Konflik Agraria Sukajaya Memuncak: Petani vs Pengembang di Kaki Gunung Salak
Baca dalam 60 detik
- Bentrokan terbaru di Bogor melibatkan alat berat yang merusak lahan pertanian dan sumber air warga.
- Akar konflik adalah HGB yang diterbitkan sepihak sejak 1997, sementara warga menggarap lahan turun-temurun.
- Pemerintah dan perusahaan diminta mengevaluasi izin serta menghentikan aktivitas untuk mencegah eskalasi.

Ketegangan antara petani penggarap dan pengembang perumahan PT Prima Mustika Candra (PMC) di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, mencapai titik puncak pada awal Agustus lalu. Ratusan orang yang diduga dikerahkan untuk mengawal alat berat masuk ke lahan pertanian warga, memicu bentrokan yang meninggalkan luka fisik dan trauma mendalam bagi masyarakat setempat. Insiden ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan cermin kegagalan penyelesaian konflik agraria yang telah berlarut selama hampir tiga dekade.
Peristiwa berdarah itu bermula ketika beko dan buldoser merangsek dari Desa Sukaluyu, merusak tanaman dan Sub Daerah Aliran Sungai (Sub DAS) yang menjadi sumber air warga. Warga, termasuk ibu-ibu, berusaha menghalau, namun beberapa di antaranya menjadi korban kekerasan. Anjar, seorang petani, menuturkan bahwa ia dipukuli hingga berdarah dan sempat pingsan. โSaya berontak dan coba menghentikan, tidak lama kemudian saya dipukulin sampai berdarah,โ ujarnya. Kesaksian serupa disampaikan Sri Wulan, yang menyaksikan buldoser terus merangsek meski ia mencoba menyetop. โSaya bilang saya hanya memperjuangkan hak saya untuk hidup, hak anak anak saya untuk sekolah,โ katanya.
Konflik ini sebenarnya telah berakar panjang. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, sengketa dimulai sejak 1997 ketika pemerintah menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 54 hektar kepada PMC di atas tanah pertanian masyarakat. Setelah Orde Baru runtuh, operasi perusahaan macet dan lahan terlantar, sehingga warga kembali menggarapnya. Namun, ketika PMC berniat melanjutkan proyek properti, mereka berhadapan dengan penolakan warga yang telah menggarap lahan puluhan tahun. Benny Wijaya dari KPA menegaskan, pengabaian penyelesaian konflik ini hanya memicu intimidasi dan kekerasan berulang.
Pihak perusahaan membantah menggunakan preman dan menegaskan memiliki legalitas atas lahan tersebut. Nevton Alvares Kapitan, Manager Legal PMC, menyatakan, โKami siap membuka dan memperlihatkan dokumen yang relevan kepada instansi yang berwenang.โ Namun, kuasa hukum warga, Muhammad Nabil dari LBH Jakarta, menilai tuduhan ilegal terhadap warga tidak berdasar. Ia merujuk pada keputusan desa yang mengakui Kelompok Tani Maduhur dan status wilayah sebagai daerah resapan air. โKalaupun terbangun itu hanya terbatas. Karena daerah itu banyak aliran sungai atau Sub DAS, harusnya izin PMC dievaluasi,โ ujarnya.
Kanwil HAM Jawa Barat yang turun ke lokasi menyebut insiden ini sebagai tragedi kemanusiaan. Hasbullah, perwakilan Kanwil HAM, mendesak perusahaan menghentikan aktivitas dan meminta polisi menjaga ketertiban tanpa menakut-nakuti warga. Sementara itu, Kapolsek Tamansari, Iptu Agus Syafiโi, mengimbau kedua pihak menahan diri dan menyelesaikan masalah melalui dialog. Namun, hingga kini belum ada titik terang, dan warga seperti Ika mengaku trauma: โAparat banyak tapi mereka melihat warga diinjak dan dipukul hanya diam saja.โ
Ke depan, pertanyaan besar menggantung: akankah pemerintah serius menyelesaikan akar masalah agraria ini, atau membiarkan konflik terus berulang? Evaluasi izin PMC dan pendampingan warga oleh Kanwil HAM menjadi langkah awal yang diawasi publik. Jika tidak ada perubahan, bukan tidak mungkin ketegangan serupa akan meledak lagi di wilayah lain yang memiliki pola konflik serupa.



