Laos Peringatkan Pekerja soal Calo Ilegal untuk Korea Selatan
Baca dalam 60 detik
- Kementerian Tenaga Kerja Laos mengeluarkan peringatan resmi terhadap praktik perekrutan ilegal yang menjanjikan percepatan pemberangkatan ke Korea Selatan dengan biaya tambahan.
- Praktik calo ilegal ini menyalahi sistem resmi EPS yang hanya melibatkan pemerintah Laos dan Korea Selatan, serta berpotensi merugikan pekerja migran secara finansial dan administratif.
- Langkah tegas ini menjadi preseden penting bagi negara-negara pengirim pekerja migran, termasuk Indonesia, untuk memperketat pengawasan terhadap agen perekrutan tidak resmi.

Pemerintah Laos melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Sosial (MoLSW) mengeluarkan peringatan keras kepada warganya yang hendak bekerja di Korea Selatan agar tidak menggunakan jasa calo tidak resmi yang menjanjikan percepatan proses pemberangkatan dengan imbalan biaya tambahan. Imbauan ini menyusul maraknya praktik perekrutan ilegal yang memanfaatkan celah sistem ketenagakerjaan resmi antara kedua negara.
Dalam pengumuman resmi yang diterbitkan pada 13 Agustus lalu, kementerian tersebut menyatakan telah menerima laporan mengenai individu dan organisasi yang tidak berwenang menawarkan jasa percepatan perjalanan ke Korea Selatan di luar skema Employment Permit System (EPS). Padahal, sistem EPS merupakan satu-satunya jalur resmi yang mengatur perekrutan dan penempatan pekerja Laos ke Korea Selatan, dengan mekanisme yang melibatkan langsung pemerintah Laos dan pemerintah Korea Selatan.
Praktik calo ilegal ini tidak hanya merugikan pekerja secara finansial, tetapi juga berpotensi menjerumuskan mereka ke dalam masalah hukum dan administrasi. Para calo biasanya memungut biaya tinggi dengan dalih memperlancar proses, padahal pada akhirnya para pekerja bisa gagal berangkat atau bahkan terjebak dalam kasus penipuan. Kementerian menegaskan bahwa pihak-pihak di luar pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk ikut serta dalam proses perekrutan EPS.
Selain itu, kementerian juga mengingatkan lembaga pelatihan bahasa Korea agar menjaga kerahasiaan data pribadi siswa. Data tersebut dikhawatirkan disalahgunakan oleh kelompok tidak bertanggung jawab untuk menawarkan layanan menyesatkan atau meminta pembayaran ilegal. Lembaga yang terbukti membagikan data pribadi kepada pihak tidak berwenang dapat dikenakan sanksi, termasuk dicoret dari daftar lembaga yang terdaftar untuk pendaftaran dan ujian EPS.
Langkah Laos ini menjadi sorotan karena mencerminkan tantangan besar dalam tata kelola migrasi tenaga kerja di Asia Tenggara. Bagi Indonesia, fenomena serupa juga kerap terjadi. Banyak calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang tergiur tawaran calo tidak resmi untuk bekerja di luar negeri, termasuk ke Korea Selatan, dengan iming-iming proses cepat dan biaya murah. Padahal, jalur resmi melalui Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan skema Government to Government (G to G) dengan Korea Selatan sudah tersedia, namun masih sering diabaikan.
Para ahli ketenagakerjaan menilai bahwa peringatan Laos ini merupakan pengingat penting bagi negara-negara pengirim pekerja migran untuk terus memperkuat pengawasan dan sosialisasi mengenai prosedur resmi. Menurut analis migrasi dari Universitas Indonesia, praktik calo ilegal tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga dapat merusak hubungan bilateral antarnegara. "Kasus seperti ini sering kali berujung pada eksploitasi dan perdagangan orang," ujarnya, menekankan pentingnya edukasi sejak dini kepada calon pekerja.
Ke depan, Laos berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja sama dengan Korea Selatan di bidang migrasi tenaga kerja, pertanian, dan pembangunan ekonomi. Namun, efektivitas program ini sangat bergantung pada kepatuhan semua pihak terhadap aturan yang berlaku. Pertanyaannya, apakah negara-negara lain di kawasan ini akan mengikuti jejak Laos dalam menindak tegas praktik perekrutan ilegal? Atau justru akan membiarkan celah ini terus dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab?



