Merawat Perdamaian Aceh: Pelajaran 21 Tahun yang Belum Usai
Baca dalam 60 detik
- Peringatan 21 tahun perdamaian Aceh diwarnai bentrokan, menunjukkan bahwa kesepakatan Helsinki belum sepenuhnya menyelesaikan ketegangan lokal.
- Jusuf Kalla menilai insiden tersebut lebih disebabkan oleh dinamika internal dan ketidakpuasan terhadap kepemimpinan daerah, bukan penolakan terhadap pemerintah pusat.
- Perdamaian Aceh adalah kontrak politik, sosial, ekonomi, dan psikologis yang menuntut perawatan berkelanjutan, bukan sekadar dokumen historis.

Dua dekade lebih sejak nota kesepahaman Helsinki ditandatangani, Aceh kembali menjadi sorotan. Perayaan Hari Damai Aceh yang ke-21 pada 15 Agustus 2026, yang seharusnya menjadi ajang refleksi keberhasilan mengakhiri konflik berkepanjangan, justru diwarnai bentrokan. Insiden ini menegaskan bahwa perdamaian bukanlah garis akhir, melainkan proses yang harus terus dirawat.
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang turut terlibat dalam proses perdamaian, menilai bentrokan tersebut lebih dipicu oleh dinamika internal dan ketidakpuasan terhadap kepemimpinan daerah. Menurutnya, hal ini bukan bentuk penolakan terhadap pemerintah pusat, melainkan cermin dari persoalan lokal yang belum tuntas. Pernyataan ini penting untuk dibaca sebagai pengingat bahwa Aceh memiliki kompleksitas politik yang tidak bisa disederhanakan.
Aceh bukan sekadar wilayah dengan sejarah konflik; ia adalah uji bagi cara Republik Indonesia memperlakukan daerah dengan identitas dan pengalaman politik yang khas. Perdamaian yang lahir melalui MoU Helsinki pada 2005, yang kemudian dituangkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, memberikan otonomi luas sebagai formula politik. Namun, otonomi tersebut tidak otomatis menjamin stabilitas jika akar ketidakpuasan lokal tidak dikelola dengan baik.
Bentrokan dalam peringatan damai menunjukkan bahwa kontrak sosial antara Aceh dan Jakarta masih memiliki titik rapuh. Meski secara formal konflik telah berakhir, secara psikologis dan sosial, luka lama masih bisa menganga. Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan bahwa pembangunan pasca-konflik benar-benar dirasakan oleh masyarakat, bukan hanya di atas kertas.
Bagi pembaca di Indonesia, peristiwa ini relevan karena Aceh sering dianggap sebagai model penyelesaian konflik. Jika model ini goyah, pertanyaan besar muncul: apakah pendekatan otonomi khusus masih relevan untuk daerah lain dengan potensi konflik serupa? Atau justru diperlukan penyesuaian kebijakan yang lebih responsif terhadap dinamika lokal?
Ke depan, perawatan perdamaian Aceh membutuhkan lebih dari sekadar peringatan seremonial. Diperlukan dialog yang inklusif, penegakan hukum yang adil, dan pembangunan ekonomi yang merata. Pertanyaannya, apakah pemerintah pusat dan daerah mampu membaca sinyal-sinyal ketidakpuasan sebelum berubah menjadi konflik terbuka? Atau akankah sejarah kembali berulang karena pelajaran masa lalu hanya menjadi pajangan?



