Akreditasi Rumah Sakit Real-Time: Antara Keselamatan Pasien dan Risiko Penolakan
Baca dalam 60 detik
- Kementerian Kesehatan berencana mengubah sistem akreditasi rumah sakit dari evaluasi lima tahunan menjadi penilaian real-time berbasis hasil medis dan tingkat kesembuhan pasien.
- Para dokter dan akademisi khawatir kebijakan ini dapat mendorong rumah sakit menolak pasien dengan kondisi kompleks atau memanipulasi laporan insiden demi menjaga reputasi.
- Pemerintah akan menggunakan rata-rata nasional sebagai tolok ukur dan mengintegrasikan data melalui platform SatuSehat untuk memastikan penilaian yang lebih objektif.

Kementerian Kesehatan berencana merombak total sistem akreditasi rumah sakit dari evaluasi berkala lima tahunan menjadi penilaian real-time yang berbasis pada hasil tindakan medis dan angka kesembuhan pasien. Langkah ini memicu perdebatan sengit di kalangan tenaga kesehatan, karena di satu sisi dianggap mampu meningkatkan kualitas layanan, namun di sisi lain berpotensi memicu praktik penolakan pasien berisiko tinggi.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa di bawah sistem baru, status akreditasi rumah sakit dapat diturunkan seketika jika tingkat kegagalan operasi atau indikator keselamatan pasien lainnya menunjukkan kinerja buruk. Kebijakan ini lahir dari keresahan publik terhadap maraknya kasus malapraktik dan keluhan pelayanan di rumah sakit berakreditasi Paripurna, yang selama ini dianggap sebagai jaminan mutu tertinggi.
Selama ini, penilaian akreditasi hanya mengukur kepatuhan rumah sakit terhadap standar operasional prosedur (SOP), seperti pelatihan tenaga medis, kelengkapan alat, dan audit internal. Kelemahan sistem lama adalah tidak adanya korelasi langsung antara kepatuhan administratif dengan hasil klinis yang dicapai pasien. Akibatnya, rumah sakit bisa tampak patuh di atas kertas, tetapi kualitas perawatan yang diterima pasien tidak optimal.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menjelaskan bahwa sistem penilaian baru akan berlaku spesifik per layanan atau poli. Setiap rumah sakit akan mendapatkan level kompetensi yang berbeda-beda untuk tiap bidang pelayanan, mulai dari Dasar, Madya, Utama, hingga Paripurna. Artinya, sebuah rumah sakit bisa saja unggul dalam layanan jantung, tetapi masih tertinggal dalam layanan gigi. Pendekatan ini dinilai lebih adil dan memberikan gambaran yang lebih realistis tentang kekuatan dan kelemahan masing-masing fasilitas.
Namun, kekhawatiran muncul dari kalangan dokter dan akademisi. Ryan Rachmad Nugraha, dosen dari Universitas Gadjah Mada, menilai langkah ini tepat untuk mendorong perbaikan outcome pasien, tetapi ia menyoroti kompleksitas penilaian. Menurutnya, kesembuhan pasien tidak hanya ditentukan oleh kualitas pelayanan rumah sakit, tetapi juga faktor internal seperti optimisme pasien, kepatuhan pengobatan, dukungan keluarga, dan perubahan gaya hidup. Penyakit bawaan serta tingkat keparahan kondisi saat masuk juga sangat berpengaruh.
Beni Satria, anggota Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), mengingatkan bahwa sistem ini berisiko membuat rumah sakit menolak pasien dengan kondisi klinis kompleks karena takut mendapat sanksi. Kekhawatiran lain adalah potensi pemalsuan laporan insiden keselamatan pasien untuk menjaga citra institusi. Di sisi lain, Cicilya Candi, kandidat doktoral dari Monash University, berpendapat bahwa pemantauan real-time justru dapat memacu persaingan sehat antar rumah sakit untuk terus meningkatkan kualitas layanan, sekaligus menghentikan kebiasaan lama di mana rumah sakit hanya tampil maksimal saat masa akreditasi.
Untuk memastikan penilaian yang objektif, pemerintah akan menggunakan rata-rata nasional sebagai pembanding. Azhar memberikan contoh: jika angka keberhasilan operasi kanker lambung stadium 3 secara nasional adalah 75%, maka rumah sakit yang mencapai 78% dianggap memenuhi standar, meskipun masih ada 22% pasien yang tidak selamat. Standar ini disusun bersama kolegium kedokteran, organisasi profesi, dan asosiasi rumah sakit, serta mengacu pada praktik terbaik internasional.
Implementasi sistem ini menuntut kesiapan infrastruktur data yang matang. Kemenkes mewajibkan setiap rumah sakit untuk menggunakan rekam medis elektronik dan mengintegrasikan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) ke platform SatuSehat. Saat ini, pemerintah masih fokus mendorong kepatuhan rumah sakit dalam pelaporan indikator mutu nasional dan insiden keselamatan pasien secara tepat waktu.
Ke depan, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kemampuan pemerintah dalam mengkalibrasi sistem penilaian agar tidak merugikan pasien yang membutuhkan perawatan intensif. Pertanyaan yang muncul: akankah sistem ini benar-benar mampu menyeimbangkan antara akuntabilitas rumah sakit dan hak pasien untuk mendapatkan pelayanan tanpa diskriminasi?



