KSP: Kericuhan Hari Damai Aceh Ulah Segelintir Oknum, Bukan Sikap Masyarakat
Baca dalam 60 detik
- Kepala Staf Kepresidenan menegaskan insiden di Masjid Raya Baiturrahman hanya dilakukan segelintir pihak yang memanfaatkan momen.
- Polda Aceh telah membuka penyelidikan, sementara pemerintah daerah dan DPRA meminta kepastian hukum soal Bendera Bulan Bintang ke Kemendagri.
- Langkah konsultasi hukum ini berpotensi menjadi preseden penting bagi penegakan simbol negara di daerah pasca-konflik.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menegaskan bahwa kericuhan yang mewarnai peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh di Banda Aceh hanyalah ulah segelintir oknum, bukan representasi sikap masyarakat Aceh secara keseluruhan. Pernyataan ini disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/8), sebagai respons atas insiden pengibaran Bendera Bulan Bintang yang berujung bentrok dengan aparat keamanan.
Menurut Dudung, aksi tersebut merupakan eksploitasi terhadap momentum perdamaian yang seharusnya menjadi ajang refleksi. "Rakyat Aceh itu NKRI," ujarnya, menegaskan bahwa mayoritas warga Aceh tetap berkomitmen pada keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia juga memastikan situasi keamanan di Aceh telah kembali kondusif dan Bendera Merah Putih kembali berkibar tidak lama setelah insiden.
Kericuhan terjadi pada Sabtu (15/8) di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, ketika sekelompok massa mengibarkan Bendera Bulan Bintang yang identik dengan simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dalam rangkaian zikir dan doa bersama. Aparat keamanan kemudian melakukan penertiban, yang memicu ketegangan. Polda Aceh telah memulai penyelidikan, meski belum merinci dugaan pelanggaran yang menjadi fokus.
Di sisi lain, Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sepakat untuk berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mendapatkan kepastian hukum mengenai status Bendera Bulan Bintang. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah terulangnya konflik serupa di masa depan, sekaligus mencari titik temu antara simbol historis dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi pembaca di Indonesia, kasus ini menyoroti kerentanan simbol-simbol kedaerahan yang kerap memicu ketegangan politik. Pengamat menilai bahwa pendekatan represif tanpa dialog hukum yang jelas hanya akan menumpuk masalah. Konsultasi dengan Kemendagri menjadi ujian bagi pemerintah pusat dalam menyeimbangkan otonomi khusus Aceh dengan prinsip NKRI.
Sejarah mencatat, Bendera Bulan Bintang telah menjadi isu sensitif sejak penandatanganan MoU Helsinki pada 2005. Meski perdamaian telah berjalan dua dekade, simbol-simbol lama masih menyisakan perdebatan. Pemerintah pusat diharapkan mampu memberikan kejelasan regulasi yang tidak ambigu, agar momen peringatan damai tidak lagi menjadi ajang konflik.
Ke depan, pertanyaan yang menggantung adalah bagaimana Kemendagri akan merespons permintaan konsultasi dari Aceh. Apakah akan ada regulasi baru yang mengatur penggunaan simbol-simbol historis, atau justru penegasan larangan yang lebih tegas? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan arah hubungan pusat-daerah dalam mengelola warisan konflik.



