan modus yang lebih canggih. Yang jelas, kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan yang menggerogoti penerimaan negara dan kepercayaan publik.


