Guru Madrasah Swasta Terancam Tertinggal: DPR Desak Skema Afirmasi di Tengah Perombakan Status PPPK
Baca dalam 60 detik
- Anggota Komisi VIII DPR, Dini Rahmania, mendesak pemerintah agar tidak melupakan nasib ratusan ribu guru madrasah swasta yang honornya masih kecil di tengah perombakan status PPPK.
- Kementerian Agama sebelumnya mengusulkan sekitar 630 ribu guru madrasah untuk masuk skema PPPK, menunjukkan besarnya persoalan yang membutuhkan intervensi kebijakan afirmatif.
- Pemerintah berencana mengalihkan status kepegawaian guru PPPK menjadi pegawai pusat, dengan peluang menjadi PNS pada 2027, namun skema khusus bagi madrasah swasta belum jelas.

Gelombang perbaikan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru dinilai berisiko meninggalkan nasib ratusan ribu tenaga pendidik di madrasah swasta yang hingga kini masih menggantungkan hidup pada honor kecil tanpa kepastian kesejahteraan. Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, mengingatkan agar pemerintah tidak hanya fokus pada guru PPPK, tetapi juga merancang jalan keluar khusus bagi mereka yang mengabdi di lembaga pendidikan swasta berbasis keagamaan.
Menurut Dini, pembenahan status kepegawaian guru PPPK yang tengah berlangsung seharusnya menjadi momentum untuk merombak tata kelola pendidikan madrasah secara menyeluruh, bukan sekadar memindahkan administrasi dari satu instansi ke instansi lain. Ia menyoroti bahwa Kementerian Agama sebelumnya telah mengusulkan sekitar 630 ribu guru madrasah untuk diikutsertakan dalam skema PPPK. Angka itu, menurutnya, menunjukkan betapa masifnya persoalan yang dihadapi dan menuntut keberpihakan nyata dari pemerintah.
โNegara jangan membedakan nilai pengabdian seorang guru hanya karena yang satu mengajar di madrasah negeri dan yang lain mengajar di madrasah swasta,โ tegas Dini di Jakarta, Kamis. Pernyataan ini muncul di tengah kebijakan pemerintah yang baru saja mengumumkan pengalihan status kepegawaian guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan dengan DPR dan telah mempertimbangkan kondisi fiskal negara.
Dalam skema baru itu, guru yang berstatus PPPK paruh waktu akan dinaikkan menjadi PPPK penuh waktu. Sementara itu, mereka yang sudah berstatus PPPK penuh waktu diberi kesempatan mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2027. Namun, Dini menilai kebijakan ini belum menyentuh akar masalah bagi guru madrasah swasta yang tidak masuk dalam skema PPPK sama sekali. Ia mendesak pemerintah dan DPR untuk mencari skema afirmasi jika regulasi yang ada menjadi penghambat pengangkatan mereka.
Persoalan kesejahteraan guru madrasah swasta sebenarnya bukan isu baru. Selama bertahun-tahun, mereka kerap menerima honor di bawah standar, jauh dari kata layak, meski beban mengajar setara dengan guru negeri. Ketimpangan ini semakin terasa ketika pemerintah gencar memperbaiki status guru PPPK, sementara nasib guru madrasah swasta nyaris tak tersentuh. Dini menegaskan bahwa tempat mengabdi seorang guru tidak seharusnya menjadi alasan terjadinya diskriminasi kesejahteraan.
Konteks Indonesia menunjukkan bahwa madrasah memiliki peran strategis dalam sistem pendidikan nasional, terutama di daerah dengan populasi muslim besar. Namun, pengelolaan madrasah swasta yang banyak bergantung pada yayasan seringkali terkendala pendanaan. Jika pemerintah serius ingin meningkatkan kualitas pendidikan secara merata, maka perhatian terhadap guru madrasah swasta tidak bisa ditunda. Skema afirmasi, seperti kuota khusus atau bantuan langsung, bisa menjadi solusi jangka pendek sambil menunggu regulasi yang lebih berpihak.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah pemerintah akan menyusun peta jalan yang jelas untuk guru madrasah swasta, atau kembali mengulang pola lama yang hanya menguntungkan guru di lembaga negeri. Dengan usulan 630 ribu guru yang sudah mengemuka, tekanan publik dan parlemen akan semakin besar. Apakah pemerintah berani mengambil langkah afirmatif yang selama ini dihindari, atau justru membiarkan kesenjangan semakin melebar?



