BPJPH Buka Akses Sertifikasi Halal Lewat Platform SAPA UMKM, Target 2026 Makin Dekat
Baca dalam 60 detik
- BPJPH akan mengintegrasikan layanan sertifikasi halal ke platform digital SAPA UMKM milik Kementerian UMKM, menyatukan berbagai program pemberdayaan dalam satu pintu.
- Langkah ini merupakan bagian dari Prokesra, yang bertujuan menyederhanakan akses pelaku usaha kecil terhadap legalitas, pembiayaan, dan pelatihan, tidak hanya sekadar sertifikasi halal.
- Integrasi ini menjadi krusial menjelang kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026, dengan harapan mempercepat kepatuhan UMKM tanpa biaya besar.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) segera menghubungkan layanan sertifikasi halal dengan platform digital SAPA UMKM yang dikelola Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Integrasi ini dirancang untuk memangkas jarak antara pelaku usaha kecil dan kewajiban legalitas produk, sekaligus menjawab tantangan kepatuhan yang selama ini kerap terbentur biaya dan birokrasi.
Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menegaskan bahwa kolaborasi ini bukan sekadar penambahan kanal digital. Lebih jauh, ia melihatnya sebagai upaya menghadirkan layanan yang lebih tepat sasaran bagi UMKM, yang kerap kesulitan mengakses berbagai program pemerintah karena tersebar di banyak instansi. โSertifikasi halal adalah bagian dari rantai dukungan yang lebih besar, bersama legalitas usaha, pembiayaan, penguatan kapasitas, hingga pemasaran,โ ujarnya di Jakarta, Kamis.
Langkah ini menyatu dalam Program Integrasi dan Reorientasi Program Pemberdayaan UMKM (Prokesra), sebuah inisiatif yang mencoba menyatukan berbagai skema bantuan pemerintah agar tidak tumpang tindih. Dengan satu pintu masuk, pelaku UMKM diharapkan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri mengurus perizinan, sertifikasi, dan pendanaan. Bagi pemerintah, ini juga menjadi cara mengevaluasi efektivitas program yang selama ini berjalan parsial.
Bagi pelaku usaha, arti praktisnya cukup besar. Alih-alih mendatangi kantor BPJPH atau mengurus dokumen secara manual, mereka cukup mengakses SAPA UMKM untuk mengajukan sertifikasi halal. Proses yang lebih ringkas ini berpotensi menekan biaya kepatuhan, terutama bagi usaha mikro yang selama ini menganggap sertifikasi sebagai beban administratif. Namun, keberhasilan integrasi ini tetap bergantung pada kesiapan infrastruktur digital dan literasi pelaku usaha di daerah.
Menjelang tenggat Oktober 2026, pemerintah tidak hanya mengejar jumlah sertifikat terbit. Aqil menekankan pentingnya pendampingan agar pelaku usaha benar-benar memahami regulasi, bukan sekadar memenuhi formalitas. โKami memastikan pelaku usaha tidak hanya tahu kewajibannya, tetapi juga mendapat akses informasi dan layanan yang mereka butuhkan,โ katanya. Ini sinyal bahwa kepatuhan jangka panjang lebih diutamakan daripada sekadar target administratif.
Dari sisi industri, integrasi semacam ini bisa menjadi preseden bagi sinergi antar-kementerian yang selama ini kerap berjalan sendiri-sendiri. Jika Prokesra berhasil, model ini bisa direplikasi untuk sektor lain, misalnya perizinan usaha atau akses pembiayaan. Namun, tantangan terbesar tetap ada di lapangan: banyak UMKM di daerah yang belum familier dengan platform digital. Ke depan, pertanyaannya bukan hanya apakah sistem ini berjalan mulus, tetapi sejauh mana pemerintah mampu menjangkau pelaku usaha yang selama ini luput dari perhatian.


