Perusahaan Properti Batam Jadi Tersangka Perusak Hutan Lindung, Ahli Dorong Jerat TPPU
Baca dalam 60 detik
- PT Genosky Tira Propertindo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembukaan lahan ilegal di hutan lindung Tanjung Piayu, Batam, dengan kerusakan mencapai 1,98 hektar.
- Penyidik telah memeriksa 12 saksi dan dua ahli, serta menjerat perusahaan dengan UU Kehutanan yang ancaman hukumannya hingga 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
- Organisasi masyarakat sipil mendesak penyidikan diperluas ke tindak pidana pencucian uang dan keterlibatan pihak lain, termasuk aparat, untuk efek jera dan pemulihan lingkungan.

Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sumatera resmi menetapkan PT Genosky Tira Propertindo (GTP), pengembang properti di Batam, sebagai tersangka korporasi atas dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Piayu. Penetapan ini menyusul ditemukannya alat berat dan bukit yang terkeruk di lokasi yang seharusnya menjadi kawasan lindung, memicu pertanyaan serius tentang lemahnya pengawasan tata ruang di kawasan strategis tersebut.
Kegiatan yang berlangsung tanpa izin ini tidak hanya membuka lahan, tetapi juga memanfaatkan material kerukan untuk pengurukan. Hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan kerusakan mencapai 1,98 hektar, termasuk pembukaan akses jalan sepanjang 897 meter dengan lebar bervariasi. Modus operandi semacam ini, menurut pengamat, mencerminkan pola pelanggaran yang sering terjadi di daerah dengan tekanan investasi tinggi seperti Batam, di mana hutan lindung kerap menjadi korban ambisi pembangunan.
GTP dijerat dengan Pasal 78 Ayat 3 juncto Pasal 50 Ayat 2 huruf a UU 41/1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah oleh UU 6/2023, yang melarang pengerjaan dan pendudukan kawasan hutan secara tidak sah. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional dan akan terus mendalami pihak-pihak yang terlibat, termasuk proses pengambilan keputusan dalam korporasi dan mereka yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut.
Namun, langkah hukum ini dinilai belum cukup oleh sejumlah pegiat lingkungan. Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara, Roni Saputra, mendesak penyidik untuk menerapkan pasal berlapis, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, perusahaan diduga meraup keuntungan besar dari aktivitas ilegal ini, sehingga penjeratan TPPU penting untuk memastikan pemulihan lingkungan dan memberikan efek jera. Roni juga menyoroti kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aparat pemerintah, mengingat kecilnya kemungkinan perusahaan bertindak sendirian tanpa perlindungan dari dalam.
Senada dengan itu, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Anggi Putra Prayoga, mengkritik penegakan hukum yang dianggap tebang pilih. Ia membandingkan kasus ini dengan kasus tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat yang hanya berujung pada audit dan rekomendasi perbaikan, sementara di Batam perusahaan langsung dipidana. Anggi menegaskan bahwa perusakan hutan lindung, sekecil apapun, harus ditangani dengan undang-undang penuh, bukan sekadar sanksi administratif. Ia juga mengingatkan pentingnya tanggung jawab pemulihan lingkungan oleh perusahaan, terutama di pulau kecil seperti Batam yang rentan terhadap dampak perubahan iklim.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. Ia menyatakan peluang untuk menjerat pihak yang mengendalikan dan memperoleh manfaat dari GTP sangat terbuka. Menurutnya, penegakan hukum yang kuat adalah pintu masuk untuk perbaikan tata kelola hutan secara menyeluruh, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha yang patuh. โPenegakan hukum terhadap korporasi bukan semata-mata untuk menghukum pelanggaran, tetapi untuk memastikan pengelolaan sumber daya hutan berlangsung secara bertanggung jawab, adil, dan berkelanjutan,โ ujarnya.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan di tengah gencarnya investasi properti dan industri di Batam. Pertanyaannya, akankah penyidikan ini berhenti pada satu perusahaan, atau justru membuka tabir praktik serupa yang selama ini luput dari pengawasan? Dengan desakan publik dan organisasi sipil, publik menanti langkah penyidik untuk mengusut tuntas hingga ke akar permasalahan, termasuk potensi aliran dana dan keterlibatan oknum yang selama ini menjadi tembok penghalang penegakan hukum di sektor kehutanan.



