ByteDance dan MPA Sepakati Perlindungan Hak Cipta untuk Model AI Video dan Gambar
Baca dalam 60 detik
- Kesepakatan antara ByteDance dan Motion Picture Association menandai langkah maju dalam pengamanan kekayaan intelektual di tengah maraknya konten buatan AI.
- Langkah ini muncul setelah protes dari studio-studio Hollywood seperti Disney yang khawatir model AI dapat meniru karakter dan selebritas tanpa izin.
- Kolaborasi ini berpotensi menjadi preseden bagi platform AI global, termasuk yang beroperasi di Indonesia, dalam menyeimbangkan inovasi dan perlindungan hak cipta.

ByteDance, perusahaan induk TikTok, dan Motion Picture Association (MPA) telah menandatangani kesepakatan untuk memperkuat perlindungan hak cipta pada model AI generatif video dan gambar mereka. Langkah ini diambil beberapa bulan setelah asosiasi dagang Hollywood tersebut mengirimkan surat peringatan atas dugaan pelanggaran kekayaan intelektual.
Perjanjian yang diumumkan pada Senin (17/8) ini mencakup model Seedance untuk video dan Seedream untuk gambar. Kedua model tersebut sebelumnya menjadi sorotan karena dinilai mampu menghasilkan konten yang menampilkan karakter berhak cipta dan kemiripan selebritas tanpa otorisasi. Disney dan sejumlah studio besar lainnya telah menyuarakan kekhawatiran mereka sejak Februari lalu.
Dalam keterangannya, ByteDance menyatakan bahwa versi terbaru dari model-model tersebut telah dilengkapi dengan proteksi kekayaan intelektual yang lebih kuat. Model-model ini tersedia melalui berbagai layanan ByteDance, termasuk TikTok, CapCut, dan Dreamina. Kedua belah pihak sepakat untuk terus berkolaborasi dalam mengembangkan pengamanan konten berhak cipta seiring evolusi teknologi AI.
Bagi Indonesia, perkembangan ini memiliki relevansi yang signifikan. Dengan penetrasi TikTok yang sangat tinggi di dalam negeri, penggunaan model AI generatif seperti Seedance dan Seedream berpotensi meluas. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana regulasi lokal, seperti UU Hak Cipta dan RUU Perlindungan Data Pribadi, akan mengakomodasi tantangan baru dari konten buatan AI. Para kreator konten Indonesia juga perlu menyadari risiko pelanggaran hak cipta ketika memanfaatkan alat-alat ini.
Menurut analis industri, kesepakatan ini mencerminkan tekanan yang semakin besar terhadap perusahaan teknologi untuk bertanggung jawab atas dampak AI terhadap kekayaan intelektual. MPA, yang mewakili studio-studio besar Hollywood, tampaknya ingin memastikan bahwa inovasi tidak mengorbankan hak-hak kreator. Langkah ByteDance untuk merespons dengan perbaikan teknis menunjukkan bahwa dialog antara industri kreatif dan teknologi dapat menghasilkan solusi yang saling menguntungkan.
Ke depan, kolaborasi ini dapat menjadi model bagi platform AI lainnya, termasuk yang beroperasi di Asia Tenggara. Namun, efektivitas perlindungan tersebut masih perlu diuji dalam praktik. Apakah mekanisme ini cukup untuk mencegah penyalahgunaan di tengah cepatnya perkembangan teknologi? Pertanyaan ini akan terus mengemuka seiring meningkatnya penggunaan AI dalam produksi konten di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.



