Guru Agama Palsu di Singapura Divonis 27 Tahun Penjara: Merenggut Masa Kecil Dua Bocah Bersaudara
Baca dalam 60 detik
- Seorang pria 37 tahun di Singapura dijatuhi hukuman 27 tahun 10 bulan penjara dan 24 kali cambuk karena memperkosa bocah laki-laki serta mencabuli kakaknya.
- Pelaku menyalahgunakan kepercayaan keluarga korban dengan menyamar sebagai pembimbing agama, bahkan melakukan aksinya di dalam toilet masjid.
- Kasus ini menyoroti celah pengawasan terhadap figur agama non-resmi dan dampak psikologis jangka panjang pada korban anak.

Singapura, 17 Agustus 2025 โ Seorang pria berusia 37 tahun yang tidak memiliki kredensial resmi sebagai guru agama dijatuhi hukuman 27 tahun 10 bulan penjara serta 24 kali cambuk oleh Pengadilan Tinggi Singapura. Pria tersebut terbukti memperkosa bocah laki-laki berusia 6โ8 tahun setidaknya sepuluh kali dan mencabuli kakaknya yang saat itu berusia 11โ12 tahun. Vonis ini menjadi salah satu hukuman terberat untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak di negara kota itu, sekaligus membuka kembali diskusi tentang bahaya penyalahgunaan otoritas keagamaan.
Kedua korban berasal dari keluarga yang berantakan: orang tua bercerai, ibu mereka tengah menjalani rehabilitasi narkoba, sehingga mereka dititipkan kepada nenek. Sang nenek, yang ingin memberikan figur ayah bagi cucu-cucunya, mempercayai pelaku setelah menilai ketaatannya beragama melalui media sosial dan rekomendasi kenalan. Pelaku bahkan sempat dianggap sebagai 'ayah angkat' oleh kedua bocah itu, yang memanggilnya 'daddy'. Namun di balik topeng kesalehan, ia menyimpan hasrat bejat yang telah direncanakan.
Jaksa penuntut, Hidayat Amir, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan rasa takut korban bungsu saat menggunakan toilet masjid sendirian. Dengan iming-iming hadiah berupa mainan pistol, pelaku membujuk korban untuk diajak ke toilet, lalu memperkosanya. Aksi serupa diulang berkali-kali di rumah pelaku dan bahkan di dalam masjid setelah kelas mengaji. Pelaku menggunakan kode 'rahasia' untuk merujuk pada perbuatan bejatnya dan mengancam korban bahwa jika bercerita, 'daddy' akan masuk penjara.
Dampak psikologis pada kedua korban sangat mendalam. Korban bungsu mengalami mimpi buruk, ketakutan berlebih, hingga keinginan bunuh diri dan menyakiti diri sendiri. Ia juga menyalahkan kakaknya yang dianggap membawa pelaku masuk ke keluarga. Sementara itu, kakak korban merasa jijik dan 'kotor', sulit mempercayai orang lain, dan menyalahkan diri sendiri atas apa yang menimpa adiknya. Hubungan erat kedua bersaudara itu pun retak akibat trauma yang mereka alami.
Kasus ini terungkap pada April 2024, ketika korban bungsu memberanikan diri bertanya kepada ibunya tentang perbuatan yang dialaminya. Setelah ibunya mendesak, pelaku akhirnya mengaku, namun sempat berdalih bahwa ia dikendalikan oleh jin. Hakim Kwek Mean Luck menegaskan bahwa tindakan pelaku adalah 'kekejian' dan 'aib', terutama karena ia melakukan perbuatan tersebut di tempat ibadah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak. Hakim juga menyoroti faktor pemberat seperti pelanggaran kepercayaan, perencanaan matang, dan kerentanan korban.
Menurut pengacara pelaku, kliennya mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Namun, jaksa menilai penyesalan itu tidak tulus karena pelaku cenderung meremehkan tuduhan lain dan menyalahkan faktor eksternal. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, terutama di Indonesia, akan bahaya figur agama yang tidak memiliki legitimasi resmi. Di Indonesia, kasus serupa juga kerap terjadi, di mana oknum yang mengaku ustadz atau kiai menyalahgunakan kepercayaan jamaah untuk melakukan kekerasan seksual.
Pakar perlindungan anak menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap lembaga pendidikan agama non-formal dan pentingnya edukasi seksual sejak dini bagi anak-anak. Orang tua dan wali juga harus lebih waspada terhadap orang dewasa yang terlalu dekat dengan anak, meskipun mereka tampak religius. Kasus ini juga menyoroti pentingnya melaporkan kekerasan seksual sesegera mungkin, karena pelaku sering kali menggunakan ancaman dan manipulasi untuk membungkam korban.
Ke depan, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana sistem peradilan dan masyarakat dapat mencegah terulangnya kasus serupa. Apakah hukuman berat seperti ini cukup menjadi efek jera? Ataukah diperlukan reformasi yang lebih mendasar dalam pengawasan lembaga keagamaan dan perlindungan anak? Kasus ini meninggalkan luka mendalam bagi kedua korban yang harus berjuang memulihkan diri, dan menjadi peringatan bagi kita semua bahwa kejahatan seksual pada anak bisa terjadi di mana saja, bahkan di tempat yang paling suci sekalipun.



