Pemilik Anjing Rocky Didakwa di Pengadilan Malaysia karena Peliharaan Tanpa Izin
Baca dalam 60 detik
- Seorang ibu rumah tangga di Klang, Malaysia, menghadapi dakwaan karena memelihara anjing tanpa lisensi resmi dari dewan kota setempat.
- Kasus ini mencuat setelah anjingnya, Rocky, diduga menjadi korban kekerasan dalam operasi penertiban hewan liar, memicu perdebatan tentang regulasi kepemilikan hewan.
- Sidang berikutnya dijadwalkan pada Oktober 2026, dengan potensi denda hingga RM2.000 atau hukuman penjara maksimal satu tahun.

Seorang ibu rumah tangga di Klang, Selangor, secara resmi menghadapi dakwaan di Pengadilan Majistret setempat pada Kamis (20/8) karena diduga memelihara anjing tanpa izin yang sah. S. Roghini Devi, 42 tahun, mengaku tidak bersalah atas tuduhan yang dibacakan di hadapan majistret A. Karthiyayini, dalam kasus yang menyoroti ketegangan antara pemilik hewan peliharaan dan regulasi pemerintah daerah di Malaysia.
Dakwaan tersebut berawal dari insiden pada 29 Juli lalu, ketika Rocky, anjing milik Roghini, diduga menjadi korban pemukulan dan pencekikan di Taman Teluk Gedung Indah, Port Klang, saat operasi penertiban hewan liar berlangsung. Peristiwa itu memicu kemarahan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang prosedur penanganan hewan oleh otoritas setempat, terutama dalam hal kepemilikan hewan yang tidak terdaftar.
Menurut surat dakwaan, Roghini diduga memelihara anjing berusia lebih dari tiga bulan tanpa lisensi yang dikeluarkan oleh Dewan Perbandaran Klang (MPK). Pelanggaran tersebut terjadi di depan sebuah rumah di Jalan Sama Gagah, Taman Teluk Gedung Indah, sekitar pukul 22.50 waktu setempat. Kasus ini dibawa berdasarkan Seksyen 3 Undang-Undang Kecil Pelesenan Anjing dan Kandang Anjing (MPK) 2007, yang mengatur denda hingga RM2.000, hukuman penjara hingga satu tahun, atau keduanya, jika terbukti bersalah.
Kasus ini menyoroti praktik umum di Malaysia, di mana kepemilikan anjing sering kali tidak diiringi dengan pengurusan izin yang sesuai. Menurut data dari berbagai organisasi kesejahteraan hewan, tingkat kepatuhan terhadap regulasi lisensi hewan di kawasan perkotaan masih rendah, sebagian besar karena kurangnya sosialisasi dan penegakan hukum yang tidak konsisten. Sementara itu, operasi penertiban hewan liar yang kerap dilakukan oleh dewan kota sering kali menuai kritik karena dianggap tidak manusiawi, seperti yang terjadi pada kasus Rocky.
Dalam persidangan, tim jaksa yang dipimpin oleh Deputi Pendakwa Raya Salman Alfarisi menghadirkan dakwaan, sementara Roghini didampingi oleh pengacara Jeremy Vinesh Anthony. Pengadilan kemudian menetapkan jaminan sebesar RM1.000 dan menjadwalkan sidang berikutnya pada 8 Oktober. Roghini, yang mengaku sebagai pemilik Rocky, kini harus menjalani proses hukum sambil menunggu keputusan pengadilan.
Kasus ini juga memicu diskusi lebih luas tentang hak kepemilikan hewan dan tanggung jawab pemilik untuk mematuhi regulasi setempat. Di Indonesia, regulasi serupa juga diterapkan di berbagai kota, seperti DKI Jakarta yang mewajibkan pemilik anjing untuk memiliki izin pemeliharaan hewan. Namun, penegakan hukum sering kali lemah, dan kasus-kasus kekerasan terhadap hewan dalam operasi penertiban juga pernah terjadi, menimbulkan desakan untuk reformasi kebijakan.
Menurut analis kebijakan publik, kasus seperti ini menyoroti perlunya keseimbangan antara penegakan aturan dan perlindungan terhadap kesejahteraan hewan. "Regulasi yang ada seharusnya tidak hanya menjadi alat untuk menghukum, tetapi juga untuk memastikan pemilik hewan memahami kewajiban mereka," ujar seorang pengamat yang enggan disebutkan namanya. Ia menambahkan bahwa sosialisasi dan insentif untuk mendaftarkan hewan peliharaan bisa menjadi langkah yang lebih efektif daripada pendekatan represif.
Ke depannya, putusan pengadilan dalam kasus ini akan menjadi preseden penting bagi penanganan kasus serupa di Malaysia. Apakah hukum akan berpihak pada pemilik hewan yang mungkin tidak mengetahui aturan, atau tetap pada penegakan yang ketat? Pertanyaan ini masih menggantung, dan publik akan menantikan hasil persidangan pada Oktober mendatang.



