Musisi Nepal Melawan Kloning Suara AI: Antara Kreativitas dan Pembajakan
Baca dalam 60 detik
- Penyanyi Nepal menggugat penggunaan suara dan karya mereka tanpa izin dalam konten AI, dengan puluhan lagu diubah dan diperdagangkan secara ilegal.
- Undang-undang hak cipta Nepal yang berusia 22 tahun dinilai tidak mengakomodasi teknologi kloning suara, memicu tuntutan pembaruan regulasi.
- Inisiatif pelabelan global dari IFPI dan RIAA hadir di tengah kekosongan aturan domestik, namun implementasinya di Nepal masih jauh dari kenyataan.

Gelombang unjuk rasa musisi Nepal terhadap penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI) kian memanas. Penyanyi Sugam Pokharel, pada 29 Juni lalu, mengeluarkan peringatan keras melalui media sosial: konten AI yang memanfaatkan suara dan karyanya tanpa izin harus segera dihapus, atau ia akan menempuh jalur hukum, baik di Nepal maupun mancanegara. Pernyataan ini muncul setelah ia mengetahui lagu-lagunya diolah AI dan diunggah di YouTube serta TikTok, bukan dari notifikasi platform, melainkan dari kabar para pendengarnya.
Pokharel bukanlah penentang teknologi. Ia sendiri menggunakan aplikasi seperti Suno untuk membuat sketsa aransemen sebelum diserahkan ke produser—sebuah proses yang biasanya memakan waktu berhari-hari kini bisa selesai dalam hitungan jam dengan biaya lebih murah. Namun, ia menegaskan perbedaan mendasar: AI sebagai alat bantu kreatif versus AI sebagai alat pengambil alihan karya. "Jika seseorang mengambil rumah atau properti Anda, mengecatnya dengan warna berbeda, lalu menjualnya di pasar, itu ilegal, bukan?" ujarnya, menggambarkan pelanggaran yang ia rasakan.
Persoalan serupa dialami Bimal Adhikari, pemilik label Bhavna Music Solution. Ia melaporkan ke Biro Siber Kepolisian Nepal setelah menemukan 40–50 lagunya diubah dan diperdagangkan ulang dengan nama berbeda. Beberapa di antaranya ditelusuri berasal dari satu orang yang mengelola 10–12 kanal YouTube. "Meski lagu dibuat dengan AI, melodi dan liriknya 100 persen milik saya. Ini bukan lagu AI, ini komposisi dan kata-kata saya," tegas Adhikari. Ia telah mengajukan keluhan hak cipta terhadap sekitar 95 kanal YouTube, meski banyak yang berakhir damai setelah pelaku meminta maaf dan menghapus konten.
Di balik kasus-kasus ini, kelemahan regulasi menjadi sorotan. Undang-Undang Hak Cipta Nepal yang disahkan pada 2002 dinilai tidak dirancang untuk mengantisipasi kloning suara. Pokharel mendesak Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi untuk memprioritaskan pembaruan aturan, mengingat Perdana Menteri Balendra Shah sendiri adalah seorang musisi. Sementara itu, Kepolisian Nepal mengakui belum memiliki kategori khusus untuk pelanggaran bermotif AI, sehingga data statistik pun tidak tersedia.
Fenomena ini tidak hanya merugikan musisi, tetapi juga mengubah lanskap konsumsi musik. Santosh Chapagain, pemilik Pass Café di Kathmandu, telah memutar musik AI selama delapan bulan terakhir. Ia menganggapnya sebagai hiburan, bukan pengganti karya asli. "Original tetaplah original. Emas tetaplah emas. Harganya berubah, tapi nilainya tetap," katanya. Namun, ia mendukung adanya kewajiban pelabelan jika regulasi mewajibkannya.
Di tengah kekosongan regulasi domestik, inisiatif global mulai bergerak. Federasi Industri Fonografi Internasional (IFPI) dan Asosiasi Industri Rekaman Amerika (RIAA), bersama penyelenggara Grammy, meluncurkan kerangka pelabelan sukarela: "Created by AI" untuk konten yang vokal utamanya dihasilkan AI, dan "AI-Assisted" untuk musik manusia yang memanfaatkan AI pada elemen tertentu. Platform seperti Deezer, Apple Music, dan Spotify telah mengadopsi langkah serupa. Namun, di Nepal, belum ada layanan streaming atau regulator yang mengusulkan sistem transparansi serupa, sementara pendengar kerap terpapar musik AI tanpa label di kafe, bus, atau acara keagamaan.
Ilmuwan AI Suresh Manandhar melihat sisi positif: AI menurunkan hambatan berkarya, memungkinkan lebih banyak orang mencipta musik. Namun, ia mengingatkan bahwa masalah muncul ketika alat ini digunakan untuk memelintir karya orang lain. "Seperti kita mencantumkan sitasi dalam karya akademis, konten AI harus diberi label jelas," ujarnya. Ia juga menekankan bahwa aturan kepemilikan tidak boleh berubah hanya karena AI terlibat, tetapi setiap aspek—lirik, gaya musik, hingga kloning suara—membutuhkan regulasi spesifik.
Seniman yang justru memanfaatkan AI, seperti Utsaha Joshi (Uniq Poet), membantah anggapan bahwa musik AI dibuat hanya dengan satu perintah. Prosesnya tetap dimulai dari visi manusia: bersenandung, menulis lirik, merekam instrumen, baru kemudian AI membantu produksi. Joshi mendukung adanya sistem atribusi dan kompensasi bagi artis yang datanya digunakan untuk melatih model AI, sekecil apa pun jumlahnya.
Ke depan, Manandhar memperkirakan AI akan menjadi kolaborator, bukan sekadar alat produksi. Dalam setahun, artis mungkin bekerja dengan agen AI yang memahami seluruh karya mereka, cukup dengan mendeskripsikan suasana atau instrumen, maka sang asisten akan menyusun variasinya. Namun, untuk saat ini, beban penegakan hukum masih ditanggung sendiri oleh para musisi—memeriksa katalog, mengajukan komplain, dan menulis peringatan di media sosial. Adhikari mengakui kasusnya belum tuntas. "Rekan-rekan lain memiliki ribuan lagu yang diperdagangkan. Saya yakin isu ini akan diangkat banyak orang," katanya. Pertanyaannya, akankah regulasi dan kesadaran publik di Indonesia, yang juga bergulat dengan maraknya konten AI, mampu belajar dari kasus Nepal sebelum masalah serupa meledak?



