Sanksi AS terhadap Presiden ICC: Serangan Terhadap Kedaulatan Hukum Internasional atau Pembelaan Nasional?
Baca dalam 60 detik
- Washington membekukan aset Presiden ICC asal Jepang dan jaksa senior asal Senegal, menambah daftar sanksi terhadap pejabat pengadilan internasional.
- Langkah ini memicu kecaman global, termasuk dari Jepang dan sekutu Eropa, serta meningkatkan kekhawatiran tentang erosi tatanan hukum internasional.
- Dampaknya terhadap Indonesia: potensi melemahkan upaya penegakan hukum internasional dan mempengaruhi dinamika diplomasi di kawasan Asia.

Den Haag, Belanda โ Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengecam keras sanksi terbaru yang dijatuhkan Amerika Serikat terhadap dua pejabat seniornya, termasuk presiden pengadilan, sebagai "serangan terang-terangan" terhadap independensi lembaga peradilan global. Sikap tegas ini muncul di tengah meningkatnya tekanan Washington yang berupaya membongkar pengadilan yang berbasis di Belanda tersebut.
Sanksi yang diumumkan Departemen Luar Negeri AS pada Selasa (18/8) itu membekukan aset Tomoko Akane, presiden ICC asal Jepang, dan Abdoulaye Seye, jaksa senior asal Senegal, di yurisdiksi AS atau yang terkait dengan sistem keuangan Amerika. Ini merupakan bagian dari kampanye yang lebih luas oleh pemerintahan Trump untuk melemahkan ICC, yang dituduh melampaui mandatnya dengan menyelidiki pejabat militer dan politik dari negara-negara non-anggota seperti Israel dan AS.
Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi menyebut langkah tersebut "sangat disayangkan" dan menegaskan bahwa Tokyo akan terus berkomunikasi dengan negara-negara terkait, termasuk AS. Namun, sikap hati-hati ini menuai kritik dari dalam negeri, terutama dari pemimpin oposisi Yuichiro Tamaki yang menilai sanksi itu "keterlaluan dan tidak dapat ditoleransi". Tamaki mendesak pemerintah untuk secara tegas mendukung ICC dan meminta AS menarik sanksi.
Sejak awal kampanye, AS telah menjatuhkan sanksi terhadap sembilan dari 18 hakim ICC, dua wakil jaksa penuntut, mantan jaksa penuntut utama, dan satu staf kantor penuntutan. Menteri Luar Negeri Marco Rubio bahkan menyebut ICC sebagai "pengadilan supranasional yang korup dan terpolitisasi secara fatal" yang telah menyalahgunakan wewenangnya. Rubio juga mengancam akan menekan 125 negara anggota untuk keluar dari lembaga tersebut, mensanksi organisasi yang bekerja sama dengan ICC, dan melarang stafnya memasuki AS.
Dampak sanksi ini tidak main-main. Hakim Kanada Kimberly Prost, yang menjadi sasaran tahun lalu, kehilangan akses ke kartu kredit dan bahkan asisten virtualnya berhenti merespons. "Seluruh duniamu menjadi terbatas," ujarnya. Sanksi juga menghalangi pejabat ICC dan keluarga mereka untuk memasuki AS, serta memblokir akses ke layanan keuangan dasar, yang mempersulit kehidupan sehari-hari.
Di tengah tekanan ini, dukungan untuk ICC justru menguat dari sekutu tradisional AS. Belanda, sebagai tuan rumah, dan Jerman menyatakan solidaritas penuh. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Jerman, Martin Giese, menegaskan bahwa ICC "menjalankan misinya persis seperti yang dimaksudkan", sementara Menteri Luar Negeri Belanda Tom Berendsen mengundang Akane untuk membahas dukungan berkelanjutan. Human Rights Watch juga mengecam sanksi tersebut sebagai "upaya telanjang untuk melindungi pejabat Amerika dan Israel yang terlibat dalam kejahatan serius dari keadilan".
Bagi Indonesia, konflik ini memiliki implikasi strategis. Sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum internasional dan pernah menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, Indonesia memiliki kepentingan untuk menjaga integritas lembaga peradilan global. Meskipun Indonesia bukan anggota ICC, sikap AS yang semakin agresif terhadap pengadilan internasional dapat menciptakan preseden berbahaya bagi negara-negara berkembang yang mengandalkan forum multilateral untuk menyelesaikan sengketa. Di kawasan Asia, langkah AS juga dapat mempengaruhi keseimbangan kekuatan, terutama di tengah ketegangan yang meningkat dengan China.
Ke depan, pertanyaannya adalah: apakah negara-negara anggota ICC akan bersatu melawan tekanan AS, atau justru semakin banyak yang mundur? Jika tren ini berlanjut, efektivitas ICC dalam menuntut kejahatan perang dan genosida akan terancam, dan keadilan internasional bisa menjadi korban politik kekuasaan. Indonesia, sebagai kekuatan regional, mungkin perlu mempertimbangkan sikap yang lebih tegas dalam mendukung tatanan hukum internasional yang adil.



