Dudung: Aparat Berwenang Wajib Junjung Keadilan, Bukan Sekadar Kuasai Materi Pancasila
Baca dalam 60 detik
- Kepala Staf Kepresidenan menegaskan penguatan ideologi negara tidak cukup lewat hafalan, melainkan harus tercermin dalam pelayanan dan penegakan hukum.
- Seruan ini menyasar aparat dengan kewenangan langsung ke masyarakat, seiring meningkatnya sorotan publik terhadap perilaku aparat di lapangan.
- Langkah ini dinilai sebagai upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara di tengah derasnya arus informasi dan pengaruh asing.

Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, mengingatkan bahwa penguasaan nilai-nilai Pancasila bagi aparatur negara tidak boleh berhenti pada tataran teori, melainkan harus terlihat nyata dalam setiap penggunaan kewenangan. Pernyataan ini disampaikan menyusul kekhawatiran akan meningkatnya potensi penyalahgunaan wewenang di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks.
Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, Dudung secara spesifik menyoroti aparat pemerintahan, penegak hukum, hingga mereka yang memiliki kewenangan penindakan. Menurutnya, semakin besar kekuasaan yang diemban seseorang, semakin berat pula tanggung jawab moral yang melekat. Ia menilai penguatan pemahaman ideologi harus berjalan beriringan dengan praktik keseharian, bukan sekadar seremoni atau hafalan di ruang kelas.
“Tegas tetapi manusiawi, berani tetapi tidak sewenang-wenang,” demikian kira-kira prinsip yang ditekankan Dudung. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil dan pelayanan yang baik adalah wujud nyata dari sila kedua dan kelima Pancasila. Pernyataan ini muncul di saat publik kerap menyoroti kasus-kasus yang melibatkan aparat, mulai dari dugaan pelanggaran prosedur hingga tindakan yang dianggap melampaui batas kewenangan.
Lebih jauh, Dudung menggarisbawahi bahwa pembinaan ideologi bukanlah monopoli Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Ia mendorong seluruh elemen bangsa—pemerintah, sekolah, kampus, keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, TNI-Polri, media, hingga masyarakat umum—untuk terlibat aktif. “Pancasila bukan milik satu lembaga, melainkan milik seluruh rakyat,” ujarnya, menegaskan bahwa tanggung jawab ini bersifat kolektif.
Menariknya, Dudung juga mengaitkan pengamalan Pancasila dengan dinamika globalisasi dan kemajuan teknologi informasi. Ia menilai keterbukaan terhadap budaya dan ideologi asing tidak perlu ditakuti, asalkan diimbangi dengan identitas kebangsaan yang kuat. Generasi muda, menurutnya, harus mampu menyaring hal-hal positif dari luar tanpa tercerabut dari akar budayanya sendiri. Ini menjadi pengingat bahwa di tengah derasnya arus informasi, nilai-nilai kebangsaan menjadi filter penting.
Bagi masyarakat Indonesia, pernyataan ini membawa pesan praktis: kualitas pelayanan publik dan keadilan hukum adalah tolok ukur keberhasilan ideologi negara. Ketika seorang pejabat melayani dengan baik atau aparat menegakkan hukum secara adil, di situlah Pancasila sesungguhnya bekerja. Dudung menegaskan bahwa Pancasila tidak seharusnya hanya hidup di podium atau upacara, melainkan dalam perilaku sehari-hari.
Pertanyaan yang kemudian mengemuka: sejauh mana seruan ini akan diterjemahkan ke dalam kebijakan konkret, misalnya dalam sistem evaluasi kinerja aparat atau kurikulum pendidikan? Tanpa langkah nyata, kekhawatiran akan kesenjangan antara wacana dan praktik tetap menggantung. Publik tentu berharap pernyataan ini bukan sekadar retorika, melainkan awal dari penguatan etika dan integritas di seluruh lini birokrasi.



