Pramono Larang ASN Pelayanan Publik WFH: Interaksi Langsung Wajib, Ini Aturan Mainnya
Baca dalam 60 detik
- Gubernur DKI Jakarta menegaskan ASN yang berhadapan langsung dengan warga dilarang bekerja dari rumah, demi menjaga kualitas layanan publik.
- Kebijakan WFH hanya berlaku maksimal 50 persen dari total ASN di tiap unit kerja, dengan persetujuan selektif dan presensi dua kali sehari.
- Pengecualian diberikan bagi unit yang memberikan layanan operasional 24 jam, yang tetap harus hadir fisik di lapangan.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengeluarkan instruksi tegas agar aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tidak mengambil kebijakan bekerja dari rumah (WFH) dan tetap hadir di lapangan. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, Selasa, sebagai respons atas arahan pemerintah pusat yang membolehkan fleksibilitas kerja dalam rangka perayaan kemerdekaan.
Pramono menegaskan bahwa ASN yang berinteraksi langsung dengan publik harus berada di lokasi tugas, bukan di rumah. "Mereka harus ada di lapangan, berinteraksi secara langsung dengan masyarakat yang membutuhkan," ujarnya. Instruksi ini menjadi sorotan karena berpotensi mempengaruhi kualitas layanan publik di tengah kebijakan WFH yang mulai longgar di sejumlah instansi.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 30/SE/2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel. Dalam surat edaran tersebut, diatur bahwa WFH hanya diperbolehkan pada Selasa, 18 Agustus 2026, dengan batasan maksimal 50 persen dari jumlah ASN di setiap subbidang atau unit kerja. Pemberian izin WFH dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kondisi pegawai.
Bagi ASN yang diperbolehkan WFH, mereka wajib melaporkan kehadiran melalui aplikasi presensi mobile sebanyak dua kali, yaitu pukul 06.00-08.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB. Atasan langsung bertugas memverifikasi laporan tersebut, dan ASN yang memenuhi ketentuan akan mendapatkan capaian akumulasi 8,5 jam per hari kerja efektif, termasuk untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Beban Kerja.
Namun, pengecualian tegas diberikan bagi unit kerja atau pegawai yang memberikan pelayanan dukungan operasional dan/atau langsung kepada masyarakat yang tidak dapat dilaksanakan melalui media digital. "Jenis dan sifat pekerjaannya memberikan pelayanan terhadap masyarakat secara terus-menerus 24 jam," tulis surat edaran tersebut. Artinya, petugas seperti layanan kesehatan, keamanan, dan administrasi kependudukan tetap harus hadir fisik.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 87/SE/2026 yang memberikan opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi sekolah negeri dan swasta pada 18 Agustus 2026. Hal ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk memaknai kemerdekaan, namun tetap mempertimbangkan efektivitas pelayanan pendidikan.
Kebijakan ini memunculkan pertanyaan tentang konsistensi penerapan WFH di lingkungan Pemprov DKI. Sebelumnya, ASN yang terdampak kebakaran Gedung Bapenda diizinkan WFH secara bergantian, dan pengawasan di Jakarta Timur berbasis sistem absensi. Kini, dengan instruksi Pramono, tampaknya ada upaya untuk menyeimbangkan fleksibilitas dengan kebutuhan pelayanan publik yang optimal.
Bagi warga Jakarta, kepastian layanan administratif dan operasional menjadi prioritas. Pertanyaannya, apakah kebijakan ini akan menjadi preseden bagi instansi lain di Indonesia untuk lebih selektif dalam menerapkan WFH? Atau justru akan memicu perdebatan tentang hak pegawai untuk bekerja fleksibel? Yang jelas, Pramono ingin memastikan bahwa momen kemerdekaan tidak mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.



